DENPASAR, Lensabali.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali mencatat peningkatan kasus narkotika selama Januari hingga Mei 2026. Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, jumlah kasus naik 80 perkara atau sekitar 22,92 persen.
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, Kombes Radiant, menyebut lonjakan tersebut menandakan aktivitas peredaran narkoba di Bali masih berlangsung masif dengan pola distribusi yang semakin beragam.
“Peningkatan ini menunjukkan masih tingginya aktivitas peredaran gelap narkotika dengan berbagai modus operandi yang terus berkembang dan memanfaatkan berbagai jalur distribusi,” ujar Radiant saat ditemui di Polda Bali, Rabu (20/5/2026).
Menurutnya, sejumlah modus yang paling sering ditemukan sepanjang 2026 meliputi sistem tempel, pengiriman melalui paket pos, penggunaan kurir perantara, hingga distribusi lewat jalur pelabuhan, terminal, dan bandara.
Radiant menilai para pelaku terus mencari celah untuk menghindari pengawasan aparat. Karena itu, kepolisian memperkuat pengawasan serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam upaya memberantas peredaran narkotika di Bali.
Selain pola distribusi, Ditresnarkoba Polda Bali juga mencatat barang bukti yang paling dominan diamankan sepanjang tahun ini, yakni sabu, ekstasi, kokain, dan ganja.
Tak hanya fokus pada penindakan, polisi juga terus mengedepankan langkah pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat terkait dampak penyalahgunaan narkoba.
Radiant mengingatkan penggunaan narkotika dapat menyebabkan kerusakan organ tubuh dan otak secara permanen, memicu ketergantungan, hingga meningkatkan risiko tindak kriminal dan kematian akibat overdosis.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun, awasi anak dan remaja dari pengaruh buruk lingkungan, serta laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwenang,” tegasnya. (ap)


