LENSA BALI

Hot



Selasa, 15 September 2026

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗧𝗲𝘁𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝟲 𝗧𝗲𝗿𝘀𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗼𝘆𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗕𝘂𝗿𝘂𝗵 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗱𝗶 𝗕𝗲𝗻𝗼𝗮

September 15, 2026 0
Polisi Tetapkan 6 Tersangka Pengeroyokan Buruh Proyek di Benoa

DENPASAR, Lensabali.id - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan sesama buruh proyek di Lingkungan Sawangan, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Pengeroyokan tersebut menyebabkan seorang buruh proyek berinisial AW (24) meninggal dunia, sementara beberapa orang lainnya mengalami luka.

Enam tersangka masing-masing berinisial MA, BM, WH, M, MSA, dan MAF. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (12/9/2026) malam setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi, mengumpulkan barang bukti, dan menggelar perkara.

Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang mengatakan penetapan tersebut dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti yang diperoleh serta hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Leonardo, Minggu (13/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, keenam tersangka diduga memiliki peran berbeda dalam aksi kekerasan yang berujung pada meninggalnya AW. MA diduga memukul bagian belakang tubuh korban, sedangkan BM diduga memukul perut dan menginjak kepala korban.

WH dan M juga diduga melakukan pemukulan pada bagian perut korban masing-masing sekitar tiga kali. M turut diduga menginjak kepala AW. Sementara MSA dan MAF diduga melakukan pemukulan terhadap bagian wajah korban.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut. Barang bukti yang masih didalami itu terdiri atas satu pisau, dua potongan besi, satu batako, satu ember, dan satu kayu.

"Kami masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk keterkaitan barang yang diamankan dengan peristiwa tersebut. Kami juga mendalami hubungan antara tindakan kekerasan yang dialami korban dengan meninggalnya korban berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik," jelas Leonardo.

Selain enam tersangka, tujuh orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan masih menjalani pendalaman. Penyidik akan menentukan keterlibatan pidana mereka berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.

Polresta Denpasar menyatakan penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengacu pada alat bukti yang sah, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan medis dan forensik.

"Perkara ini masih terus kami kembangkan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan alat bukti adanya keterlibatan pihak lain, tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas David.

Sebelumnya, polisi mengamankan 13 orang yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengeroyokan yang menewaskan AW pada Sabtu (12/9/2026). Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, enam orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada malam harinya. (ap)
Read More

𝗨𝗠𝗣 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗥𝗽 𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮 𝗗𝗶𝗻𝗶𝗹𝗮𝗶 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗯𝗮𝗴𝗶 𝗨𝗠𝗞𝗠, 𝗘𝗸𝗼𝗻𝗼𝗺 𝗨𝘀𝘂𝗹𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗽 𝟯,𝟱-𝟰,𝟱 𝗝𝘂𝘁𝗮

September 15, 2026 0
UMP Bali Rp 5 Juta Dinilai Berat bagi UMKM, Ekonom Usulkan Rp 3,5-4,5 Juta

DENPASAR, Lensabali.id - Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali sebesar Rp 5 juta dinilai belum sepenuhnya realistis untuk diterapkan kepada seluruh perusahaan. Ekonom menilai kenaikan upah perlu disesuaikan dengan produktivitas pekerja serta kemampuan masing-masing perusahaan, terutama sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Ida Bagus Raka Suardhana, menyebut angka Rp 5 juta memang menggambarkan tingginya kebutuhan hidup di Bali. Namun, penerapannya secara langsung berpotensi membebani sebagian pelaku usaha.

"Angka Rp 5 juta memang mencerminkan kebutuhan hidup layak di Bali yang relatif tinggi, tetapi penerapannya secara langsung bagi seluruh perusahaan belum tentu realistis, khususnya bagi UMKM," ujar Raka, Minggu (13/9/2026).

Sebagai tahap awal, Raka mengusulkan UMP Bali berada pada rentang Rp 3,5 juta hingga Rp 4,5 juta. Menurutnya, besaran tersebut lebih memungkinkan diterapkan sebelum pemerintah secara bertahap mendorong kenaikan ke level yang lebih tinggi.

"Menurut saya, kisaran Rp 3,5-4,5 juta dapat menjadi sasaran antara yang lebih realistis, dengan tetap mempertimbangkan produktivitas, kemampuan perusahaan, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi," jelasnya.

Raka menekankan kemampuan setiap perusahaan dalam membayar pekerja tidak sama. Hotel besar di Badung dengan tingkat produktivitas dan pendapatan tinggi, misalnya, memiliki kapasitas memberikan upah lebih besar dibandingkan UMKM di sektor kuliner.

