𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘄𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗕𝗠 𝗕𝗲𝗿𝘀𝘂𝗯𝘀𝗶𝗱𝗶 - LENSA BALI

Hot


Senin, 28 Juli 2025

𝗠𝗮𝘀𝘆𝗮𝗿𝗮𝗸𝗮𝘁 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗞𝗮𝗽𝗼𝗹𝗿𝗲𝘀 𝗝𝗲𝗺𝗯𝗿𝗮𝗻𝗮 𝗟𝗮𝗽𝗼𝗿𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝘆𝗲𝗹𝗲𝘄𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗕𝗕𝗠 𝗕𝗲𝗿𝘀𝘂𝗯𝘀𝗶𝗱𝗶




JEMBRANA, Lensabali.id - Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, mengajak masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, karena proses pengungkapan kasus semacam ini memerlukan barang bukti nyata.

"Silakan hubungi hotline 110, laporan Anda pasti kami tindaklanjuti," ujarnya saat mengumumkan penangkapan pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Negara, Kabupaten Jembrana, pada hari Senin.

Ia menegaskan bahwa dalam menangani kasus seperti ini, barang bukti seperti kendaraan yang digunakan untuk menampung BBM sangat diperlukan, sehingga peran aktif masyarakat dalam memberikan laporan sangat penting demi penindakan yang cepat.

Ia juga mengingatkan para pengelola SPBU agar tetap mematuhi ketentuan dalam penyaluran BBM bersubsidi, termasuk mengantisipasi penggunaan barcode yang sama secara berulang.

Senada dengan itu, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Made Suharta Wijaya, turut meminta dukungan dari masyarakat untuk turut mengawasi dan memberikan informasi jika menemukan praktik penyalahgunaan.

"Segera laporkan, kami akan menindak tegas. Ini juga merupakan instruksi langsung dari pimpinan kami," tegasnya.

Baru-baru ini, Unit Reskrim Polres Jembrana berhasil menangkap seorang pelaku yang menyalahgunakan pembelian BBM bersubsidi dengan cara menggunakan beberapa barcode berbeda.

Pelaku berinisial EJA (23) diketahui telah memodifikasi mobil Suzuki Carry menjadi berkapasitas tangki 120 liter untuk menampung pertalite yang dibelinya dari beberapa SPBU.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah mobil yang bolak-balik membeli BBM dalam waktu singkat. Polisi kemudian menyita mobil serta ponsel pelaku sebagai barang bukti.

Dalam ponsel tersebut ditemukan lima foto barcode yang diduga digunakan EJA untuk membeli pertalite secara berulang-ulang di SPBU.

EJA mengaku bahwa BBM tersebut akan dijual kembali ke kios-kios eceran dengan keuntungan Rp1.000 per liter.

Atas perbuatannya, EJA dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 (Cipta Kerja) sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ia terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar. (ant/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar