LENSA BALI

Hot



Kamis, 22 Oktober 2026

𝗠𝗶𝗰𝗿𝗼𝘀𝗼𝗳𝘁 𝗖𝗲𝘁𝗮𝗸 𝗥𝗲𝗸𝗼𝗿, 𝟭.𝟰𝟭𝟯 𝗖𝗲𝗹𝗮𝗵 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗺𝗯𝗮𝗹 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗢𝗸𝘁𝗼𝗯𝗲𝗿 𝟮𝟬𝟮𝟲

Oktober 22, 2026 0
Microsoft Cetak Rekor, 1.413 Celah Keamanan Ditambal pada Oktober 2026

Lensabali.id - Microsoft mencatat rekor baru dalam pembaruan keamanan Patch Tuesday edisi Oktober 2026. Perusahaan teknologi tersebut menambal 1.413 celah keamanan yang terdaftar sebagai CVE hanya dalam satu bulan.

Peningkatan jumlah perbaikan ini dikaitkan dengan pemanfaatan model bahasa besar atau large language models (LLM). Teknologi AI tersebut digunakan untuk membantu memindai kode dan mengidentifikasi potensi kelemahan keamanan pada berbagai produk Microsoft.

Windows Mendapat Perhatian Besar

Program pencarian kerentanan berbasis AI itu mendorong peningkatan jumlah temuan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Dari total 1.413 celah yang diperbaiki, Windows menjadi salah satu fokus utama perbaikan keamanan.

Besarnya jumlah pembaruan juga menjadi tantangan bagi tim teknologi informasi di perusahaan. Pengelola sistem perlu menentukan prioritas agar celah yang paling berisiko dapat segera ditangani.

Tiga Celah Zero-Day Jadi Sorotan

Di antara ribuan celah yang diperbaiki, Microsoft menyoroti tiga kerentanan zero-day yang dinilai sangat serius. Salah satunya dilaporkan telah dieksploitasi secara aktif oleh pelaku kejahatan siber.

Celah zero-day menjadi perhatian khusus karena dapat dimanfaatkan penyerang sebelum pengguna atau pengelola sistem sempat menerapkan perlindungan yang diperlukan. Karena itu, pemasangan pembaruan keamanan menjadi langkah penting untuk mengurangi risiko serangan.

Microsoft Perkenalkan Risk Cohorts

Untuk membantu administrator menghadapi banyaknya pembaruan, Microsoft memperkenalkan metode eksperimental bernama risk cohorts. Metode ini mengelompokkan celah keamanan berdasarkan karakteristik risiko yang serupa sehingga tim IT dapat lebih mudah menentukan perbaikan yang harus didahulukan.

Microsoft juga mengingatkan pengguna mengenai berakhirnya dukungan sejumlah sistem operasi. Mulai November 2026, Windows 11 versi 24H2 dan Windows 10 Enterprise LTSB 2016 disebut tidak lagi menerima pembaruan keamanan bulanan.

Pengguna dan pengelola perangkat disarankan memeriksa status dukungan sistem operasi masing-masing serta merencanakan pembaruan ke versi yang masih didukung. (*ap)
Read More

𝗕𝗼𝗹𝗼𝘀 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝟳𝟮 𝗛𝗮𝗿𝗶, 𝗣𝗡𝗦 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝗻𝗴𝗹𝗶 𝗗𝗶𝗷𝗮𝘁𝘂𝗵𝗶 𝗦𝗮𝗻𝗸𝘀𝗶 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻 𝗸𝗲 𝗞𝗲𝗹𝗮𝘀 𝗝𝗮𝗯𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵

Oktober 22, 2026 0

Bolos Kerja 72 Hari, PNS di Bangli Dijatuhi Sanksi Turun ke Kelas Jabatan Terendah

BANGLI, Lensabali.id – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bangli, Bali, dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan ke kelas jabatan terendah selama 12 bulan. Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif pada Januari hingga Juni 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, mengatakan pegawai bernama Widiantara itu juga tercatat tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada Juni 2026.

"Terlapor (Widiantara) tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026," kata Putra dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Pelanggaran tersebut terungkap melalui sistem informasi Integrated Discipline (Idis) milik BKPSDM Bangli. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Bangli.

Berdasarkan verifikasi bukti presensi Sadia Padu, Widiantara diketahui tidak masuk kerja selama dua bulan. Ia juga telah dipanggil sebanyak dua kali untuk memberikan klarifikasi mengenai ketidakhadirannya.

"Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada 16 Mei 2026 hingga 24 Mei 2026 karena sakit. Terlapor bersedia melampirkan surat keterangan rawat inap/jalan dari RSUD Bangli," ujar Putra.

Menurut Putra, pelanggaran disiplin tersebut mengacu pada Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Berdasarkan analisis bukti, sanksi awal yang menjadi acuan adalah pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Ketentuan itu merujuk pada Pasal 8 ayat 4 huruf b juncto Pasal 11 ayat 2 huruf d angka 2 PP Nomor 94 Tahun 2021.