Dalam perspektif ekonomi, Raka menjelaskan upah merupakan harga dari tenaga kerja. Besaran upah yang kompetitif dapat meningkatkan daya tarik pekerjaan, kualitas tenaga kerja, produktivitas, sekaligus memperkuat daya beli masyarakat.

Namun, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa diimbangi peningkatan produktivitas juga memiliki risiko. Beban biaya tenaga kerja dapat meningkat dan mendorong perusahaan mengurangi perekrutan pekerja.

Di sisi lain, tingginya jumlah tenaga kerja dari luar Bali menunjukkan bahwa pasar kerja di Pulau Dewata masih memiliki daya tarik ekonomi. Karena itu, kenaikan upah dinilai perlu dilakukan secara bertahap dengan tetap memperhatikan kepentingan pekerja dan dunia usaha.

"Oleh karena itu, kenaikan UMP sebaiknya ditempuh bertahap melalui peningkatan produktivitas, pendidikan, dan keterampilan, pertumbuhan ekonomi, penguatan UMKM, serta dialog antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja," ucap Raka.

Pandangan serupa disampaikan pengamat ekonomi Universitas Warmadewa (Unwar), Putu Ayu Sita Laksmi. Ia menilai kebijakan upah harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Ayu mengingatkan, kenaikan upah yang terlalu tinggi tanpa peningkatan produktivitas dapat membuat sebagian perusahaan mengurangi tenaga kerja, menunda perekrutan, atau menaikkan harga produk dan jasa.

"Yang akan muncul, yaitu risiko sebagian usaha akan mengurangi tenaga kerja dan menahan perekrutan atau sebaliknya, dapat juga menaikkan daripada harga," terangnya.

Sebaliknya, upah yang terlalu rendah ketika biaya hidup terus meningkat juga berisiko menekan daya beli pekerja. Padahal, peningkatan pendapatan pekerja dapat ikut mendorong konsumsi dan memperkuat perputaran ekonomi daerah.

"Nah, kalau upah terlalu rendah dibandingkan kenaikan biaya hidup, daya beli pekerja akan tertekan juga," ujar Ayu. (ap)
Read More

Senin, 14 September 2026

𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝘀𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗠𝗣 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗱𝗮𝗵 𝗥𝘂𝗺𝗮𝗵 𝗚𝗿𝗮𝘁𝗶𝘀

September 14, 2026 0
Penghasilan di Bawah UMP Bisa Dapat Bantuan Bedah Rumah Gratis

JAKARTA, Lensabali.id - Warga dengan penghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) berpeluang mendapatkan bantuan bedah rumah gratis dari pemerintah. Kebijakan tersebut menjadi salah satu cara untuk mempermudah masyarakat mengakses program renovasi rumah.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menjelaskan program tersebut pada awalnya ditujukan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Namun, istilah desil dinilai belum mudah dipahami oleh seluruh masyarakat. Karena itu, pemerintah menggunakan batas penghasilan di bawah UMP sebagai patokan yang lebih sederhana.

Selain memenuhi kriteria penghasilan, calon penerima juga diwajibkan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Identitas dalam KTP tersebut harus sesuai dengan tempat tinggal calon penerima bantuan.

"Yang penting yang mengajukan itu ber-KTP. Kami juga cek profil orangnya, berapa sih penghasilannya dia. Penghasilannya ibu ini kan nggak berpenghasilan, tetapi ada anaknya berpenghasilan, berapa ratus ribu, itu masih di bawah UMP DKI Rp 5,7 juta," terang Sri Haryati di Menteng, Sabtu (12/9/2026).

Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menilai penggunaan batas desil 1-4 sebagai satu-satunya acuan justru berpotensi membuat program sulit terserap. Sebab, tidak semua masyarakat memahami pembagian kelompok berdasarkan desil.

Menurutnya, penggunaan batas penghasilan UMP di masing-masing provinsi akan membuat ketentuan lebih mudah dipahami masyarakat.

"Jadi jangan pusing warga, pakai bahasa yang mudah dimengerti," pesan Ara.

Sementara itu, Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Elias Wijaya Pangabean menjelaskan masyarakat yang ingin mengusulkan rumahnya untuk mendapatkan renovasi pemerintah dapat menyampaikan laporan melalui RT atau RW.

Usulan tersebut kemudian dapat diteruskan kepada lurah, camat, hingga dinas perumahan di daerah masing-masing untuk diproses sesuai ketentuan.

Dengan demikian, masyarakat tidak hanya perlu memperhatikan batas penghasilan dan kepemilikan KTP, tetapi juga mengikuti mekanisme pengajuan yang ditetapkan pemerintah agar rumah dapat diusulkan dalam program bedah rumah. (ap)
Read More