Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik Komersial - LENSA BALI

Hot


Senin, 21 Juli 2025

Direktur Mie Gacoan Bali Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Musik Komersial


BADUNG,lensabali.id – I Gusti Ayu Sasih Ira, Direktur PT Mitra Bali Sukses sekaligus pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan di Bali, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta penggunaan musik secara komersial tanpa izin.


Penetapan tersangka dilakukan usai penyidikan yang dimulai sejak awal tahun 2025. Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Ira. "Belum ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy saat dikonfirmasi pada Senin (21/7/2025).


Kasus ini bermula dari laporan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melalui Manajer Lisensi Vanny Irawan, yang bertindak berdasarkan surat kuasa dari Ketua SELMI. Dalam laporannya, SELMI menyebutkan bahwa beberapa gerai Mie Gacoan di Bali memutar musik secara komersial tanpa membayar royalti, yang berpotensi menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.


Laporan masyarakat pertama kali diterima Polda Bali pada 26 Agustus 2024, dan naik ke tahap penyidikan pada 20 Januari 2025. Hasil penyidikan menegaskan bahwa tanggung jawab sepenuhnya berada di tangan direktur perusahaan.


“Untuk tersangka lainnya, tidak ditemukan. Berdasarkan hasil penyidikan, tanggung jawab ada pada direktur,” tambah Ariasandy.


Perhitungan kerugian mengacu pada Surat Keputusan Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang tarif royalti penggunaan musik di restoran. Skemanya dihitung berdasarkan jumlah kursi di satu gerai dikalikan Rp120 ribu per tahun, dikali jumlah outlet yang ada.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik bisnis waralaba besar yang dianggap mengabaikan kewajiban atas hak cipta karya musik. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pihak berwenang terus melakukan pendalaman. (lb/redaksi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar