LENSA BALI

Hot



Minggu, 26 Juli 2026

𝗠𝗞 𝗧𝗲𝗴𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝗞𝘂𝗼𝘁𝗮 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗲𝘁 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗯𝗲𝗹𝗶 𝗛𝗮𝗿𝘂𝘀 𝗕𝗶𝘀𝗮 𝗗𝗶𝗽𝗮𝗸𝗮𝗶 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶 𝗛𝗮𝗯𝗶𝘀

Juli 26, 2026 0
MK Tegaskan Kuota Internet yang Dibeli Harus Bisa Dipakai Sampai Habis

JAKARTA, Lensabali.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan tiga warga terkait perlindungan hak konsumen atas sisa kuota internet. Putusan tersebut menjadi angin segar bagi pengguna layanan telekomunikasi karena menegaskan bahwa kuota yang telah dibayar tidak boleh kehilangan nilai manfaatnya secara sepihak.

Dalam sidang putusan perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang digelar Kamis (23/7/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan, "Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian."

MK menilai regulasi yang berlaku saat ini belum memberikan perlindungan memadai terhadap sisa kuota internet yang belum digunakan. Padahal, konsumen telah membayar untuk memperoleh layanan tersebut sehingga memiliki hak atas manfaat ekonomi yang melekat pada kuota yang dibeli.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota sebagai data digital, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar namun belum dinikmati sepenuhnya oleh pengguna.

"Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, aspek yang perlu untuk dilindungi bukanlah 'kuota', melainkan nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar, tetapi belum dinikmati hingga habis oleh pengguna jasa telekomunikasi," ujar MK.

Sebagai bentuk perlindungan, MK menawarkan sejumlah mekanisme yang dapat diterapkan, antara lain akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lainnya yang menjamin hak konsumen tetap terjaga.

MK juga menegaskan bahwa pengguna tidak boleh dibebani biaya tambahan untuk memanfaatkan sisa kuota yang masih dimiliki. Menurut lembaga tersebut, kuota yang telah dibayar merupakan hak konsumen yang harus dapat digunakan hingga habis tanpa syarat tambahan.

"Secara riil, kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis, tanpa dibebani biaya/tarif tambahan," tegas hakim konstitusi.

Melalui putusan ini, MK menyatakan norma yang belum mengatur perlindungan atas sisa manfaat kuota internet bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Ke depan, pemerintah dan regulator diharapkan menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen layanan telekomunikasi. (ap)
Read More

𝗗𝗲𝘀𝗮 𝗔𝗱𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗥𝗶𝘁𝘂𝗮𝗹 𝗠𝗲𝗰𝗮𝗿𝘂 𝗨𝘀𝗮𝗶 𝗜𝗻𝘀𝗶𝗱𝗲𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶 𝗔𝘆𝗮𝗺 𝗧𝗲𝘄𝗮𝘀 𝗱𝗶 𝗧𝗮𝗯𝗮𝗻𝗮𝗻

Juli 26, 2026 0
Desa Adat Siapkan Ritual Mecaru Usai Insiden Pencuri Ayam Tewas di Tabanan

TABANAN, Lensabali.id - Desa adat di Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, menyiapkan ritual mecaru sebagai bagian dari upaya penyucian pascainsiden tewasnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam. Pelaksanaan upacara saat ini masih menunggu penentuan hari baik sesuai pertimbangan adat setempat.

Perbekel Desa Batunya, I Made Riasa, menjelaskan seluruh rangkaian pecaruan akan dilaksanakan oleh desa adat. Waktu pelaksanaan masih dikoordinasikan dan diperkirakan berlangsung pada Senin (27/7/2026) atau bertepatan dengan Hari Purnama pada 29 Juli mendatang.

"Kalau saya dengar upacara diperkirakan dilaksanakan besok (Senin) atau pada tanggal 29 Juli karena pas Hari Purnama," jelas Riasa saat dikonfirmasi, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, ritual mecaru umumnya digelar di lokasi kejadian, yakni Bale Banjar Juwuk Legi. Selain itu, prosesi penyucian juga akan dilaksanakan di kawasan Tri Kahyangan sebagai bagian dari rangkaian upacara adat.

Riasa memastikan kondisi di Banjar Dinas Juwuk Legi kini telah kembali kondusif. Meski demikian, pengamanan lingkungan tetap diperketat dengan melibatkan pecalang secara lebih intensif guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Ia menjelaskan, sebelum peristiwa tersebut terjadi, pecalang sebenarnya telah rutin melakukan ronda harian. Namun, setelah kejadian, pengawasan ditingkatkan untuk memberikan rasa aman kepada warga.

"Namun, pascakejadian, pengawasan diperketat demi menjaga keamanan dan memberikan rasa tenang kepada masyarakat," tegasnya.

Riasa juga mengajak masyarakat menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap warga tetap menjaga persatuan dan menyikapi kejadian itu secara bijaksana agar tidak terulang di masa mendatang.

"Kejadian sudah terjadi. Mari kita berpikir bijak bagaimana ke depan supaya hal seperti ini tidak terulang lagi," ajaknya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial KD asal Desa Sidatapa, Buleleng, meninggal dunia setelah diamuk massa usai diduga mencuri ayam milik warga di Banjar Juwuk Legi pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Dalam insiden tersebut, sepeda motor yang digunakan korban juga dilaporkan dibakar. (ap)
Read More

𝗣𝗼𝗹𝗶𝘀𝗶 𝗦𝗲𝗹𝗶𝗱𝗶𝗸𝗶 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗰𝘂𝗿𝗶𝗮𝗻 𝗔𝘆𝗮𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗿𝗼𝘆𝗼𝗸𝗮𝗻 𝗠𝗮𝘂𝘁 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝘁𝘂𝗿𝗶𝘁𝗶

Juli 26, 2026 0
Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Ayam dan Pengeroyokan Maut di Baturiti

TABANAN, Lensabali.id - Polisi masih mendalami kasus yang bermula dari dugaan pencurian ayam dan berujung pada aksi pengeroyokan di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Kapolsek Baturiti Kompol Nyoman Darsana menegaskan penyidik saat ini fokus pada dua aspek utama perkara tersebut. "Saat ini penyidik masih mendalami dua aspek utama dalam perkara tersebut, yakni dugaan tindak pidana pencurian ayam serta insiden aksi massa yang terjadi setelahnya," terang Darsana, Minggu (26/7/2026).

Menurutnya, seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setelah menerima laporan, petugas langsung menuju lokasi untuk mengamankan situasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi.

Darsana juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila memergoki atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. "Masyarakat diharapkan segera melaporkan setiap kejadian kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai mekanisme hukum sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegasnya.

Sementara itu, beredar narasi di media sosial yang menyebut adanya pelaku yang telah ditahan maupun masuk daftar pencarian orang (DPO). Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana membantah informasi tersebut.

"Belum ada (penahanan). Saat ini masih dalam proses lidik. Mohon waktunya karena kami masih pemeriksaan saksi-saksi," ujar Teddy.

Sebelumnya, seorang pria berinisial KD asal Desa Sidatapa, Buleleng, diduga tepergok mencuri ayam milik warga pada Jumat (24/7/2026) dini hari. Insiden itu kemudian memicu aksi massa yang mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi. Sepeda motor yang digunakan korban juga dilaporkan dibakar. Polisi kini terus mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus tersebut. (ap)
Read More