LENSA BALI

Hot



Jumat, 12 Juni 2026

𝗣𝗟𝗡 𝗜𝗺𝗯𝗮𝘂 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗝𝗮𝗿𝗮𝗸 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗼𝗿 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝗞𝗮𝗯𝗲𝗹 𝗟𝗶𝘀𝘁𝗿𝗶𝗸, 𝗠𝗶𝗻𝗶𝗺𝗮𝗹 𝟮,𝟱 𝗠𝗲𝘁𝗲𝗿

Juni 12, 2026 0

PLN Imbau Warga Bali Jaga Jarak Penjor dari Kabel Listrik, Minimal 2,5 Meter

DENPASAR, Lensabali.id - Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, PLN mengingatkan masyarakat Bali agar memperhatikan pemasangan penjor, khususnya yang berada di sekitar jaringan listrik. Penjor yang terlalu dekat dengan kabel listrik berpotensi menyebabkan gangguan kelistrikan hingga membahayakan keselamatan warga.

Manager Biro K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan) PLN UID Bali, I Made Ariana, mengatakan jarak aman antara penjor dengan jaringan listrik tegangan menengah 20 kilovolt (kV) minimal harus mencapai 2,5 meter.

"Jarak 2,5 meter itu adalah ketentuan standar keamanan, 2,5 meter. Bukan hanya untuk penjor, tetapi juga untuk objek-objek tertentu lainnya," ujar Ariana dalam acara Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) Keselamatan Kelistrikan Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan di Kantor PLN UID Bali, Kamis (11/06/2026).

Menurut Ariana, potensi gangguan dapat meningkat ketika kondisi cuaca tidak menentu. Angin kencang maupun hujan dapat membuat bagian penjor bergerak, patah, atau terlepas hingga mengenai jaringan listrik.

"Karena kita tidak bisa memprediksi adanya cuaca seperti angin kencang ataupun hujan yang pada saat hari raya tersebut, yang bisa mempengaruhi penjor. Bagian-bagian dari penjor tersebut diterbangkan oleh angin, menempel di jaringan," jelasnya.

Ia meminta masyarakat menyesuaikan ukuran maupun tinggi penjor apabila lokasi pemasangannya berdekatan dengan jaringan listrik. Jika diperlukan, PLN juga dapat memberikan solusi teknis untuk mengurangi risiko.

"Mungkin memperkecil ukuran dan sebagainya, mungkin bisa diberikan solusi jaringan listriknya yang bisa saja diganti dengan kabel yang terbungkus, atau ada konstruksi tertentu yang menjauhkan jarak konstruksi jaringan itu dengan biasanya penjor itu dipasang," imbuhnya.

Sementara itu, Patajuh Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali Bidang Agama, Adat, Seni, dan Budaya, IB Purwa Sidemen, menegaskan imbauan tersebut bukan berarti melarang masyarakat memasang penjor saat Galungan.

Menurutnya, masyarakat hanya perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan agar tradisi tetap berjalan aman.

"Bagaimanapun juga kalau kita mengabaikan potensi bahaya itu, ini akan menjadi sesuatu yang tidak baik, terutama bagi pemerintah akan kerepotan, masyarakat itu sendiri menjadi korban dan sebagainya," ucapnya. (ap)
Read More

𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻 𝗥𝗮𝘆𝗮 𝗣𝘂𝗽𝘂𝘁𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗼𝗻 𝗗𝗶𝘁𝘂𝘁𝘂𝗽 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁 𝗣𝗮𝗴𝗶, 𝗔𝗱𝗮 𝗚𝗹𝗮𝗱𝗶 𝗕𝗲𝗿𝘀𝗶𝗵 𝗣𝗮𝘄𝗮𝗶 𝗣𝗞𝗕 𝟮𝟬𝟮𝟲

Juni 12, 2026 0
Jalan Raya Puputan Renon Ditutup Jumat Pagi, Ada Gladi Bersih Pawai PKB 2026

DENPASAR, Lensabali.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Bali akan melakukan penutupan sementara Jalan Raya Puputan, kawasan Renon, Denpasar, pada Jumat pagi (12/06/2026). Penutupan dilakukan karena adanya kegiatan gladi bersih pawai persiapan Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-48 tahun 2026.

