LENSA BALI

Hot



Sabtu, 15 Agustus 2026

𝗛𝘆𝗽𝗲𝗿𝗢𝗦 𝟰 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗠𝗲𝗹𝘂𝗻𝗰𝘂𝗿, 𝗫𝗶𝗮𝗼𝗺𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮 𝗗𝗲𝘀𝗮𝗶𝗻 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗔𝗜 𝗟𝗲𝗯𝗶𝗵 𝗖𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗵

Agustus 15, 2026 0
HyperOS 4 Resmi Meluncur, Xiaomi Bawa Desain Baru dan AI Lebih Canggih

Lensabali.id - Xiaomi resmi memperkenalkan HyperOS 4 di China sebagai pembaruan besar sistem operasinya. Versi terbaru ini membawa sejumlah perubahan pada tampilan, peningkatan performa, serta fitur berbasis kecerdasan buatan.

HyperOS 4 hadir dengan antarmuka baru yang terinspirasi desain Liquid Glass pada iOS. Tampilan dibuat lebih transparan dengan efek pembiasan yang memberikan kesan lebih realistis. Xiaomi juga memperluas opsi personalisasi pada layar kunci, termasuk pengaturan posisi jam dan notifikasi.

Pengguna nantinya dapat mengubah ukuran folder serta mengelompokkan widget. Peralihan tampilan aplikasi portrait dan landscape juga dibuat lebih mulus, termasuk pada aplikasi floating yang akan menyesuaikan orientasi secara otomatis.

Dari sisi performa, Xiaomi mengklaim HyperOS 4 mampu mempercepat proses membuka aplikasi. Berdasarkan pengujian internal, setelah perangkat digunakan selama sembilan jam, waktu pemuatan aplikasi disebut 18 persen lebih cepat dibandingkan HyperOS 3.

Peningkatan tersebut didukung sistem yang menggunakan AI untuk memprediksi sumber daya yang akan dibutuhkan dan memuatnya ke RAM lebih awal. Xiaomi juga mempercepat pemrosesan HDR dari 310 milidetik pada HyperOS 3 menjadi 240 milidetik di HyperOS 4.

Waktu membuka aplikasi kamera juga dipangkas hingga 200 milidetik. Xiaomi turut meningkatkan sistem pemutaran video untuk mengurangi masalah dropped frame, seperti dikutip dari GSM Arena, Jumat (14/8/2026).

Super AI Assistant 2.0

Xiaomi menghadirkan Super AI Assistant 2.0 yang ditenagai large language model (LLM) MiMo. Asisten ini dapat melakukan berbagai tugas, mulai dari mentranskrip pesan suara, mencari foto di galeri, membantu menyusun perjalanan hingga mengendalikan perangkat rumah pintar.

Saat menerima dan memproses perintah, indikator aktivitas asisten akan muncul melalui Xiaomi Super Island di sekitar kamera depan. Antarmuka lengkap kemudian ditampilkan setelah asisten menemukan jawaban yang dibutuhkan.

Ada pula fitur baru bernama Inspiration Ball. Fitur tersebut berfungsi sebagai pointer untuk memberikan konteks tambahan. Misalnya, pengguna dapat menggeser bola tersebut ke sebuah alamat dan mengatakan "navigasi ke sini". Sistem kemudian akan membuka aplikasi peta dengan tujuan yang telah terisi secara otomatis.

Daftar Perangkat yang Kebagian HyperOS 4 Beta

Xiaomi mulai membuka pengujian HyperOS 4 beta pada 14 Agustus 2026. Untuk tahap awal, program tersebut masih terbatas di China. Daftar perangkat global kemungkinan tidak jauh berbeda.

Batch pertama – 14 Agustus
  • Xiaomi 17 Ultra dan Leica Edition
  • Xiaomi 17 Pro Max
  • Xiaomi 17 Pro
  • Xiaomi 17
  • Redmi K90 Pro Max dan Champion Edition
  • Redmi K90
  • Xiaomi Pad 8 Pro
  • Xiaomi Pad 8

Batch kedua – 27 Agustus
  • Xiaomi 17 Max
  • Xiaomi 17T Pro
  • Xiaomi 17T
  • Xiaomi 15 Ultra dan Satellite Edition
  • Xiaomi 15S Pro
  • Xiaomi 15 Pro
  • Xiaomi 15
  • Redmi K90 Max
  • Redmi K90 Ultra
  • Redmi K Pad 2

Batch ketiga – 17 September
  • Redmi K100 Pro Max
  • Redmi K100 Pro
  • Redmi K80 Pro
  • Redmi K80 Pro Extreme Edition
  • Redmi K80
  • Xiaomi Mix Flip 2
  • Xiaomi Pad 7 Ultra
  • Xiaomi Pad 7S Pro 12.5

Dengan HyperOS 4, Xiaomi tak hanya memperbarui tampilan sistem, tetapi juga memperkuat performa dan integrasi AI. Fokus tersebut menunjukkan upaya Xiaomi menjadikan sistem operasi sebagai bagian penting dari pengalaman perangkat pintar yang semakin terintegrasi. (ap)
Read More

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗸𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗴𝗿𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗔𝗦𝗡 𝗱𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗮𝗹𝗶𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗯𝗹𝗶𝗸 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗜𝗻𝗴𝘂𝗯 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗡𝗼. 𝟲 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝟮𝟬𝟮𝟲

Agustus 15, 2026 0
Gubernur Koster Perketat Integritas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Ingub Bali No. 6 Tahun 2026

DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali memperkuat komitmen membangun birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Momentum HUT ke-68 Provinsi Bali ditandai dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2026 tentang Peningkatan Kinerja, Kualitas, serta Integritas Penyelenggaraan Program dan Pelayanan Publik di Provinsi Bali.

Instruksi yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (12/8/2026) tersebut disampaikan kepada media dalam jumpa pers di Gedung Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, Jumat (14/8). Kebijakan ini sekaligus menjadi refleksi atas perjalanan 68 tahun Bali dan upaya memperkuat kualitas kerja aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bagi Koster, peringatan hari jadi bukan sekadar agenda seremonial. Momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk mengevaluasi kinerja birokrasi, memperbaiki kualitas pelayanan, serta memastikan pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi Krama Bali.

Instruksi gubernur itu menempatkan peningkatan kinerja, kualitas, dan integritas sebagai bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara Niskala-Sakala, sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.

Seluruh ASN dan PPPK di lingkungan Pemprov Bali diminta meningkatkan kinerja dan inovasi untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan. Pelayanan kepada masyarakat juga harus semakin profesional, bertanggung jawab, cepat, tepat, dan berorientasi pada kepuasan publik.

Koster menekankan pentingnya membangun budaya kerja yang ramah, sopan, santun, humanis, bersih, rapi, serta memiliki kepastian dalam pelayanan. Aparatur diminta bekerja secara fokus, tulus, lurus, dan cepat dengan tetap mengedepankan kehati-hatian serta tanggung jawab.

Masyarakat juga harus mendapatkan perlakuan yang adil, setara, dan bermartabat tanpa membedakan status sosial, kondisi ekonomi, suku maupun agama. Aparatur diwajibkan mendengarkan pengaduan, memberikan informasi secara jelas dan jujur, tidak mempersulit proses, serta menghadirkan solusi sesuai kewenangan.

Gubernur Koster Perketat Integritas ASN dan Kualitas Pelayanan Publik Lewat Ingub Bali No. 6 Tahun 2026

Di sisi integritas, Ingub tersebut secara tegas melarang aparatur menyalahgunakan jabatan, meminta atau menerima imbalan atas pelayanan, mengatasnamakan pimpinan untuk kepentingan pribadi, melakukan intervensi administrasi demi kepentingan tertentu, maupun memanfaatkan aset dan sumber daya pemerintah secara tidak semestinya.

Larangan juga mencakup pemberian pelayanan diskriminatif, penyalahgunaan informasi, konflik kepentingan, hingga penyebaran hoaks dan komentar politik di media sosial yang tidak berdasarkan data dan fakta. Sejumlah perilaku yang berpotensi merusak integritas dan citra aparatur, seperti narkoba, judi daring, pinjaman daring dan perselingkuhan, turut menjadi perhatian.

Jabatan adalah amanah dan kepercayaan, bukan fasilitas untuk mencari keuntungan pribadi.

Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan, pimpinan perangkat daerah diminta mengambil tindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai kewenangannya. Sanksi administratif, hukuman disiplin maupun sanksi hukum dapat diberikan apabila terdapat pelanggaran terhadap instruksi atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, Pemprov Bali juga mendorong terciptanya lingkungan kerja zero complaint, sehat, produktif, kolaboratif, bebas gratifikasi, intervensi dan penyalahgunaan kewenangan. Setiap dugaan pelanggaran yang didukung data dan fakta dapat dilaporkan kepada Gubernur Bali atau tim yang dibentuk melalui nomor pengaduan 08214666666.

