DENPASAR, Lensabali.id - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sesama buruh proyek di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang buruh proyek berinisial AW (24) meninggal dunia, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka.
Enam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9/2026) malam setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Leonardo, Minggu (13/9/2026).
Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya AW. MA diduga memukul bagian belakang tubuh korban, sedangkan BM diduga memukul perut dan menginjak kepala korban.
WH dan M juga diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban masing-masing sekitar tiga kali. M turut diduga menginjak kepala AW. Sementara MSA dan MAF diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang masih didalami itu terdiri atas satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu kayu.
"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik," jelas Leonardo.
Selain enam tersangka, tujuh orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan masih menjalani pendalaman. Penyidik akan menentukan keterlibatan pidana mereka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.
Polresta Denpasar menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.
"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas David.
Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengeroyokan yang menewaskan AW pada Sabtu (12/9/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. (ap)


