𝗜𝗺𝗯𝗮𝘀 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗠𝗶𝗲 𝗚𝗮𝗰𝗼𝗮𝗻, 𝗣𝗛𝗥𝗜 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗮𝘁 𝗕𝗮𝘆𝗮𝗿 𝗥𝗼𝘆𝗮𝗹𝘁𝗶 𝗠𝘂𝘀𝗶𝗸 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 26 Juli 2025

𝗜𝗺𝗯𝗮𝘀 𝗞𝗮𝘀𝘂𝘀 𝗠𝗶𝗲 𝗚𝗮𝗰𝗼𝗮𝗻, 𝗣𝗛𝗥𝗜 𝗠𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘀𝘁𝗼𝗿𝗮𝗻 𝗧𝗮𝗮𝘁 𝗕𝗮𝘆𝗮𝗿 𝗥𝗼𝘆𝗮𝗹𝘁𝗶 𝗠𝘂𝘀𝗶𝗸



BADUNG, Lensabali.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Cabang Badung menyerukan kepada seluruh anggotanya, termasuk pengelola hotel, restoran, kafe, dan tempat hiburan, untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait pembayaran royalti atas penggunaan musik di ruang publik.

Imbauan itu disampaikan Sekretaris Badan Pengurus Cabang (BPC) PHRI Badung, I Gede Ricky Sukarta, saat dihubungi detikBali pada Sabtu (26/7). Imbauan ini dikeluarkan buntut kasus Mie Gacoan yang tersandung masalah hukum karena diduga memutar lalu tanpa izin.

"Ketika mereka (pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI Bali), khususnya BPC Badung, saya mengimbau, bayar saja," kata Sukarta.

Ia menegaskan, kewajiban membayar royalti untuk pemanfaatan produk seni telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Oleh karena itu, seluruh pengelola hotel, restoran, dan kafe anggota PHRI, baik di tingkat Bali maupun Badung, wajib mematuhinya.

Sukarta juga menjelaskan bahwa kewajiban tersebut berlaku bagi pengelola usaha yang baru bergabung dengan PHRI. Jika bergabung pada tahun tertentu, maka kewajiban pembayaran royalti dimulai pada tahun berikutnya.

"Kalau misalnya baru bergabung, lalu di-invoicekan, bayar saja. Kalau bergabung setelah (wabah) COVID-19, ya bayar saja," ujarnya.

Menurutnya, membayar royalti adalah bagian dari kewajiban dan konsekuensi sebagai anggota organisasi. Ia pun mengingatkan para pengelola hotel dan restoran agar senantiasa patuh terhadap seluruh regulasi yang berlaku.

"Supaya nanti tidak bermasalah dengan Polda Bali. Kita harus taat asas bernegara," katanya.

Puluhan Hotel di Belum Bayar Royalti Musik


Sementara itu, Ketua Komisi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha di Bali yang belum membayar lisensi menyeluruh (blanket license) terkait penggunaan musik di ruang publik.

"Di Bali itu banyak gerai yang segera kami laporkan," kata Dharma.

Ia mengatakan, puluhan gerai kafe, restoran, tempat karaoke, dan hotel-termasuk hotel berbintang 3 hingga 5-masih memutar musik tanpa lisensi resmi. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan hotel yang berafiliasi dengan merek internasional.

"Banyak hotel berbintang 3 hingga 5 Indonesia maupun pemilik merek (franchisor) asing di Bali yang diketahui memutar musik tanpa membayar lisensi. Kami sudah ada daftarnya. Ada puluhan (hotel). Segera kami proses," ujar Dharma.

Ia menegaskan bahwa rencana pelaporan ini bukan tindakan mendadak. LMKN telah melakukan sosialisasi dan menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PHRI Bali beberapa waktu lalu.

"Saat hari Anti Korupsi sedunia itu kami sudah sosialisasi. Bersama KPK dan PHRI. Saya sudah menandatangani MoU dengan PHRI Bali". (dtk/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar