LENSA BALI

Hot



Rabu, 13 Mei 2026

𝗞𝗮𝗯𝗲𝗹 𝗦𝗲𝗺𝗿𝗮𝘄𝘂𝘁 𝗱𝗶 𝗖𝗮𝗻𝗴𝗴𝘂 𝗠𝘂𝗹𝗮𝗶 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗿𝘁𝗶𝗯𝗸𝗮𝗻, 𝗣𝗿𝗼𝘃𝗶𝗱𝗲𝗿 𝗕𝗮𝗻𝗱𝗲𝗹 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝗗𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗥𝗽 𝟱𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮

Mei 13, 2026 0
Kabel Semrawut di Canggu Mulai Ditertibkan, Provider Bandel Terancam Denda Rp 50 Juta

BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempercepat penataan kawasan wisata Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dengan menertibkan kabel utilitas yang semrawut di sepanjang Jalan Canggu hingga Jalan Batu Mejan, dekat kawasan Pura Batu Mejan. Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Utilitas Dinas PUPR Badung pada Jumat (8/5/2026).

Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan jaringan utilitas terpadu yang sebelumnya telah dibangun pemerintah daerah.

“Langkah ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata pesisir tersebut,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).

Menurut Teddy, penertiban kabel provider sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung. Namun, kegiatan itu kini diperkuat dan dijadwalkan rutin dua kali setiap bulan sesuai arahan pimpinan daerah.

“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan beberapa wilayah sudah ditertibkan. Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan penertiban jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan,” jelasnya.

Ia menegaskan, penataan kabel bukan hanya berkaitan dengan estetika kawasan wisata, tetapi juga menyangkut faktor keselamatan masyarakat, terutama pejalan kaki yang melintas di area wisata yang padat aktivitas tersebut.

Penertiban jaringan utilitas ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung, APJATEL, Telkom Indonesia, hingga pendampingan Kejaksaan Negeri Badung.

“Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas juga tetap terjaga,” tambah Teddy.

Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan pemerintah sebenarnya telah menyediakan fasilitas bagi provider untuk menempatkan jaringan kabel di bawah trotoar. Karena itu, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada provider yang masih melanggar aturan.

“Jika setelah penertiban hari ini para provider masih bandel, maka kabelnya akan kami turunkan. Kepada provider juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegasnya.

Penataan jaringan utilitas ini diharapkan mampu memperbaiki wajah kawasan wisata Canggu yang selama ini dikeluhkan akibat kabel udara yang semrawut dan mengganggu kenyamanan maupun estetika lingkungan. (ap)
Read More

𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗸𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗛𝗮𝗻𝘁𝗮𝘃𝗶𝗿𝘂𝘀, 𝗗𝗶𝗻𝗸𝗲𝘀 𝗣𝗮𝘀𝘁𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗔𝗱𝗮 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀

Mei 13, 2026 0
Bali Tingkatkan Pengawasan Hantavirus, Dinkes Pastikan Belum Ada Kasus

DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penyebaran hantavirus menyusul munculnya laporan kasus di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga kini, Bali dipastikan masih dalam kondisi aman karena belum ditemukan kasus maupun suspek penyakit tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Dr. dr. I Nyoman Gede Anom, M.Kes, dalam keterangan resmi di Denpasar, Selasa (12/5), menegaskan bahwa langkah pengawasan terus diperkuat sebagai bentuk antisipasi dini tanpa menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Hingga saat ini belum ada kasus maupun suspek hantavirus yang terdeteksi di Bali,” ujar dr. Anom.

Ia menjelaskan, penguatan pengawasan dilakukan di berbagai pintu masuk Bali, mulai dari bandara, pelabuhan, hingga area kerja yang dinilai memiliki potensi risiko lebih tinggi terhadap penularan penyakit zoonosis tersebut.

Hantavirus sendiri merupakan penyakit yang ditularkan melalui hewan pengerat, terutama tikus. Penularannya dapat terjadi akibat paparan urine, kotoran, air liur, maupun debu yang telah terkontaminasi virus dari tikus yang terinfeksi.

Meski demikian, penyakit ini tidak menular antar manusia seperti COVID-19 sehingga masyarakat diminta tetap tenang namun meningkatkan kewaspadaan terhadap kebersihan lingkungan sekitar.

Menurut dr. Anom, gejala awal hantavirus umumnya menyerupai flu berat, seperti demam tinggi, sakit kepala, nyeri otot, hingga rasa lemas. Dalam kondisi tertentu, infeksi dapat berkembang menjadi gangguan pernapasan serius apabila tidak segera ditangani.

