DENPASAR, Lensabali.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengonfirmasi telah menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku namanya dicatut sebagai anggota partai politik, meski sama sekali tidak pernah bergabung dengan partai mana pun.
Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Ini buat masyarakat repot sih, karena mereka harus ke partai politik melaporkan bahwa ‘tolong dong dihapus nama saya, kan saya tidak menjadi anggota partai politik’,” ujarnya di Denpasar, Selasa.
Ia mencontohkan salah satu laporan yang diterima berasal dari seorang dosen yang baru saja lolos seleksi pegawai negeri sipil (PNS). Saat proses administrasi, dosen tersebut terkejut karena dinyatakan terdaftar sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal ia tidak pernah menjadi anggota. Akibatnya, kelengkapan administrasi menjadi terhambat karena adanya persyaratan bebas afiliasi politik bagi calon ASN.
Luh Putu mengakui bahwa pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah laporan yang masuk. Sebab, sebagian laporan juga disampaikan langsung ke KPU kabupaten/kota dan sebagian lainnya ditangani langsung oleh warga yang bersangkutan dengan mendatangi partai politik terkait untuk meminta penghapusan data.
Meskipun demikian, ia menilai penting bagi partai politik untuk melakukan pembaruan dan validasi data anggota mereka secara berkala. “Ya partai politik laksanakan pembaharuan Sipol dengan baik, mereka pasti tahu namanya siapa kan, mereka yang punya anggota-anggota juga,” katanya.
KPU Bali juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri memeriksa status keanggotaannya melalui laman resmi Sipol KPU. Namun, karena sistem sedang dalam tahap pembaruan, masyarakat yang mengalami kendala, terutama terkait dengan persyaratan pekerjaan, dapat langsung berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
Lebih lanjut, KPU Bali menegaskan tidak serta-merta menyalahkan partai politik atas munculnya data ganda atau pencatutan tersebut. Oleh sebab itu, partai-partai diberi waktu hingga Desember 2025 untuk melakukan perbaikan dan pembaruan data keanggotaan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa.
Terkait partai politik mana yang paling banyak dilaporkan, Luh Putu enggan merinci. Menurutnya, laporan yang diterima sejauh ini beragam dan sebagian besar masyarakat memilih langsung menyampaikan keberatan kepada partai politik terkait tanpa melalui KPU.(ap)
Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Luh Putu Sri Widyastini, menjelaskan bahwa kasus seperti ini tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Ini buat masyarakat repot sih, karena mereka harus ke partai politik melaporkan bahwa ‘tolong dong dihapus nama saya, kan saya tidak menjadi anggota partai politik’,” ujarnya di Denpasar, Selasa.
Ia mencontohkan salah satu laporan yang diterima berasal dari seorang dosen yang baru saja lolos seleksi pegawai negeri sipil (PNS). Saat proses administrasi, dosen tersebut terkejut karena dinyatakan terdaftar sebagai anggota partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), padahal ia tidak pernah menjadi anggota. Akibatnya, kelengkapan administrasi menjadi terhambat karena adanya persyaratan bebas afiliasi politik bagi calon ASN.
Luh Putu mengakui bahwa pihaknya belum menghitung secara pasti jumlah laporan yang masuk. Sebab, sebagian laporan juga disampaikan langsung ke KPU kabupaten/kota dan sebagian lainnya ditangani langsung oleh warga yang bersangkutan dengan mendatangi partai politik terkait untuk meminta penghapusan data.
Meskipun demikian, ia menilai penting bagi partai politik untuk melakukan pembaruan dan validasi data anggota mereka secara berkala. “Ya partai politik laksanakan pembaharuan Sipol dengan baik, mereka pasti tahu namanya siapa kan, mereka yang punya anggota-anggota juga,” katanya.
KPU Bali juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri memeriksa status keanggotaannya melalui laman resmi Sipol KPU. Namun, karena sistem sedang dalam tahap pembaruan, masyarakat yang mengalami kendala, terutama terkait dengan persyaratan pekerjaan, dapat langsung berkoordinasi dengan partai politik yang bersangkutan.
Lebih lanjut, KPU Bali menegaskan tidak serta-merta menyalahkan partai politik atas munculnya data ganda atau pencatutan tersebut. Oleh sebab itu, partai-partai diberi waktu hingga Desember 2025 untuk melakukan perbaikan dan pembaruan data keanggotaan agar ke depan tidak menimbulkan persoalan serupa.
Terkait partai politik mana yang paling banyak dilaporkan, Luh Putu enggan merinci. Menurutnya, laporan yang diterima sejauh ini beragam dan sebagian besar masyarakat memilih langsung menyampaikan keberatan kepada partai politik terkait tanpa melalui KPU.(ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar