𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗦𝗶𝘁𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵, 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗧𝗞𝗧 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡𝗔 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 03 Maret 2026

𝗗𝗮𝗺𝗽𝗮𝗸 𝗦𝗶𝘁𝘂𝗮𝘀𝗶 𝗧𝗶𝗺𝘂𝗿 𝗧𝗲𝗻𝗴𝗮𝗵, 𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗞𝗲𝗹𝘂𝗮𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗜𝗧𝗞𝗧 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡𝗔


Dampak Situasi Timur Tengah, Imigrasi Bali Keluarkan ITKT untuk WNA

BADUNG, Lensabali.id  – Kantor Imigrasi Ngurah Rai menerbitkan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) bagi warga negara asing (WNA) yang terdampak gangguan penerbangan akibat situasi di kawasan Timur Tengah.

“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Jimbaran, Selasa.

Ia menjelaskan, izin tinggal darurat tersebut berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali untuk durasi yang sama apabila kondisi belum memungkinkan untuk kembali ke negara tujuan.

Pengajuan ITKT diperuntukkan bagi WNA yang dapat menunjukkan surat keterangan dari maskapai terkait pembatalan penerbangan. Selain itu, pemohon wajib membawa paspor asli serta bukti tiket yang telah dibatalkan.

Berdasarkan data sementara, WNA yang mengajukan ITKT berasal dari berbagai negara, antara lain Belanda, Prancis, Italia, Ukraina, Inggris, Jerman, Rusia, hingga Amerika Serikat dan Brasil.

Bugie memastikan proses penerbitan izin dilakukan cepat. “Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” katanya.

Selain itu, Imigrasi juga memberikan kebijakan pembebasan denda overstay bagi WNA yang terdampak kondisi darurat ini. Dalam aturan normal, keterlambatan izin tinggal kurang dari 60 hari dikenakan denda Rp1 juta per hari.

Namun, mengingat situasi yang bersifat force majeure, sanksi administratif tersebut tidak diberlakukan. Tercatat lima WNA sempat melewati izin tinggal satu hari, namun seluruhnya telah meninggalkan Bali menggunakan rute alternatif yang tidak melalui wilayah terdampak penutupan ruang udara seperti Doha, Dubai, dan Abu Dhabi.

Imigrasi juga membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi dan pendataan bagi penumpang yang membutuhkan layanan keimigrasian.

WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melakukan registrasi di posko tersebut sebelum melanjutkan proses penerbitan izin di kantor imigrasi di Jimbaran. Berdasarkan data sementara sejak 28 Februari hingga 2 Maret, sebanyak 4.426 WNA tercatat terdampak pembatalan penerbangan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar