BADUNG, Lensabali.id – Pecalang Desa Adat Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, menindak pelaku pembuangan sampah liar di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Jimbaran, pada Senin (04/05/2026) malam. Penertiban ini dilakukan menyusul meningkatnya volume sampah di sejumlah titik yang diduga dibuang oleh pihak dari luar wilayah.
Sekretaris Pecalang Desa Adat Jimbaran, I Wayan Bira, menjelaskan tumpukan sampah awalnya hanya muncul di satu titik dekat lampu merah perbatasan Kedonganan–Jimbaran. Namun, jumlahnya terus bertambah setiap hari.
“Awalnya di depan rumah saya juga ada sampah. Itu sampah saya dan keluarga, sudah dipilah. Beberapa hari kemudian ada tambahan sedikit, tapi makin lama makin banyak,” ujarnya, Rabu (06/05/2026).
Karena sampah tak kunjung diangkut, pihaknya berkoordinasi dengan kepala lingkungan untuk meningkatkan pengawasan. Patroli kemudian digelar pada malam hari bersama aparat desa.
Sekitar pukul 23.00 WITA, petugas mendapati dua orang tengah membuang sampah menggunakan sepeda motor dengan membawa dua kantong plastik. “Malam itu kami temukan pelaku membuang sampah,” kata Bira.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui berasal dari luar Jimbaran dan tinggal di kawasan Mumbul. Mereka diduga telah berulang kali melakukan hal serupa.
Pecalang kemudian memberikan pembinaan serta menjelaskan aturan adat yang berlaku. Dalam Pararem Nomor 01 Tahun 2025, pelaku pembuangan sampah liar dapat dikenai denda hingga Rp25 juta.
Karena tidak mampu membayar denda, pelaku diwajibkan mengangkut seluruh sampah di lokasi. “Akhirnya mereka sewa mobil pickup untuk angkut semua sampah itu,” jelas Bira.
Pengawasan juga dilakukan di titik rawan lainnya, terutama pada malam hingga dini hari. Di lokasi lain, petugas bahkan mengamankan delapan pelaku pada pukul 03.00 WITA.
Bira menegaskan, setelah pemasangan papan larangan, kondisi lokasi kini mulai bersih. Ia berharap masyarakat semakin sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. (ap)


