LENSA BALI

Hot



Selasa, 15 September 2026

𝟯𝟱 𝗪𝗡 𝗜𝗻𝗱𝗶𝗮 𝗧𝗲𝗿𝗱𝗮𝗸𝘄𝗮 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗶𝘁𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

September 15, 2026 0
35 WN India Terdakwa Kasus Judol Bali Dituntut hingga 5 Tahun Penjara

DENPASAR, Lensabali.id - Sebanyak 35 warga negara India yang menjadi terdakwa kasus judi online (judol) di Bali dituntut hukuman penjara 4-5 tahun. Perkara tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dengan nomor 600/Pid.Sus/2026/PN Dps.

Dua terdakwa, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, mendapat tuntutan paling tinggi, yakni masing-masing lima tahun penjara. Sementara 33 terdakwa lainnya dituntut empat tahun penjara.

"Menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dengan pidana penjara selama 5 tahun," ujar JPU Ni Made N Lumisensi dalam persidangan, Senin (14/9/2026).

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b.

Kasus tersebut bermula dari temuan tim siber Polda Bali terhadap akun Instagram yang mempromosikan judi online pada awal Februari 2026. Penyelidikan kemudian membawa petugas ke sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Badung, pada 3 Februari 2026.

Di vila tersebut, petugas menemukan 17 WN India yang diduga terlibat dalam kegiatan operasional judol. Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah vila di Desa Cepaka, Tabanan. Sebanyak 18 WN India lainnya ditemukan di lokasi tersebut.

Dalam dakwaan, Piyush disebut berperan sebagai koordinator operasional. Ia diduga mengatur berbagai kebutuhan, mulai dari laptop, telepon seluler, jaringan internet hingga pembagian tugas para terdakwa.

Sementara Yash Raj Singh Gaur disebut bertugas sebagai administrator sekaligus melakukan promosi judi online melalui media sosial. Terdakwa lainnya memiliki peran berbeda, seperti operator deposit, penarikan dana, layanan pelanggan hingga promosi.

Jaksa menyebut aktivitas tersebut terhubung dengan sejumlah situs judi online. Pemain melakukan deposit melalui operator yang kemudian dikonversi menjadi koin untuk mengakses berbagai permainan, antara lain sepakbola, kriket, pacuan kuda, kasino langsung, poker, permainan kartu dan slot.

Jaringan situs tersebut dalam dakwaan disebut dikendalikan perusahaan yang berkedudukan di Dubai. Para terdakwa disebut direkrut dari India untuk bekerja di Bali dengan bayaran sekitar Rp5 juta hingga Rp8 juta per bulan. (ap)
Read More

𝗧𝗿𝗮𝗴𝗲𝗱𝗶 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗻𝗴𝗮𝗹𝗼𝘄 𝗟𝗲𝗴𝗶𝗮𝗻, 𝗔𝘆𝗮𝗵 𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗕𝘂𝗻𝘂𝗵 𝟮 𝗕𝗼𝗰𝗮𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝗚𝗮𝗻𝘁𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗿𝗶

September 15, 2026 0
Tragedi di Bungalow Legian, Ayah Diduga Bunuh 2 Bocah dan Gantung Diri

BADUNG, Lensabali.id - Tragedi terjadi di sebuah bungalow di kawasan Legian, Kuta, Badung, Bali. Seorang warga negara Australia berinisial SDJ (56) ditemukan tewas tergantung, sementara dua anaknya, ADS (6) dan LKS (4), ditemukan meninggal di lantai bungalow.

Peristiwa itu terungkap setelah istri SDJ yang sedang berada di Jakarta mencoba menghubungi suaminya pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 08.30 Wita. Saat percakapan berlangsung, dia mendengar suara salah satu anaknya menangis.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan sang istri kemudian tidak lagi dapat menghubungi suaminya. Kecurigaan semakin kuat setelah terdengar suara anak perempuan mereka.

“Sebagaimana pada saat menelepon suaminya dia mendengar anaknya sedang menangis dan tidak dapat dihubungi kembali,” ungkap Ariasandy, Senin (14/9/2026).

Dalam percakapan tersebut, istri SDJ juga mendengar LKS meminta ayahnya berhenti. Ucapan bocah itu menjadi salah satu momen terakhir yang terdengar sebelum komunikasi terputus.

“Saat komunikasi tersebut terdengar suara anak perempuan korban yang mengatakan 'stop daddy',” imbuh Ariasandy.

Karena khawatir dengan kondisi keluarganya, istri SDJ kemudian menghubungi pemilik bungalow dan meminta bantuan untuk mengecek keadaan suami serta kedua anaknya.

