LENSA BALI

Hot



Kamis, 27 Agustus 2026

𝗦𝗼𝗽𝗶𝗿 𝗣𝗶𝗸𝗮𝗽 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗿𝗼𝘆𝗼𝗸 𝟱 𝗢𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴, 𝗧𝗲𝗿𝗻𝘆𝗮𝘁𝗮 𝗚𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗦𝗲𝗿𝗶𝗻𝗴 𝗡𝗴𝗲𝗯𝘂𝘁

Agustus 27, 2026 0
Sopir Pikap Dikeroyok 5 Orang di Badung, Ternyata Gegara Sering Ngebut

BADUNG, Lensabali.id – Polisi mengungkap motif pengeroyokan sopir pikap di kawasan Abiansemal, Badung, Bali. Aksi kekerasan yang melibatkan lima pelaku tersebut ternyata bukan dipicu persoalan ayam, melainkan karena para pelaku kesal korban dinilai kerap mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Plt Kapolsek Abiansemal AKP Komang Juniawan mengatakan informasi awal yang menyebut persoalan ayam telah didalami oleh penyidik. Dari pemeriksaan, motif utama pengeroyokan adalah kekesalan terhadap cara korban berkendara.

"Awalnya ada informasi saksi yang menyebut pelaku minta ayam. Namun setelah kami dalami, motif utamanya murni karena pelaku kesal korban kalau mengendarai kendaraan tidak pernah pelan," ujar Juniawan, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.50 Wita. Saat itu, korban NP bersama tiga rekannya diserang lima orang di kawasan kandang ayam. Aksi pengeroyokan tersebut sempat beredar di media sosial sebelum korban melaporkannya kepada polisi.

"Pihak korban resmi membuat laporan polisi 19 Agustus 2026. Empat orang menjadi korban, yaitu NP selaku pelapor, serta PAS, GA, dan NP alias N," kata Komang.

Polisi kemudian mengamankan lima pelaku yang masing-masing berinisial WAK, KA, GPA, GNS, dan NG. Selain dilatarbelakangi kekesalan terhadap korban, para pelaku diketahui melakukan penganiayaan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.

Kelima pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukul dan menendang para korban. Akibatnya, korban mengalami sejumlah luka terbuka serta memar di beberapa bagian tubuh.

"Para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama memukul dan menendang. Para korban luka terbuka serta memar di beberapa bagian tubuh," tuturnya.

Seluruh pelaku yang telah dewasa kini ditahan di Mapolsek Abiansemal untuk menjalani proses hukum. Polisi menerapkan pasal terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.

"Para pelaku kami sangkakan Pasal 262 KUHP atas pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Saat ini seluruh pelaku sudah ditahan dan proses penyidikan masih terus berjalan," pungkas Komang. (ap)
Read More

𝗖𝘂𝗿𝗶 𝗛𝗣 𝗕𝗲𝗿𝗺𝗼𝗱𝘂𝘀 𝗖𝗵𝗮𝗹𝗹𝗲𝗻𝗴𝗲 𝗧𝗶𝗸𝗧𝗼𝗸, 𝗚𝘂𝗿𝘂 𝗛𝗼𝗻𝗼𝗿𝗲𝗿 𝗕𝘂𝗹𝗲𝗹𝗲𝗻𝗴 𝗣𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗨𝗮𝗻𝗴𝗻𝘆𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗝𝘂𝗱𝗼𝗹

Agustus 27, 2026 0
Curi HP Bermodus Challenge TikTok, Guru Honorer Buleleng Pakai Uangnya untuk Judol

BADUNG, Lensabali.id – Seorang guru honorer di Kabupaten Buleleng, Bali, diamankan polisi setelah diduga mencuri sejumlah telepon seluler (HP) dengan modus challenge TikTok. Pria berinisial PS (25) tersebut diduga menggunakan uang hasil kejahatannya untuk bermain judi online (judol).

PS ditangkap Satreskrim Polres Buleleng setelah polisi menerima laporan dari enam korban. Aksi pencurian tersebut berlangsung di sejumlah lokasi di Kecamatan Buleleng selama 2-21 Agustus 2026.

Kapolres Buleleng AKBP Ruzi Gusman mengatakan PS memilih korbannya secara acak. Ia kemudian menawarkan tantangan berlari yang dikemas sebagai challenge TikTok dengan iming-iming hadiah Rp 200 ribu.

"Pelaku mencari korban secara random, kemudian mengajak korban melakukan challenge TikTok dengan cara berlari. Apabila berhasil, pelaku akan memberikan uang Rp 200 ribu," kata Ruzi dalam konferensi pers di Mapolres Buleleng, Kamis (27/8/2026).

Sebelum tantangan dimulai, PS meminta HP korban dengan alasan untuk mengatur timer atau stopwatch. Ketika korban mulai berlari, tersangka mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor. Saat korban lengah, PS kemudian melarikan diri sambil membawa HP tersebut.