Kepala Dishub Bali I Kadek Mudarta menjelaskan ruas jalan yang ditutup berada di jalur utama kawasan Renon, mulai dari simpang Jalan Ir Juanda hingga simpang Jalan Kusuma Atma atau simpang BPD Bali.

"Jalan Raya Puputan dari simpang Jalan Ir Juanda hingga simpang Jalan Kusuma Atma simpang BPD Bali," kata Mudarta, Kamis (11/06/2026).

Selama proses gladi bersih berlangsung, pihaknya akan melakukan pengalihan arus lalu lintas untuk mengurangi kepadatan kendaraan di sekitar lokasi kegiatan.

Kendaraan yang datang dari arah timur, yakni Jalan Hang Tuah menuju barat, akan diarahkan melewati Jalan Pemuda dan Jalan Ciung Wanara I.

Sementara itu, kendaraan dari arah selatan seperti Jalan Pemuda dan Jalan Tukad Yeh Aya akan dialihkan melalui Jalan Ciung Wanara II.

Dishub Bali mengimbau masyarakat yang melintas di kawasan Renon agar memperhatikan pengaturan lalu lintas dan memilih jalur alternatif selama penutupan berlangsung. (ap)
Read More

Kamis, 11 Juni 2026

𝗕𝘂𝗽𝗮𝘁𝗶 𝗦𝗮𝘁𝗿𝗶𝗮 𝗛𝗮𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗮𝗿𝗶𝗽𝘂𝗿𝗻𝗮 𝗗𝗣𝗥𝗗, 𝗕𝗮𝗵𝗮𝘀 𝗥𝗮𝗻𝗽𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗱𝗼𝗺𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗺𝗮 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻

Juni 11, 2026 0
Bupati Satria Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

KLUNGKUNG, Lensabali.id – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Klungkung masa sidang II yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Klungkung. Rapat berlangsung di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis (11/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom dan turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dalam penyampaiannya, Bupati Satria mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan aturan yang jelas dalam proses pemberian nama jalan maupun sarana umum di daerah.

Menurutnya, regulasi ini diperlukan agar penamaan jalan dapat dilakukan secara objektif, tertib, dan memiliki dasar yang kuat. Selain memberikan kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih penamaan serta memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan.

“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Satria.

Ia menjelaskan, selama ini pemberian nama jalan dan sarana umum belum memiliki aturan yang komprehensif. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan maupun penggunaan nama yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai sejarah, budaya, serta karakteristik daerah.

Bupati Satria Hadiri Paripurna DPRD, Bahas Ranperda Pedoman Pemberian Nama Jalan

Melalui Ranperda ini, Pemkab Klungkung ingin memastikan setiap nama jalan maupun fasilitas publik memiliki makna dan keterkaitan dengan identitas masyarakat. Penamaan nantinya akan tetap memperhatikan nilai historis, jasa tokoh daerah, penggunaan bahasa dan budaya lokal, serta aspirasi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria juga menyampaikan rencana untuk mengabadikan nama Pahlawan Nasional asal Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe, sebagai salah satu nama jalan di Kabupaten Klungkung. Rencana tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangan tokoh besar Klungkung tersebut.

Namun demikian, Bupati menegaskan rencana tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut bersama para tokoh masyarakat serta penglingsir Puri Klungkung agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai nilai-nilai adat serta sejarah daerah.

Dengan adanya pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan sejarah, memperkuat identitas daerah, dan menanamkan nilai budaya kepada generasi mendatang. (*/ap)
Read More