Pemilik bungalow saat itu sedang tidak berada di lokasi. Ia kemudian meminta Nur Khamid (51) untuk memeriksa bungalow. Dari luar, Nur tidak melihat aktivitas maupun tanda-tanda keberadaan penghuni di dalam.

Pemilik bungalow akhirnya datang ke lokasi bersama kepala lingkungan dan sejumlah warga. Sekitar pukul 10.14 Wita, mereka menemukan SDJ sudah dalam kondisi tewas tergantung pada terali besi jendela. Dua anaknya ditemukan tergeletak di lantai.

Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap jasad, kedua anak tersebut sementara diduga menjadi korban kekerasan berupa pembekapan dan pencekikan oleh SDJ. Setelah itu, SDJ diduga mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.

Kendati demikian, kepolisian masih menunggu hasil autopsi untuk memastikan penyebab kematian ketiganya. “Untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban perlu kiranya dilakukan otopsi jenazah,” pungkas Ariasandy. (ap)
Read More

𝗠𝗮𝗹𝘄𝗮𝗿𝗲 𝗠𝗮𝗻𝘁𝗮𝘅 𝗢𝘁𝗮𝘅 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗶𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗴𝘂𝗻𝗮 𝗔𝗻𝗱𝗿𝗼𝗶𝗱, 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗖𝗵𝗮𝘁 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗢𝗧𝗣

September 15, 2026 0

Malware Mantax Otax Mengintai Pengguna Android, Bisa Curi Chat hingga OTP

Lensabali.id - Peneliti keamanan siber menemukan malware Android baru bernama Mantax Otax yang dioperasikan aktor asal Indonesia. Malware tersebut menggabungkan kemampuan ransomware dan spyware, sehingga dapat mengenkripsi file sekaligus mencuri berbagai data sensitif dari perangkat korban.

Perusahaan keamanan siber Zimperium mengungkap Mantax Otax disebarkan melalui file APK berbahaya yang di-host di luar Google Play Store. Penyebarannya memanfaatkan pesan phishing serta teknik rekayasa sosial untuk membujuk pengguna memasang aplikasi tersebut.

Setelah terpasang, Mantax Otax meminta akses ke layanan Aksesibilitas. Izin ini memungkinkan malware memperoleh kendali luas terhadap perangkat. Malware kemudian mengambil domain infrastruktur command and control (C2) dari GitHub dan mengirimkan sejumlah informasi perangkat kepada operator.

Data yang dikumpulkan antara lain lokasi korban, operator seluler yang digunakan, versi Android, hingga ID perangkat. Kemampuan Mantax Otax juga berbeda bergantung pada versi sistem operasi yang digunakan.

Menurut laporan Zimperium, modul ransomware malware tersebut dapat mengenkripsi perangkat yang menjalankan Android 9 atau versi lebih lama. Pada Android 10 dan versi berikutnya, fitur keamanan dan privasi Scoped Storage membatasi kemampuan malware untuk mengenkripsi direktori file eksternal.

Mantax Otax akan mencari penyimpanan bersama dan mengenkripsi file yang menjadi target menggunakan kunci AES khusus korban yang diperoleh dari server C2. Setelah proses tersebut, file asli dihapus dan salinan terenkripsi diberi ekstensi ".enc".

Ancaman Mantax Otax tidak berhenti pada kemampuan ransomware. Malware ini juga dilengkapi fungsi spyware dan kendali jarak jauh. Peneliti menemukan kemampuannya untuk mencuri PIN layar, membaca SMS dan OTP, mengakses log panggilan, kontak, riwayat browsing, informasi akun Google, serta lokasi perangkat.

Malware tersebut bahkan dapat mencuri profil dan pesan WhatsApp serta membaca percakapan Telegram. Kemampuan itu dilakukan dengan memanfaatkan interaksi yang disimulasikan melalui layanan Aksesibilitas, seperti dikutip dari Bleeping Computer, Sabtu (12/9/2026).

Selain mencuri data, Mantax Otax dapat menggunakan kamera perangkat yang telah terinfeksi untuk mengambil foto dan mengirimkannya kepada operator. Versi keduanya juga dibekali fitur untuk mengganggu pengguna, termasuk menampilkan video layar penuh dan gambar "jumpscare".

Kabar baiknya, Mantax Otax telah terdeteksi dan diblokir pada perangkat Android yang mengaktifkan Play Protect serta menggunakan pembaruan keamanan terbaru. Zimperium sendiri merupakan mitra keamanan Google.

Pengguna Android tetap disarankan berhati-hati agar terhindar dari serangan serupa. Hindari memasang APK dari sumber tidak resmi, jangan sembarangan memberikan izin Aksesibilitas kepada aplikasi mencurigakan, dan pastikan aplikasi berasal dari publisher yang dapat dipercaya. (ap)
Read More