DENPASAR, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi seluruh komponen Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat (Sipandu Beradat) dalam menjaga keamanan dan ketertiban Bali. Hal tersebut disampaikannya dalam acara penandatanganan perpanjangan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wira Satya, dan Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali, Jumat (6/2), di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.
Sipandu Beradat merupakan sistem pengamanan berbasis Desa Adat yang mengintegrasikan berbagai unsur keamanan, mulai dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Linmas, Satpam, hingga Pacalang/BANKAMDA dalam satu forum koordinasi di tingkat desa adat hingga provinsi. Sistem ini dirancang untuk mencegah dan menangani potensi gangguan keamanan serta ketertiban sosial secara dini.
Perpanjangan Nota Kesepakatan tersebut dinilai memiliki makna strategis dalam menjaga keberlanjutan keamanan, ketertiban, dan keharmonisan kehidupan masyarakat Bali. Kesepakatan ini menjadi pedoman bersama bagi seluruh jajaran hingga tingkat terbawah dalam mengimplementasikan Sipandu Beradat secara konsisten dan terkoordinasi.
“Ini merupakan wujud nyata komitmen saya sebagai Gubernur Bali, bersama Bapak Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana melalui Danrem 163/Wira Satya, serta Bandesa Agung MDA Provinsi Bali, dalam memperkuat sinergi pengamanan berbasis Desa Adat,” ujar Koster.
Koster menekankan bahwa Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti minyak, gas, atau batu bara. Namun, Bali dianugerahi keindahan alam nyegara gunung serta kekayaan adat, tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal yang menjadikannya destinasi pariwisata dunia. Kondisi tersebut menuntut terciptanya situasi keamanan yang stabil dan kondusif.
Sebagai daerah tujuan wisata global sekaligus wilayah migrasi, Bali menghadapi dinamika sosial yang berpotensi memunculkan gangguan ketertiban, kriminalitas, dan kerawanan sosial lainnya. Oleh karena itu, diperlukan sistem pengamanan lingkungan yang kuat dan berakar pada Desa Adat sebagai basis sosial masyarakat Bali.
Penguatan Desa Adat di Bali, lanjut Koster, telah memperoleh landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali serta Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Dalam konteks tersebut, Pacalang sebagai satuan pengamanan tradisional perlu terus disinergikan dengan aparat keamanan negara.
Untuk memperkuat sistem keamanan terpadu, Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sipandu Beradat. Regulasi ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa, yang mengakui peran pranata sosial dan kearifan lokal dalam menjaga keamanan lingkungan.
Dengan perpanjangan Nota Kesepakatan ini, Gubernur Koster berharap koordinasi dan komunikasi antar unsur Sipandu Beradat semakin efektif dan implementatif. Ia juga meminta dukungan penuh dari pemerintah daerah, aparat keamanan, dan MDA di seluruh tingkatan agar Forum Sipandu Beradat dan BANKAMDA dapat berjalan optimal.
“Sinergi yang solid, komunikasi yang intensif, serta pelaksanaan yang konsisten menjadi kunci agar Sipandu Beradat mampu mengantisipasi potensi gangguan keamanan, meredam konflik sosial, serta menjaga kenyamanan masyarakat dan wisatawan,” tegasnya. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar