LENSA BALI

Hot



Senin, 06 Juli 2026

𝗗𝘂𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗱𝗮𝗿 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗶 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽, 𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗶𝘁𝗮 𝟰𝟭 𝗣𝗮𝗸𝗲𝘁 𝗡𝗮𝗿𝗸𝗼𝘁𝗶𝗸𝗮

Juli 06, 2026 0
Dua Pengedar Sabu di Buleleng Ditangkap, Polisi Sita 41 Paket Narkotika

BULELENG, Lensabali.id – Satresnarkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sawan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dan menyita 41 paket sabu yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah rumah di Desa Jagaraga sebagai lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menangkap seorang pria berinisial DD (48), residivis kasus narkoba, di kediamannya pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 14.50 Wita.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan lima paket sabu dengan berat bersih 5,23 gram. Tersangka mengaku barang tersebut akan diedarkan," kata Ruzi saat merilis kasus tersebut di Polres Buleleng, Senin (6/7/2026).

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat isap (bong), plastik klip kosong, perlengkapan pengemasan, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, DD mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial GM. Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba langsung melakukan pengembangan dan kurang dari 30 menit kemudian berhasil menangkap GM (35) di sebuah kamar penginapan kawasan wisata Kolam Renang Batan Nyuh, Desa Jagaraga.

Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menemukan 36 paket sabu siap edar dengan berat bersih 8,15 gram beserta alat isap, timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan narkotika.

"GM mengakui sebelumnya memasok sabu kepada DD. Dari keterangannya, barang haram itu diperoleh melalui sistem tempel dari seseorang berinisial JN di wilayah Denpasar," ujar Ruzi.

Secara keseluruhan, polisi menyita 41 paket sabu, dua unit telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Kapolres menegaskan penyelidikan belum berhenti pada dua tersangka. Polisi masih memburu JN yang diduga menjadi pemasok utama dalam jaringan tersebut.

"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen menutup ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Buleleng," tegas Ruzi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman penjara minimal lima tahun, maksimal 20 tahun, hingga pidana penjara seumur hidup. (ap)
Read More

𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗺𝗯𝘂𝗻𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗠𝗮𝗻 𝗖𝗼𝗹𝗶𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝘂𝗰𝘂𝘁, 𝗕𝘂𝗸𝘁𝗶 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝗗𝗶𝘁𝗲𝗺𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗦𝘂𝗻𝗴𝗮𝗶 𝗕𝘂𝗯𝘂𝗵

Juli 06, 2026 0
Penyelidikan Pembunuhan Man Colik Mengerucut, Bukti Baru Ditemukan di Sungai Bubuh

KLUNGKUNG, Lensabali.id – Penyelidikan kasus pembunuhan Nyoman Cita (50) alias Man Colik terus menunjukkan perkembangan. Satreskrim Polres Klungkung menemukan barang bukti baru berupa selembar celana dalam dan sandal sebelah kanan yang diduga milik korban di kawasan Sungai Bubuh, Desa Adat Lepang, Kecamatan Banjarangkan.

Kasi Humas Polres Klungkung I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa mengatakan temuan tersebut melengkapi barang bukti yang sebelumnya telah diamankan, yakni sandal sebelah kiri dan telepon genggam korban.

"Jadi yang terbaru dalam proses lidik, kami menemukan sebuah celana dalam dan sandal sebelah kanan milik korban di sungai tempat korban ditemukan. Sebelumnya kan yang ditemukan sandal sebelah kirinya bersama handphone," kata Alit kepada awak media, Senin (6/7/2026).

Meski demikian, polisi masih melakukan pemeriksaan forensik terhadap kedua barang tersebut untuk memastikan benar merupakan milik korban. Menurut Alit, penyidik belum dapat mengesampingkan kemungkinan benda-benda itu milik orang lain yang hanyut di aliran Sungai Bubuh.

Selain itu, kepolisian juga telah menerima hasil autopsi yang memastikan penyebab kematian Man Colik. Korban dinyatakan meninggal akibat luka tusuk benda tajam dengan empat luka di tubuhnya, masing-masing dua di punggung kiri, satu di punggung kanan, dan satu di bagian perut.

Seiring perkembangan penyelidikan, jumlah saksi yang telah dimintai keterangan juga bertambah menjadi 13 orang. Polisi berharap tambahan bukti dan hasil autopsi dapat mempersempit ruang gerak pelaku.

