LENSA BALI

Hot



Rabu, 05 Agustus 2026

𝗧𝗮𝗯𝗿𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗿𝘂𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗩𝗲𝗹𝗼𝘇 𝗣𝗶𝗰𝘂 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗰𝗲𝘁𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗝𝗮𝗹𝘂𝗿 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿-𝗚𝗶𝗹𝗶𝗺𝗮𝗻𝘂𝗸

Agustus 05, 2026 0
Tabrakan Truk dan Veloz Picu Kemacetan di Jalur Denpasar-Gilimanuk

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tronton dan mobil Toyota Veloz terjadi di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Jembrana, Selasa (4/8/2026). Insiden yang berlangsung di kawasan Tikungan Rudias itu sempat menyebabkan perlambatan arus kendaraan di jalur utama penghubung Bali bagian barat dan selatan.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 Wita. Truk tronton Hino bernomor polisi DK 8198 DK yang dikemudikan F, warga Lombok Timur, terlibat tabrakan dengan Toyota Veloz DK 1632 ACW yang dikendarai SA, warga Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Kasat Lantas Polres Jembrana AKP I Wayan Sugianta menjelaskan, kecelakaan bermula saat truk tronton melaju dari arah Denpasar menuju Gilimanuk. Saat memasuki ruas jalan yang menikung ke kanan dan dilanjutkan dengan jalan lurus menurun, kendaraan besar tersebut diduga melebar hingga memasuki jalur berlawanan.

"Pada saat bersamaan, dari arah berlawanan (Gilimanuk menuju Denpasar) datang kendaraan Toyota Veloz yang melaju di jalurnya. Karena jarak yang dekat, kecelakaan lalu lintas tidak dapat dihindari," ungkap Sugianta.

Benturan keras menyebabkan kedua kendaraan mengalami kerusakan. Truk tronton mengalami pecah kaca depan dan penyok pada bemper kanan, sedangkan Toyota Veloz mengalami kerusakan berat di bagian depan kendaraan.

Meski kerusakan kendaraan cukup parah, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. "Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini," tegas Sugianta.

Kapolsek Pekutatan Kompol Benyamin Nikijuluw mengatakan kecelakaan itu sempat mengganggu kelancaran lalu lintas di jalur nasional Denpasar-Gilimanuk. Petugas kepolisian langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus mengatur arus kendaraan agar kemacetan tidak semakin panjang.

"Anggota langsung turun ke TKP untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas sampai kedua kendaraan berhasil dievakuasi," ujar Benyamin.

Setelah proses evakuasi selesai dilakukan, arus lalu lintas di kawasan Tikungan Rudias kembali berangsur normal. Polisi masih melakukan penanganan lebih lanjut terkait insiden tersebut. (ap)
Read More

𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗼𝗹𝗽𝗵𝗶𝗻 𝗖𝗿𝘂𝗶𝘀𝗲 𝟮, 𝗛𝗮𝗸𝗶𝗺 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗡𝗮𝗸𝗵𝗼𝗱𝗮

Agustus 05, 2026 0

Kasus Bali Dolphin Cruise 2, Hakim Jatuhkan Vonis 2 Tahun untuk Nakhoda


DENPASAR, Lensabali.id - Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada I Kadek Ariawan (28), nakhoda Bali Dolphin Cruise 2, yang dinyatakan lalai hingga menyebabkan kapal yang dikemudikannya terbalik dan tenggelam di perairan Sanur. Kecelakaan tersebut menewaskan tiga orang, terdiri dari dua warga negara China dan seorang anak buah kapal (ABK).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Syahbuddin dalam sidang yang digelar Selasa (4/8/2026). Majelis hakim menyatakan Ariawan terbukti melakukan kelalaian saat mengoperasikan kapal sehingga berujung pada kecelakaan fatal.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya atau lalai hingga menyebabkan kapal yang dinakhodainya terbalik dan tenggelam yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia," ujar hakim dalam persidangan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai dampak kecelakaan yang menyebabkan tiga korban jiwa menjadi faktor yang memberatkan. Namun, sejumlah hal meringankan juga diperhitungkan, di antaranya sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, adanya permintaan maaf yang diterima keluarga korban, serta pemberian kompensasi oleh perusahaan kepada keluarga korban.