"Setelah si korban memberikan handphone-nya, pelaku men-setting timer dan kemudian korban mulai berlari. Di suatu titik korban terlihat lengah, pelaku kabur dengan handphone korban," ujarnya.

Dari enam laporan yang masuk, masing-masing korban kehilangan satu unit HP. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp 15 juta. Polisi kemudian menelusuri rekaman CCTV dan menemukan kesamaan ciri-ciri pelaku hingga akhirnya PS diamankan di rumahnya di Jalan Pantai Lingga, Kelurahan Banyuasri, Buleleng, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam pemeriksaan, PS mengakui perbuatannya terhadap enam korban. HP hasil kejahatan tersebut kemudian digadaikan di sejumlah tempat.

Polisi juga menemukan 10 unit HP lain yang diduga berkaitan dengan aksi serupa dan belum dilaporkan pemiliknya. Barang-barang tersebut ditemukan di sejumlah lokasi di Singaraja, antara lain Taman Kota, Jalan Sawo, Jalan A Yani, Gereja Santo Paulus, Pelabuhan Buleleng, Pasar Buleleng, Kaliuntu, Jalan Serma Karma, hingga Banyuning.

Ruzi menyebut PS mengaku telah beraksi di 12 lokasi lainnya. Namun, sejauh ini baru enam korban yang membuat laporan resmi kepada polisi.

"Kami mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban challenge TikTok dengan modus yang sama untuk datang ke Polres Buleleng dan membuat laporan," kata Ruzi.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Dari hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh PS setelah menggadaikan HP korban digunakan untuk bermain judi online.

"Adapun hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh pelaku ini digunakan untuk judi online. Jadi memang judi online itu merupakan kejahatan yang dapat menjadi awal dari kejahatan lainnya, sama seperti narkoba," ujar Ruzi.

PS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP terkait penipuan atau penggelapan serta Pasal 476 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal empat hingga lima tahun penjara. (ap)
Read More

𝗥𝗶𝗯𝘂𝗮𝗻 𝗦𝗹𝗼𝗽 𝗥𝗼𝗸𝗼𝗸 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 𝗗𝗶𝗺𝘂𝘀𝗻𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗷𝗮𝗿𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Agustus 27, 2026 0
Ribuan Slop Rokok Ilegal Dimusnahkan Kejari Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar memusnahkan ribuan slop rokok hasil tembakau yang tidak dilengkapi pita cukai. Pemusnahan dilakukan setelah seluruh proses hukum, administrasi, serta perizinan terhadap barang rampasan tersebut dinyatakan selesai.

Kepala Kejari Denpasar, Trimo, mengatakan rokok yang dimusnahkan merupakan barang rampasan dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar.

"Barang rampasan ini merupakan hasil perkara tindak pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah melalui proses administrasi dan memperoleh persetujuan, barang tersebut dimusnahkan," kata Trimo.

Rokok yang dimusnahkan berasal dari berbagai merek. Di antaranya 3.000 slop Smith Menthol, 850 slop Luxio, 750 slop H&D Classic, 484 slop Jangger, 453 slop Dalill Bold Putih, 430 slop LM Bold, 405 slop Rebel, 391 slop LM, dan 88 slop Dalill Bold Hitam.

Selain itu, terdapat 179 slop Luxio Premium, 50 slop San Marino, 13 slop Dubois, 10 slop H&D Light, tujuh slop Bravo Premium, serta sejumlah kemasan lainnya dari berbagai merek.

Barang rampasan tersebut berasal dari dua perkara, yakni perkara Hariyanto berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 334/Pid.Sus/2025/PN Dps tertanggal 27 Mei 2025 dan perkara HM Sadli alias Sattli berdasarkan Putusan PN Denpasar Nomor 677/Pid.Sus/2024/PN Dps tertanggal 10 Oktober 2024.

Seluruh rokok tersebut diketahui tidak memiliki pita cukai sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebelum dimusnahkan, barang rampasan juga telah melalui proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.

Berdasarkan hasil penilaian dan analisis pasar, barang tersebut dinilai tidak dapat diedarkan secara umum. Karena itu, pemusnahan dipilih sebagai langkah pengelolaan barang rampasan negara sekaligus mencegah peredarannya kembali.

"Pemusnahan dilakukan untuk mencegah barang hasil tindak pidana tersebut kembali beredar di tengah masyarakat," tambah Trimo.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah Kejari Denpasar memperoleh Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-321/BPA/BPApa.1/07/2026 tertanggal 15 Juli 2026 mengenai izin pemusnahan barang rampasan negara atas nama Hariyanto dan H. M. Sadli alias Sattli.

Selain itu, tindakan pemusnahan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-176/MK/KNL.1401/2026 tertanggal 6 Agustus 2026. (ap)
Read More