BANGLI, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Bangli mengusulkan peningkatan status bagi lebih dari 1.000 guru pengabdi tingkat SD dan SMP menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidik tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangli, Komang Pariartha, menyampaikan bahwa usulan tersebut telah diajukan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kepada pemerintah pusat.
"Kami pemerintah Kabupaten Bangli sudah mengusulkan seribuan guru ke BKD ke pemerintah pusat. Kami berharap, (para guru pengabdi) dapat diangkat minimal (status) paruh waktu," ujar Pariartha, Jumat (1/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa seluruh guru yang diusulkan telah terdata dalam sistem data pokok pendidikan (dapodik).
Menurutnya, proses pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan melibatkan sejumlah kementerian terkait.
"Proses pengangkatannya melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan instansi lain yang mana itu pemerintah pusat. Kami di sini hanya mengusulkan saja," jelasnya.
Kenaikan status tersebut dinilai akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru yang sebelumnya hanya menerima gaji dari dana BOS.
Dengan status PPPK, para guru nantinya akan memperoleh gaji dari APBD.
Selain itu, kebijakan ini diharapkan mampu membantu mengatasi kekurangan tenaga pengajar di Bangli, terutama di tingkat SD yang masih kekurangan lulusan PGSD. (ap)