Usai putusan dibacakan, baik terdakwa maupun jaksa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," ujar Ariawan di hadapan majelis hakim.

Berdasarkan dakwaan jaksa, kecelakaan bermula saat Bali Dolphin Cruise 2 berlayar dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida, menuju Sanur pada 5 Agustus 2025. Dalam perjalanan, terdakwa disebut tidak melakukan pengecekan ulang jumlah penumpang dan hanya berpedoman pada manifest yang mencatat 75 penumpang.

Padahal, jumlah orang di atas kapal mencapai 80 orang, terdiri dari 75 penumpang dan lima awak kapal. Sejumlah penumpang juga diketahui tidak tercantum dalam manifest resmi. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap stabilitas kapal saat menghadapi cuaca dan gelombang laut.

Jaksa juga mengungkap bahwa ketika mendekati alur masuk Pelabuhan Sanur, terdakwa tetap memutuskan memasuki jalur pelayaran meski gelombang besar belum sepenuhnya mereda. Kapal kemudian diterjang gelombang dari arah belakang hingga kehilangan keseimbangan, terbalik, dan akhirnya tenggelam.

Majelis hakim menilai sebagai nakhoda berpengalaman, terdakwa seharusnya memahami risiko kondisi perairan serta memastikan aspek keselamatan pelayaran dipenuhi sebelum melanjutkan perjalanan. Akibat insiden tersebut, tiga korban meninggal dunia setelah tenggelam dan terendam air laut. (ap)
Read More

Selasa, 04 Agustus 2026

𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗟𝗮𝘆𝗮𝗻𝗴𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗻𝗴𝗴𝗶𝗹𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗱𝘂𝗮 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗪𝗡 𝗔𝗦 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗣𝗿𝗼𝗺𝗼𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗻𝗮𝗵 𝗱𝗶 𝗞𝗶𝗻𝘁𝗮𝗺𝗮𝗻𝗶

Agustus 04, 2026 0

Imigrasi Layangkan Panggilan Kedua untuk WN AS yang Promosikan Tanah di Kintamani

DENPASAR, Lensabali.id - Kantor Imigrasi Denpasar kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial SR (34) yang sebelumnya viral karena mempromosikan penjualan lahan di kawasan Kintamani, Bangli. Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pertama untuk memberikan klarifikasi.

Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Denpasar, Putu Suhendra, mengatakan hingga saat ini SR belum hadir memenuhi undangan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya. Karena itu, pihak imigrasi akan menerbitkan panggilan kedua guna meminta keterangan langsung dari yang bersangkutan.

"Jadi sampai saat ini belum hadir. Kami panggil dengan panggilan kedua," ujar Suhendra, Selasa (4/8/2026).

Perhatian terhadap kasus ini bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, SR terlihat mempromosikan lahan seluas 54 are di kawasan Kintamani dengan latar panorama pegunungan. Ia juga menyebut telah membutuhkan waktu sekitar lima tahun untuk meyakinkan pemilik lahan agar bersedia menjual tanah tersebut.

"I drop this land over here after five years of convincing the owner to sell this beautiful, only non-developed land in the busiest streets of Kintamani," ujar SR dalam video yang beredar.

Dalam unggahan itu, SR turut menawarkan lahan tersebut kepada calon investor maupun pengembang properti. Ia bahkan secara khusus menyasar pengembang vila dan hotel yang dinilai dapat memanfaatkan lokasi strategis tersebut.

"If you are a villa developer, hotel developer, someone that just wants to build something super unique and rare, this is the opportunity and this is just dropped today," lanjutnya.

Video tersebut kemudian memicu berbagai tanggapan dari warganet yang mempertanyakan keterlibatan warga negara asing dalam aktivitas promosi penjualan lahan di Bali. Menindaklanjuti hal itu, Imigrasi Denpasar melakukan pemanggilan untuk meminta penjelasan dan mengklarifikasi aktivitas yang dilakukan SR.

Meski demikian, pihak imigrasi menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran keimigrasian. Proses klarifikasi masih diperlukan untuk mengetahui kapasitas, peran, dan bentuk keterlibatan SR dalam promosi lahan tersebut sebelum langkah lebih lanjut diambil. (ap)
Read More