"Dari hasil ini, kami berharap proses penyelidikan semakin mengkerucut menuju pengungkapan pelaku. Namun sampai saat ini kami belum berani menyampaikan dugaan awal terkait proses yang tengah berlangsung," jelas Alit.

Penyidik juga masih mendalami motif di balik pembunuhan tersebut. Meski kalung emas milik korban seberat sekitar 70 gram dilaporkan hilang, sepeda motor korban masih ditemukan di lokasi sehingga polisi belum dapat menyimpulkan apakah kasus ini merupakan pencurian dengan kekerasan atau bentuk pembunuhan lainnya.

"Walaupun ada kalung emas yang hilang, namun sepeda motornya masih ada. Sehingga kami belum bisa memastikan dulu apakah ini pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana, atau seperti apa," ujar Alit.

Polisi turut mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut agar segera menyampaikannya kepada penyidik guna membantu proses pengungkapan pelaku.

Sebelumnya, Man Colik yang sehari-hari dikenal sebagai pedagang lawar godel ditemukan meninggal dunia mengapung di Sungai Bubuh pada Kamis (2/7/2026) pagi. Korban ditemukan tanpa busana dengan sejumlah luka tusukan di tubuh serta bekas jeratan di leher. Kalung emas yang biasa dikenakannya juga dilaporkan hilang.

Korban diketahui berpamitan mandi di Sungai Bubuh setelah bekerja pada Rabu sore. Karena tak kunjung pulang hingga malam, keluarga bersama warga melakukan pencarian. Saat itu, sepeda motor korban ditemukan masih terkunci di lokasi, sementara pakaian dan telepon genggamnya tidak berada di tempat. Setelah pencarian semalaman, jasad korban akhirnya ditemukan mengapung keesokan paginya. (ap)
Read More

𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗠𝗮𝘀𝘂𝗸 𝗝𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻𝗮𝗻, 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗡𝗲𝗹𝗮𝘆𝗮𝗻 𝗧𝗲𝘄𝗮𝘀 𝗧𝗲𝗿𝘁𝗮𝗯𝗿𝗮𝗸 𝗧𝗿𝗮𝗶𝗹𝗲𝗿 𝗱𝗶 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮

Juli 06, 2026 0
Diduga Masuk Jalur Berlawanan, Buruh Nelayan Tewas Tertabrak Trailer di Jembrana

JEMBRANA, Lensabali.id – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di jalur nasional Denpasar–Gilimanuk, tepatnya di sebelah timur Monumen Lintas Laut Gilimanuk, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Seorang pengendara sepeda motor bernama Sumarji (48), buruh nelayan asal Banjar Melaya Tengah Kaja, Desa Melaya, meninggal dunia di lokasi kejadian setelah bertabrakan dengan sebuah truk trailer.

Kasi Humas Polres Jembrana, IPDA I Putu Budi Arnaya, menjelaskan korban mengendarai sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DK 2897 FCA dari arah Gilimanuk menuju Denpasar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban diduga mengambil haluan terlalu ke kanan hingga memasuki jalur kendaraan dari arah berlawanan. Pada saat bersamaan, melaju truk trailer tractor head bernomor polisi D 9440 YV yang dikemudikan Rudi Cahyono (42), warga Kediri, Jawa Timur.

"Korban diduga mengambil haluan terlalu ke kanan hingga masuk ke jalur lawan. Saat motor masuk ke jalur kanan, pada saat yang bersamaan muncul truk trailer tractor head dengan nomor polisi D 9440 YV dari arah berlawanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, tabrakan tidak dapat dihindarkan," kata Budi Arnaya saat dikonfirmasi, Senin (6/7/2026).

Benturan keras mengakibatkan Sumarji mengalami cedera kepala berat (CKB) dan dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Sementara itu, sopir truk trailer dilaporkan selamat dan tidak mengalami luka.

Polisi telah menangani peristiwa tersebut serta mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berkendara dengan penuh konsentrasi dan mematuhi jalur lalu lintas demi mencegah kecelakaan serupa.

"Atas kejadian ini, kami juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu waspada dan fokus saat berkendara," tandas Budi Arnaya. (ap)
Read More