Namun, karena Widiantara saat ini sudah menduduki jabatan pelaksana, hukuman tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

"Namun, karena Terlapor saat ini telah menduduki Jabatan Pelaksana, sesuai ketentuan Pasal 48 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, penjatuhan hukuman disesuaikan menjadi Penurunan Kelas Jabatan Terendah selama 12 bulan," kata Putra. (ap)
Read More

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗧𝗮𝗺𝗽𝘂𝗻𝗴 𝗔𝘀𝗽𝗶𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵, 𝗨𝗠𝗣 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝟮𝟬𝟮𝟳 𝗗𝗶𝘂𝘀𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗡𝗮𝗶𝗸 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗱𝗶 𝗥𝗽𝟱,𝟮 𝗝𝘂𝘁𝗮

Oktober 22, 2026 0

Gubernur Koster Tampung Aspirasi Buruh, UMP Bali 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp5,2 Juta

DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menerima aspirasi perwakilan peserta Aksi Kamisan yang terdiri atas unsur serikat pekerja, buruh, dan mahasiswa terkait usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali tahun 2027. Pertemuan berlangsung di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Rabu (21/10/2026), dengan pembahasan berfokus pada penyesuaian upah agar lebih sejalan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.

Koordinator aksi, Excel, bersama Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, menyampaikan harapan agar pemerintah menetapkan UMP 2027 dengan mempertimbangkan kondisi riil kehidupan pekerja. Mereka mengusulkan kenaikan upah minimum menjadi Rp5,2 juta dari besaran saat ini yang disebut berada di kisaran Rp3,2 juta. Usulan tersebut didasarkan pada perkiraan selisih sekitar Rp2 juta antara upah minimum dan kebutuhan hidup layak.

Perwakilan pekerja juga meminta penetapan UMP mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta perkembangan regulasi ketenagakerjaan lainnya. Mereka berharap kewenangan pemerintah daerah dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sejumlah faktor turut menjadi dasar penyampaian aspirasi tersebut, antara lain pertumbuhan ekonomi Bali yang disebut mendekati 6 persen atau melampaui rata-rata nasional, realisasi investasi yang dinilai tinggi, serta biaya hidup di daerah pariwisata internasional. Para pekerja juga menekankan kontribusi tenaga kerja dalam menjaga keberlangsungan sektor ekonomi sekaligus mendukung adat istiadat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal Bali yang menjadi daya tarik pariwisata.

Menanggapi masukan tersebut, Koster menyatakan memahami harapan pekerja untuk memperoleh penghasilan yang lebih layak. Namun, ia menegaskan bahwa penetapan upah minimum harus mengikuti ketentuan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah masih memerlukan waktu untuk mengkaji berbagai aspek sebelum menentukan formulasi yang tepat.

Koster menjelaskan bahwa dirinya telah mempelajari persoalan pengupahan sejak wacana kenaikan UMP mencuat. Sebagai langkah lanjutan, ia menugaskan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali untuk melakukan kajian mengenai besaran UMP tahun 2027. Proses tersebut juga dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi Bali dengan mempertimbangkan masukan serikat pekerja serta kondisi dunia usaha.

Menurut Koster, kebijakan pengupahan perlu mempertemukan kepentingan pekerja yang membutuhkan peningkatan kesejahteraan dengan kemampuan perusahaan untuk mempertahankan kegiatan usahanya. Pemerintah, katanya, perlu mencari titik keseimbangan agar penyesuaian upah memberikan manfaat bagi pekerja tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional bagi dunia usaha.

Setelah menerima perwakilan peserta aksi di ruang tamu kantor gubernur, Koster menemui langsung massa Aksi Kamisan yang berkumpul di depan Kantor Gubernur Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Denpasar. Dalam dialog tersebut, ia kembali mendengarkan aspirasi peserta sekaligus menjelaskan perkembangan pengkajian UMP Bali 2027.

Gubernur Koster Tampung Aspirasi Buruh, UMP Bali 2027 Diusulkan Naik Menjadi Rp5,2 Juta

Di hadapan massa, Koster memaparkan bahwa simulasi berdasarkan formula pengupahan yang berlaku memperkirakan kenaikan UMP sekitar Rp200.000, sehingga nominalnya berada di kisaran Rp3,4 juta. Ia menilai hasil tersebut masih perlu ditelaah lebih jauh karena terdapat kesenjangan dengan kebutuhan hidup layak masyarakat Bali.

BRIDA Provinsi Bali saat ini juga mengkaji penghitungan upah minimum dengan menggunakan koefisien alfa sebesar 0,9. Hasil kajian diharapkan memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai peluang penyesuaian upah dengan tetap mengacu pada regulasi. Jika kesenjangan terhadap kebutuhan hidup layak masih besar, Koster menyatakan kemungkinan besaran upah yang lebih mendekati kebutuhan tersebut akan dikaji sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan yang berlaku.

Dalam dialog itu, angka Rp4,5 juta turut mengemuka sebagai alternatif di antara hasil simulasi sekitar Rp3,4 juta dan usulan pekerja sebesar Rp5,2 juta. Koster menyampaikan bahwa berbagai usulan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan. Meski demikian, hingga pertemuan berlangsung, belum ada keputusan final mengenai besaran UMP Bali 2027.

Koster menambahkan, kajian pemerintah tidak terbatas pada UMP provinsi, tetapi juga mencakup upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum sektoral, termasuk sektor pariwisata. Seluruhnya akan dibahas dengan memperhatikan kebutuhan pekerja, kondisi perekonomian Bali, serta kemampuan dunia usaha.

Menutup pertemuan, Koster memastikan aspirasi yang disampaikan peserta Aksi Kamisan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pengupahan tahun 2027. Ia menegaskan upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja harus berjalan beriringan dengan keberlangsungan ekonomi Bali dan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan. (*/ap)
Read More