BADUNG, Lensabali.id – Jagat maya sempat dihebohkan oleh beredarnya video asusila yang menampilkan sosok menyerupai pengemudi ojek online di Bali. Kasus tersebut akhirnya diungkap Satreskrim Polres Badung bersama Imigrasi Ngurah Rai dengan menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam produksi konten tersebut.
Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengungkapkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi dan menyebarkan konten bermuatan pornografi demi keuntungan ekonomi.
“Dalam perkara ini, kami sudah menetapkan para pelaku, ada tiga. Perbuatan ini dilakukan dengan modus operandi dan motif mencari keuntungan dari video dan konten porno,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (17/3/2026).
Adapun ketiga tersangka masing-masing berinisial MMZL (perempuan asal Prancis), NBS (pria asal Italia), dan ERB (pria asal Prancis). MMZL dan NBS berperan sebagai pemeran dalam video, sementara ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pengunggah konten ke platform dewasa.
Polisi mengungkap penggunaan atribut ojek online dilakukan semata-mata untuk menarik perhatian publik dan memicu viralitas. Jaket ojol yang dikenakan bahkan dibeli secara bebas di toko.
“Jadi untuk menarik perhatian atau untuk membuat viral, ia menggunakan jaket ojek. Jadi warga negara Italia (yang pakai), bukan lokal,” jelas Joseph.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penelusuran tim siber terhadap video viral yang diduga diproduksi di wilayah hukum Polres Badung pada Jumat (13/3/2026). Dalam prosesnya, polisi sempat memeriksa seorang pengemudi ojol asli yang pernah bekerja sama dengan salah satu pelaku.
Pengemudi tersebut sebelumnya sempat disalahartikan oleh warganet sebagai pemeran dalam video karena kedekatannya dengan pelaku, termasuk pernah membuat konten bersama di media sosial.
“Satreskrim Polres Badung melakukan profiling terkait dengan video konten yang viral yang bermuatan pornografi di media sosial. Kemudian, Satreskrim melakukan interogasi terhadap saksi ojek online yang pernah membuat konten bersama dengan terduga pelaku,” tutur Joseph.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, polisi berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melacak keberadaan mereka. Dua tersangka, MMZL dan NBS, diamankan saat hendak meninggalkan Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Sementara itu, tersangka ERB yang berperan sebagai pengelola konten ditangkap di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung pada Senin (16/3/2026).
“Mendapatkan informasi bahwa dua terduga pelaku hendak terbang meninggalkan Provinsi Bali. Kemudian, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolres Badung untuk dilakukan proses lebih lanjut,” terang Joseph. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar