Kamis, 12 Maret 2026
𝗗𝘂𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗞𝗣𝗞 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗻𝘁𝗮𝘀 𝗞𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶, 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗞𝗹𝗮𝗶𝗺 𝗠𝗶𝗹𝗶𝗸𝗶 𝗖𝗮𝗿𝗮 𝗝𝗶𝘁𝘂 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝘂 𝗞𝗶𝗻𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗝𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮
Rabu, 04 Maret 2026
𝗪𝗮𝗯𝘂𝗽 𝗧𝗷𝗼𝗸 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗶𝗺𝗮 𝗔𝘂𝗱𝗶𝗲𝗻𝘀𝗶 𝗣𝗗 𝗪𝗮𝗻𝗶𝘁𝗮 𝗜𝘀𝗹𝗮𝗺, 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗔𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮
Selasa, 03 Maret 2026
𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗦𝗶𝘁𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵, 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗧𝗞𝗧 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡𝗔
Rabu, 25 Februari 2026
𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗧𝗲𝘀 𝗨𝗿𝗶𝗻𝗲 𝗠𝗮𝘀𝘀𝗮𝗹
Minggu, 22 Februari 2026
𝗦𝗼𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗕𝗜, 𝗡𝗶 𝗟𝘂𝗵 𝗗𝗷𝗲𝗹𝗮𝗻𝘁𝗶𝗸: 𝗝𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗻𝘂𝗵 𝗛𝗮𝗿𝗮𝗽𝗮𝗻 𝗥𝗮𝗸𝘆𝗮𝘁 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿
Rabu, 18 Februari 2026
𝗞𝗲𝗺𝗲𝗻𝗵𝗮𝗺 𝗥𝗜 𝗞𝘂𝗻𝗷𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴, 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗣𝗿𝗼𝗴𝗿𝗮𝗺 "𝗞𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗥𝗲𝗱𝗮𝗺" 𝗱𝗮𝗻 "𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗦𝗮𝗱𝗮𝗿 𝗛𝗔𝗠"
Jumat, 06 Februari 2026
𝗦𝗶𝗽𝗮𝗻𝗱𝘂 𝗕𝗲𝗿𝗮𝗱𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗽𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁, 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗲𝗸𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗹𝗮𝗯𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗦𝘁𝗮𝗯𝗶𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶
Senin, 26 Januari 2026
𝗪𝗮𝗯𝘂𝗽 𝗧𝗷𝗼𝗸 𝗦𝘂𝗿𝘆𝗮 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗛𝗕𝗜 𝗸𝗲-𝟳𝟲, 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗜𝗜𝗜 𝗡𝗼𝗻 𝗧𝗣𝗜 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗗𝗶𝗰𝗮𝗻𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻
Sabtu, 24 Januari 2026
𝗜𝗻𝗱𝘂𝘀𝘁𝗿𝗶 𝗩𝗮𝗽𝗲 𝗗𝗶𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗕𝗲𝗿𝗸𝗲𝗱𝗼𝗸 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗘𝗹𝗲𝗸𝘁𝗿𝗶𝗸
Kamis, 08 Januari 2026
𝗟𝗲𝗽𝗮𝘀 𝗞𝗮𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴, 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗿𝗶𝗮 𝗔𝗽𝗿𝗲𝘀𝗶𝗮𝘀𝗶 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗧𝗮𝘁𝗮 𝗞𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗣𝗲𝗺𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗮𝗻
Selasa, 06 Januari 2026
𝗣𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗧𝗮𝗯𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗥𝗼𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻, 𝗗𝘂𝗮 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝘀𝗲𝗸 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗮𝗻𝘁𝗶
Jumat, 02 Januari 2026
𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗦𝗮𝗺𝗯𝘂𝘁 𝗞𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗕𝗡𝗡 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗦𝗲𝗿𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗻𝗶 𝘁𝗲𝗿𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮
Minggu, 23 November 2025
𝗣𝗮𝗿𝗮𝗵! 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗧𝗼𝘁𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻
DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan keputusan tegas pemerintah terhadap proyek Lift Kaca Pantai Kelingking dalam konferensi pers di Jaya Sabha. Usai menerima rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, pemerintah memerintahkan penghentian total pembangunan serta pembongkaran mandiri oleh investor dalam waktu enam bulan, disertai pemulihan ruang pesisir selama tiga bulan berikutnya.
Koster menegaskan bahwa bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan lima pelanggaran berat.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan tata ruang. Struktur lift dan jembatan ternyata dibangun di kawasan sempadan jurang dan wilayah pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa izin ruang laut (KKPRL). Lokasi tersebut termasuk area yang dilindungi, sehingga pelanggaran masuk kategori berat.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang
Selain itu, pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki rekomendasi gubernur atas kajian kestabilan tebing. Beberapa izin yang terbit otomatis melalui OSS juga tidak divalidasi, sementara sebagian besar konstruksi berdiri pada wilayah pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup. Perusahaan tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan hanya rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten yang tidak mencukupi untuk pembangunan berskala besar tersebut.
Pelanggaran ketiga terjadi pada aspek perizinan. Dokumen PBG yang diterbitkan hanya meliputi bangunan loket tiket, tanpa mencakup jembatan dan lift kaca yang menjadi struktur utama proyek. Ketidaksesuaian ini mengharuskan penghentian seluruh kegiatan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam kerangka perizinan berbasis risiko, sejumlah dokumen izin dinyatakan tidak sesuai fakta lapangan. Kesesuaian ruang dan struktur tidak tercakup dalam dokumen resmi, sehingga proyek dianggap tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Pelanggaran tata ruang laut menjadi pelanggaran keempat. Pondasi beton lift terbukti masuk kawasan konservasi perairan Nusa Penida, area yang tidak mengizinkan pembangunan fasilitas wisata. Pelanggaran tersebut berkonsekuensi pembongkaran.
Pelanggaran kelima menyangkut aspek pariwisata budaya. Koster menilai proyek ini mengganggu keaslian dan kesucian bentang alam Kelingking, sehingga dianggap tidak sesuai prinsip pariwisata budaya Bali.
Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP
DPRD Bali dan Pansus TRAP merekomendasikan penghentian kegiatan, pembongkaran seluruh bangunan, serta penegasan bahwa semua biaya wajib ditanggung perusahaan. Jika tidak dijalankan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran.
Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi
Koster menegaskan bahwa Bali tetap mendukung investasi, namun harus berdasarkan legalitas dan penghormatan terhadap alam dan budaya. Ia menutup pernyataan dengan pesan bahwa investasi yang merusak ekosistem dan kearifan lokal tidak akan diberi ruang di Bali. (*/ap)
Jumat, 14 November 2025
𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗶𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗠𝗮𝗸𝗶𝗻 𝗗𝗲𝗸𝗮𝘁, 𝗗𝘂𝗮 𝗞𝗮𝗻𝘁𝗼𝗿 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗗𝗶𝗯𝗮𝗻𝗴𝘂𝗻 𝗱𝗶 𝗧𝗮𝗯𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴
Plt Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, mengatakan pembentukan dua kantor baru ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik. “Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya, Kamis (13/11/2025).
Selama ini, warga di dua kabupaten itu harus pergi ke Denpasar untuk mengurus izin tinggal, paspor, atau administrasi keimigrasian lainnya. Dengan adanya kantor baru, pelayanan akan lebih dekat dan efisien.
“Kami memastikan wilayah yang memiliki kebutuhan layanan keimigrasian signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” tambah Yuldi. Ia menilai, pembentukan kantor di dua kabupaten tersebut juga sejalan dengan meningkatnya aktivitas warga asing di Bali bagian barat dan timur.
Meski begitu, kedua kantor ini tidak akan melayani pemeriksaan keimigrasian bagi pendatang dari luar negeri, karena di Tabanan dan Klungkung tidak terdapat pelabuhan atau bandara internasional.
Selain urusan administrasi, kedua kantor baru juga akan mengawasi dan menindak pelanggaran keimigrasian yang dilakukan warga asing atau warga lokal. Dengan begitu, fungsi pengawasan tak lagi terpusat di Denpasar.
Hingga kini, surat keputusan (SK) pendirian kantor dan penetapan pejabatnya masih menunggu penerbitan dari pusat. “Masih menunggu SK dari pusat. Turunnya kapan, belum tahu,” kata sumber di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.
Kementerian Hukum dan HAM akan menetapkan pembagian wilayah kerja kedua kantor ini melalui koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bali serta Pemerintah Provinsi Bali.
Yuldi berharap dua kantor imigrasi baru itu dapat memperkuat jangkauan pelayanan keimigrasian sekaligus mendukung upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap warga asing di Bali.(ap)
Sabtu, 08 November 2025
𝗕𝗡𝗡 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗣𝘂𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗶𝗹𝗮𝘆𝗮𝗵 𝗥𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝗯𝗮 𝗱𝗶 𝗧𝘂𝗯𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗼𝗴𝗮𝗻
Kepala BNN Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, operasi ini merupakan tindak lanjut arahan Kepala BNN RI dan selaras dengan program Asta Cita Presiden RI. “Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali serentak bersama 33 BNN Provinsi lain pada Jumat menggelar Operasi Gabungan Pemulihan Kampung Rawan Narkotika,” ujarnya di Denpasar.