Pada akhirnya, pembangunan Bali Era Baru tidak hanya diukur dari jumlah program yang terlaksana. Kualitas pemerintahan juga tercermin dari cara aparatur bekerja, melayani, menggunakan kewenangan, serta menjaga kepercayaan yang diberikan masyarakat dan negara. (hms/ap)
Read More

Jumat, 14 Agustus 2026

𝗝𝘂𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗺𝗮𝗻 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗪𝗵𝗮𝘁𝘀𝗔𝗽𝗽, 𝗥𝗲𝗺𝗮𝗷𝗮 𝟭𝟳 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽

Agustus 14, 2026 0
𝗝𝘂𝗮𝗹 𝗝𝗮𝘀𝗮 𝗗𝘂𝗮 𝗧𝗲𝗺𝗮𝗻 𝗟𝗲𝘄𝗮𝘁 𝗪𝗵𝗮𝘁𝘀𝗔𝗽𝗽, 𝗥𝗲𝗺𝗮𝗷𝗮 𝟭𝟳 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽

JEMBRANA, Lensabali.id - Seorang remaja perempuan berinisial KMP (17) di Jembrana, Bali, diamankan polisi karena diduga menjadi perantara prostitusi online yang melibatkan dua temannya yang juga masih di bawah umur. KMP menawarkan kedua korban kepada pria melalui aplikasi WhatsApp dan memperoleh imbalan dari setiap transaksi.

"Pelaku dan dua korban masih di bawah umur. Pelaku bertindak sebagai penghubung dan mengambil upah sebesar Rp 200 ribu dari setiap transaksi," ungkap Kapolres Jembrana AKBP Cheery Sinta Maygrand Simamora saat konferensi pers di Auditorium Pemkab Jembrana, Jumat (14/8/2026).

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Satreskrim Polres Jembrana menggerebek sebuah penginapan pada Rabu (22/7). Di lokasi, polisi mengamankan KMP bersama dua temannya, CNTK (17) dan CTR (15), yang masih berstatus pelajar SMA.

KMP diketahui telah putus sekolah dan tidak bekerja. Berdasarkan pemeriksaan, ia diduga telah menjalankan praktik prostitusi online sekaligus menawarkan dirinya selama hampir satu tahun sebelum kemudian mengajak kedua temannya.

Perkara bermula ketika KMP menerima pesan WhatsApp dari seorang pria yang meminta dicarikan tiga perempuan. KMP kemudian mengatakan hanya memiliki dua teman yang dapat dihubungi. Setelah pemesan menyetujui, ia menghubungi CNTK dan CTR.

KMP menawarkan CNTK dengan tarif Rp 1 juta dan CTR Rp 1,5 juta. Menurut Cheery, ketiganya memang berteman. KMP diduga menawarkan kedua korban setelah mengetahui mereka pernah bercerita mengenai kesulitan keuangan.

"Pelaku dan kedua korban ini berteman. Pelaku berinisiatif menawarkan keduanya karena sebelumnya para korban sempat bercerita sedang mengalami kesulitan keuangan," jelas Cheery.

Ketiganya kemudian menuju penginapan yang telah disepakati. Setibanya di lokasi, KMP bertemu dengan pemesan dan menerima Rp 1 juta sebagai pembayaran awal untuk CNTK. Sementara pemesan CTR belum datang.

Polisi yang memperoleh informasi dari masyarakat terkait dugaan perantara prostitusi anak kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Petugas mengamankan ketiga remaja tersebut sebelum transaksi kedua berlangsung.

Dari lokasi, polisi menyita uang tunai Rp 1 juta dan tiga unit ponsel yang diduga berkaitan dengan perkara. KMP kini berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) dan dijerat Pasal 419 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan dengan anak. "KMP terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," imbuh Cheery.

Karena pelaku dan korban sama-sama masih anak, kepolisian memastikan proses penanganan disertai pendampingan psikologis dan hukum sesuai ketentuan. Polisi juga mengingatkan orang tua agar memperkuat pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak di media sosial.

"Kami mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan dan komunikasi dengan anak, terutama dalam pergaulan harian dan penggunaan media sosial. Jangan mudah percaya pada ajakan mencurigakan dan stop melakukan eksploitasi terhadap anak untuk keuntungan pribadi," pungkas Cheery. (ap)
Read More