BADUNG, Lensabali.id - Sebuah klinik kecantikan di kawasan Canggu, Kabupaten Badung, diduga menjalankan operasional yang tidak sesuai ketentuan. Klinik Elasto Beauty yang berada di bawah naungan PT Kita Cinta Kecantikan dilaporkan mempekerjakan dokter asing tanpa izin praktik resmi di Indonesia.
Laporan tersebut disampaikan oleh mantan Accounting Manager perusahaan, Sheilla Nizmah, yang menyebutkan terdapat lima tenaga kerja asing (TKA) berprofesi sebagai dokter, terdiri dari empat warga Rusia dan satu dari Armenia.
Menurut Sheilla, meskipun para dokter tersebut memiliki sertifikasi dari negara asal, hal itu tidak cukup untuk memenuhi persyaratan praktik medis di Indonesia.
"TKA itu tidak punya kewenangan. Tidak punya izin berpraktik di Indonesia. Semua TKA yang punya sertifikasi dokter di negaranya tetap tidak bisa berpraktek di sini," ujarnya, Selasa (21/04/2026).
Ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tenaga medis asing wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP), serta mendapat persetujuan dari Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Sheilla juga mengungkapkan bahwa hanya ada satu dokter WNI di klinik tersebut, namun tidak menjalankan praktik medis secara langsung.
"Ada satu dokter lokal, tapi dia tidak berpraktik secara resmi. Dokter ini yang berperan membantu ketersediaan obat-obatan," lanjutnya. (ap)