Operasi gabungan di Bali difokuskan pada dua titik, yakni Kelurahan Tuban dan Desa Pemogan di Kabupaten Badung. Kedua wilayah itu dinilai memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap penyalahgunaan narkoba.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kabid Pemberantasan BNN Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, dengan dukungan sejumlah instansi seperti Polda Bali, BINDA, Denpom, dan Satpol PP. Pemerintah desa dan kelurahan setempat juga dilibatkan untuk memperkuat koordinasi dan memastikan hasil operasi lebih efektif.
Fokus utama operasi diarahkan pada pemukiman padat penduduk yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Operasi ini juga merupakan kelanjutan dari pengungkapan kasus narkotika pada awal November yang melibatkan tersangka AR.
Dari hasil pengembangan, petugas menemukan ganja seberat 5,12 gram di kamar kos tersangka AR di kawasan Tuban. Penemuan itu semakin menguatkan dugaan bahwa daerah tersebut menjadi salah satu lokasi yang rawan terhadap aktivitas narkotika.
Selain mengamankan barang bukti, tim gabungan juga melakukan tes urine kepada sejumlah warga. Dari hasil pemeriksaan, tiga orang diketahui positif menggunakan narkotika. Mereka kemudian dibawa ke Klinik Pratama BNN Bali untuk menjalani asesmen.
Bagi pengguna yang terbukti positif, BNN akan melakukan langkah rehabilitasi sesuai tingkat ketergantungannya. Pendekatan ini disebut Rudy sebagai upaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pemulihan sosial.
Ia menegaskan bahwa operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala. “Kami berkomitmen menjaga Bali tetap aman dan bersih dari ancaman narkoba, dengan mengedepankan sinergi dan pendekatan humanis,” tutupnya. (apn)
Sabtu, 01 November 2025
𝗣𝗶𝘀𝗮𝗵 𝗦𝗮𝗺𝗯𝘂𝘁 𝗞𝗮𝗷𝗮𝘁𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿: 𝗛𝗮𝗿𝗺𝗼𝗻𝗶 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗹𝗮𝗯𝗼𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝗞𝘂𝗻𝗰𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗞𝘂𝗮𝘁
Bali Pulau Istimewa, Perlu Penanganan Lebih Komprehensif Berbasiskan Kearifan Lokal
Senin, 20 Oktober 2025
𝗕𝗲𝗿𝗱𝗮𝘀𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗲𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗸𝘀𝗶, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗧𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗻𝗱𝗶𝗸𝗮𝘀𝗶 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗯𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗨𝗻𝘂𝗱 𝗠𝗲𝗻𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗗𝘂𝗻𝗶𝗮
Rabu, 15 Oktober 2025
𝗞𝗣𝗨 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗨𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗰𝗮𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮: 𝗚𝗮𝗴𝗮𝗹 𝗟𝗮𝗺𝗮𝗿 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗥𝗶𝗯𝗲𝘁 𝗛𝗮𝗽𝘂𝘀 𝗗𝗮𝘁𝗮
Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Ini buat masyarakat repot sih, karena mereka harus ke partai politik melaporkan bahwa ‘tolong dong dihapus nama saya, kan saya tidak menjadi anggota partai politik’,” ujarnya di Denpasar, Selasa.
Ia mencontohkan salah satu laporan yang diterima berasal dari seorang dosen yang baru saja lolos seleksi pegawai negeri sipil (PNS). Saat proses administrasi, dosen tersebut terkejut karena dinyatakan terdaftar sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal ia tidak pernah menjadi anggota. Akibatnya, kelengkapan administrasi menjadi terhambat karena adanya persyaratan bebas afiliasi politik bagi calon ASN.
Luh Putu mengakui bahwa pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah laporan yang masuk. Sebab, sebagian laporan juga disampaikan langsung ke KPU kabupaten/kota dan sebagian lainnya ditangani langsung oleh warga yang bersangkutan dengan mendatangi partai politik terkait untuk meminta penghapusan data.
Meskipun demikian, ia menilai penting bagi partai politik untuk melakukan pembaruan dan validasi data anggota mereka secara berkala. “Ya partai politik laksanakan pembaharuan Sipol dengan baik, mereka pasti tahu namanya siapa kan, mereka yang punya anggota-anggota juga,” katanya.
KPU Bali juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri memeriksa status keanggotaannya melalui laman resmi Sipol KPU. Namun, karena sistem sedang dalam tahap pembaruan, masyarakat yang mengalami kendala, terutama terkait dengan persyaratan pekerjaan, dapat langsung berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
Lebih lanjut, KPU Bali menegaskan tidak serta-merta menyalahkan partai politik atas munculnya data ganda atau pencatutan tersebut. Oleh sebab itu, partai-partai diberi waktu hingga Desember 2025 untuk melakukan perbaikan dan pembaruan data keanggotaan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa.
Terkait partai politik mana yang paling banyak dilaporkan, Luh Putu enggan merinci. Menurutnya, laporan yang diterima sejauh ini beragam dan sebagian besar masyarakat memilih langsung menyampaikan keberatan kepada partai politik terkait tanpa melalui KPU.(ap)
𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗔𝗱𝗶 𝗔𝗿𝗻𝗮𝘄𝗮 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗚𝗪𝗞
Pemerintah Pastikan Kepentingan Masyarakat Tetap Jadi Prioritas di GWK
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang terdampak penutupan akses jalan menuju kawasan GWK. Dalam rapat itu, Koster menekankan pentingnya kesepakatan hukum yang jelas antara pemerintah dan pengelola kawasan. “Kepentingan masyarakat harus diutamakan. Kesepakatan legal formal perlu dibuat agar ada kepastian hukum dan pemahaman yang sama di lapangan,” ujarnya.
Gubernur Koster menambahkan, penyelesaian ini tidak hanya menyangkut akses jalan, tetapi juga tentang menjaga keharmonisan antara pengelola GWK dan masyarakat sekitar. “Hubungan yang saling menghormati akan menciptakan situasi yang lebih baik bagi semua pihak,” katanya.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa mengonfirmasi bahwa pemerintah dan pihak GWK telah mencapai kesepahaman. “Pihak GWK sepakat untuk membuka kembali akses jalan bagi warga sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
.jpeg)
Kesepakatan tersebut akan dituangkan dalam bentuk perjanjian pinjam pakai lahan antara Pemerintah Kabupaten Badung dan GWK, sehingga masyarakat tetap dapat menggunakan jalan tersebut untuk keperluan sehari-hari.
Bupati Adi Arnawa menyebut langkah ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memenuhi aspirasi warga dan menjaga situasi sosial tetap kondusif. “Dengan perjanjian ini, masyarakat mendapat kepastian dan ketenangan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisaris Utama GWK Mayjen Purn. Sang Nyoman Suwisma menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah. “Kami sangat menghargai kepentingan masyarakat dan mendukung penyelesaian yang baik dan berkeadilan,” ucapnya.
Dengan adanya kesepakatan resmi ini, pemerintah berharap tidak ada lagi polemik di kemudian hari. “Ini bukan hanya soal akses jalan, tetapi tentang menjaga rasa adil dan kebersamaan warga Bali,” tutup Bupati Adi Arnawa. (hms/ap)
Senin, 06 Oktober 2025
𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗦𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗯𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗼𝗽𝗲𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗮𝗻𝗽𝗮 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗦𝗲𝗷𝗮𝗸 𝟮𝟬𝟭𝟰
“Sejak September kami sudah melakukan penyelidikan. Kami masih mencari adanya perbuatan melawan hukum, baik terkait retribusi maupun perizinan,” ujar Kepala Kejari Klungkung, I Wayan Suardi, Senin (6/9/2025).
Dua pelabuhan yang diselidiki yakni Pelabuhan Tribuana dan Pelabuhan Bias. Selama lebih dari satu dekade, keduanya diduga melakukan penarikan retribusi tanpa izin resmi. Hingga kini, Kejari telah memeriksa 12 orang terkait retribusi dan 18 orang untuk aspek perizinan.
Suardi mengatakan, pihaknya tidak menutup kemungkinan penyelidikan akan meningkat ke tahap penyidikan apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penyetoran yang tidak sesuai, atau pemalsuan dokumen.
Ia menyebut langkah ini dilakukan sebagai upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah yang dinilai belum transparan. “Kami prihatin PAD Klungkung masih rendah, padahal potensinya besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejari Klungkung juga mengusut pengelolaan pariwisata di Nusa Penida karena adanya perbedaan signifikan antara tingginya kunjungan wisatawan dan kecilnya penerimaan daerah.
“Jangan hanya menikmati zona nyaman. Di Nusa Penida ramai, tapi pemasukan kecil. Banyak usaha tak berizin. Ingat, kerugian negara bukan cuma dari pengeluaran, tapi juga dari pendapatan yang hilang,” tegas Suardi. (ap)















.jpeg)