Sebagai langkah preventif, masyarakat diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan agar populasi tikus dapat dikendalikan. Warga juga diminta berhati-hati saat membersihkan gudang atau ruangan yang lama tidak digunakan.

Penggunaan masker dan sarung tangan dianjurkan ketika membersihkan area yang berpotensi terkontaminasi kotoran tikus. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak menyapu kotoran tikus dalam kondisi kering karena dapat menyebabkan debu beterbangan dan berisiko terhirup.

Dinas Kesehatan Bali juga meminta masyarakat segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan apabila mengalami demam tinggi dan nyeri otot setelah beraktivitas di lingkungan yang banyak ditemukan tikus.

Selain memperkuat koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota dan fasilitas kesehatan, Pemprov Bali juga meningkatkan pengawasan terhadap pekerja migran serta kru kapal pesiar yang masuk ke Bali.

Edukasi mengenai penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) juga terus digencarkan sebagai bagian dari upaya pencegahan penyebaran penyakit berbasis lingkungan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan RI untuk memantau perkembangan situasi secara real-time,” tegas dr. Anom. (hms/ap)
Read More

Selasa, 12 Mei 2026

𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗕𝗲𝗿𝗴𝗲𝗿𝗼𝗺𝗯𝗼𝗹 𝗱𝗶 𝗞𝗼𝗻𝘁𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗝𝗶𝗺𝗯𝗮𝗿𝗮𝗻, 𝗣𝘂𝗹𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗱𝗮𝘁𝗮𝗻𝗴𝗶 𝗔𝗽𝗮𝗿𝗮𝘁

Mei 12, 2026 0
Tinggal Bergerombol di Kontrakan Jimbaran, Puluhan Pendatang Didatangi Aparat

BADUNG, Lensabali.id – Aparat lingkungan bersama Satpol PP BKO Kuta Selatan mendatangi sebuah rumah kontrakan di Lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Minggu (10/5/2026). Langkah tersebut dilakukan setelah warga sekitar merasa terganggu dengan aktivitas penghuni kontrakan yang dinilai meresahkan.

Kepala Lingkungan Banjar Perarudan, I Made Dharmayasa, menjelaskan pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat. Aparat ingin memastikan keberadaan para pendatang sekaligus memberikan pembinaan agar situasi lingkungan tetap kondusif.

“Pendampingannya bersama rekan-rekan Pol PP BKO Kuta Selatan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga di Lingkungan Perarudan Jimbaran,” ujarnya.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sekitar 20 penghuni yang tinggal di rumah kontrakan dua lantai tersebut. Mereka terdiri dari 9 laki-laki dan 11 perempuan. Sebagian besar diketahui masih berusia di bawah 17 tahun dan beberapa di antaranya tidak membawa identitas diri.

Warga sebelumnya mengeluhkan aktivitas para penghuni yang sering pulang menjelang subuh. Selain itu, mereka juga disebut kerap menimbulkan keributan pada malam hari hingga dini hari sehingga mengganggu ketenangan lingkungan sekitar.

“Mereka biasa pulang subuh jam 4 pagi, kadang masih ribut dan nyanyi-nyanyi,” kata Dharmayasa.

Tak hanya itu, kondisi kebersihan di sekitar kontrakan juga menjadi sorotan warga. Di teras rumah terlihat tumpukan sampah dalam kantong plastik yang dibiarkan menumpuk.

Dari hasil pendataan, para penghuni diketahui berasal dari sejumlah daerah seperti Bekasi dan Manado. Mereka mengaku datang ke Bali untuk berlibur dan baru menempati kontrakan tersebut sejak awal Mei 2026 dengan sistem sewa bulanan.

Dharmayasa mengungkapkan sebagian penghuni diketahui putus sekolah dan berasal dari latar belakang keluarga yang tidak harmonis. “Usia rata-rata di bawah 17 tahun. Ada yang putus sekolah sampai ada yang broken home,” ungkapnya.

Dalam kegiatan tersebut, aparat belum memberikan sanksi kepada penghuni kontrakan. Petugas hanya memberikan edukasi serta pembinaan agar mereka mematuhi aturan lingkungan selama tinggal di Jimbaran. Jika nantinya kembali muncul laporan serupa, aparat membuka kemungkinan penindakan lebih lanjut melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Sebagai tindak lanjut, seluruh penghuni diarahkan datang ke kantor lurah untuk mengurus identitas nonpermanen atau surat domisili sementara selama berada di wilayah Jimbaran. (ap)
Read More