LENSA BALI

Hot



Rabu, 08 Juli 2026

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟭𝟲𝟯,𝟱𝟰 𝗚𝗿𝗮𝗺 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝘁𝗶𝗸𝗮, 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗺𝗽𝘂𝗮𝗻 𝗔𝘀𝗮𝗹 𝗝𝗮𝗸𝗮𝗿𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗮𝗱𝗶𝗹𝗶 𝗱𝗶 𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Juli 08, 2026 0
Polisi Sita 163,54 Gram Narkotika, Perempuan Asal Jakarta Diadili di PN Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Seorang perempuan asal Jakarta, Grace Natalia (53), menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar setelah didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, ekstasi, dan ganja. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Bhismaning menyebut Grace diduga melakukan permufakatan jahat bersama Sevty Utami Nandha, yang perkaranya diproses secara terpisah.

"Dalam dakwaan, terdakwa bersama terdakwa lain diduga melakukan permufakatan jahat terkait peredaran narkotika golongan I. Peran masing-masing akan kami buktikan dalam persidangan melalui alat bukti dan keterangan saksi," ujar JPU Putu Oka Bhismaning, Selasa (7/7/2026).

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula pada 5 Januari 2026 ketika Sevty menerima instruksi dari seseorang berinisial Koko yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengambil sebuah paket di kawasan Renon, Denpasar Selatan. Paket tersebut kemudian dibawa ke rumah yang ditempati Grace dan Sevty di kawasan Denpasar Barat.

Sebelum keluar rumah pada malam hari, sebagian isi paket diduga dipindahkan. Sejumlah ekstasi dimasukkan ke dalam tas Sevty, satu paket sabu disimpan di tas milik Grace, sementara ratusan butir ekstasi lainnya ditempatkan di dashboard mobil Daihatsu Sirion milik Grace.

Sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar yang sebelumnya menerima informasi terkait dugaan transaksi narkotika. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ekstasi dan sabu yang dibawa kedua perempuan tersebut.

Pemeriksaan kemudian berlanjut ke kendaraan dan tempat tinggal mereka. Dari dashboard mobil serta kamar yang ditempati keduanya, petugas menemukan beberapa paket sabu, ratusan butir ekstasi berbagai warna, ganja, timbangan digital, alat isap, plastik klip kosong, dan perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan maupun peredaran narkotika.

Grace juga mengakui masih menyimpan satu paket ganja di dalam laci meja kamar. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan hasil penimbangan, total barang bukti yang disita mencapai 163,54 gram narkotika bukan tanaman yang terdiri atas sabu dan ekstasi, serta 5,58 gram ganja.

"Seluruh barang bukti telah dilakukan penimbangan dan pemeriksaan Laboratorium Forensik. Hasilnya menunjukkan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina, MDMA, dan ganja sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan," kata Oka.

Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Bali memastikan kristal bening yang ditemukan mengandung metamfetamin, sementara tablet yang disita positif mengandung MDMA atau ekstasi. Adapun barang bukti berupa daun dan batang kering dinyatakan positif mengandung ganja.

Atas perkara tersebut, Grace didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. (ap)
Read More

Selasa, 07 Juli 2026

𝗔𝗻𝗶𝗮𝘆𝗮 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗼𝘁𝗼𝗹 𝗩𝗼𝗱𝗸𝗮 𝗦𝗮𝗮𝘁 𝗣𝗲𝘀𝘁𝗮 𝗨𝗹𝘁𝗮𝗵, 𝗥𝗲𝘀𝗶𝗱𝗶𝘃𝗶𝘀 𝗗𝗶𝘃𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟲 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Juli 07, 2026 0
Aniaya Pria dengan Botol Vodka Saat Pesta Ultah, Residivis Divonis 6 Bulan Penjara

DENPASAR, Lensabali.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada I Gede Darmawan dalam perkara penganiayaan yang terjadi saat sebuah pesta ulang tahun di Denpasar. Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Iman Luqmanul Hakim pada sidang yang digelar Selasa (7/7/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Darmawan dengan pidana penjara selama enam bulan," ujar Iman saat membacakan amar putusan.

Kasus ini bermula ketika Darmawan menghadiri perayaan ulang tahun kekasihnya, Kadek Darmayanti alias Candra, di Jalan Mekar II, Denpasar, pada 11 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wita. Saat berada di lokasi, terdakwa terlibat perselisihan dengan I Putu Arya Suryantara yang kemudian berujung aksi kekerasan.

Dalam situasi tersebut, Brandy yang berupaya melerai pertengkaran justru menjadi korban. Darmawan disebut mengambil botol minuman vodka dan memukulkannya ke kepala Brandy.

Akibat serangan itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala. Berdasarkan hasil Visum et Repertum (VeR) RSUD Bali Mandara, korban mengalami luka terbuka sepanjang dua sentimeter di bagian atas kepala akibat benturan benda tumpul. Cedera tersebut menyebabkan aktivitas korban terganggu selama sembilan hari.

Majelis hakim menyatakan Darmawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan adanya perdamaian antara terdakwa dan korban sebagai faktor yang meringankan. Namun, status Darmawan sebagai residivis kasus pencurian tetap menjadi pertimbangan yang memberatkan.

"Dalam keadaan yang meringankan, terdakwa telah berdamai dengan korban. Sedangkan keadaan yang memberatkan, terdakwa merupakan seorang residivis," kata Iman.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Darmawan sejak 17 Maret 2026 diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan. (ap)
Read More

𝗣𝗼𝗿𝘁𝘂𝗴𝗮𝗹 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗿 𝗗𝗿𝗮𝗺𝗮𝘁𝗶𝘀, 𝗚𝗼𝗹 𝗠𝗲𝗻𝗶𝘁 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗦𝗽𝗮𝗻𝘆𝗼𝗹 𝗛𝗮𝗻𝗰𝘂𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗶𝗺𝗽𝗶 𝗦𝗲𝗹𝗲𝗰𝗮𝗼

Juli 07, 2026 0
Portugal Tersingkir Dramatis, Gol Menit Akhir Spanyol Hancurkan Mimpi Selecao

Lensabali.id – Langkah Portugal di Piala Dunia 2026 harus terhenti secara dramatis setelah takluk 0-1 dari Spanyol pada laga babak 16 besar di AT&T Stadium, Arlington, Selasa (7/7/2026) dini hari WIB. Gol penentu kemenangan La Furia Roja dicetak Mikel Merino pada masa injury time, saat pertandingan tampak akan berlanjut ke babak tambahan waktu.

Kekalahan tersebut meninggalkan kekecewaan mendalam bagi skuad Portugal yang datang ke turnamen dengan target meraih gelar juara dunia.

"Jelas, kami sedih. Kami datang ke sini dengan satu tujuan, untuk memenangkan segalanya. Sayangnya kami tidak berada di level terbaik," kata Bruno Fernandes, dikutip dari situs resmi FIFA.

Gelandang Manchester United itu menilai Portugal sebenarnya mampu mengendalikan permainan sepanjang babak pertama. Namun, performa tim menurun setelah jeda dan memberi kesempatan bagi Spanyol untuk mengambil alih kendali pertandingan.

Menurut Fernandes, Portugal kembali mengulangi kesalahan yang sama dengan bermain terlalu dalam dan membiarkan lawan terus menekan area pertahanan mereka.

"Saya pikir kami bermain lebih baik di babak pertama, tetapi di babak kedua kami melakukan kesalahan yang sama yaitu bertahan terlalu rendah di lapangan. Ketika itu terjadi, cepat atau lambat Anda akan kebobolan," jelasnya.

Meski kecewa dengan hasil akhir, Fernandes tetap memberikan apresiasi kepada Spanyol yang dinilainya tampil efektif memanfaatkan peluang. Ia juga meyakini Portugal memiliki kesempatan meraih hasil berbeda apabila mampu mempertahankan permainan seperti pada babak pertama.

"Pujian untuk Spanyol, mereka memiliki kualitas, tetapi saya pikir jika kami terus melakukan apa yang dilakukan di babak pertama, kami bisa mendapatkan hasil yang lebih baik," tegas Fernandes.

Kekalahan ini sekaligus mengakhiri perjalanan Portugal di Piala Dunia 2026, sementara Spanyol melangkah ke babak perempat final setelah memastikan kemenangan dramatis di detik-detik akhir pertandingan. (ap)
Read More