DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan keputusan tegas pemerintah terhadap proyek Lift Kaca Pantai Kelingking dalam konferensi pers di Jaya Sabha. Usai menerima rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, pemerintah memerintahkan penghentian total pembangunan serta pembongkaran mandiri oleh investor dalam waktu enam bulan, disertai pemulihan ruang pesisir selama tiga bulan berikutnya.
Koster menegaskan bahwa bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan lima pelanggaran berat.
Pelanggaran pertama berkaitan dengan tata ruang. Struktur lift dan jembatan ternyata dibangun di kawasan sempadan jurang dan wilayah pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa izin ruang laut (KKPRL). Lokasi tersebut termasuk area yang dilindungi, sehingga pelanggaran masuk kategori berat.
Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang
Selain itu, pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki rekomendasi gubernur atas kajian kestabilan tebing. Beberapa izin yang terbit otomatis melalui OSS juga tidak divalidasi, sementara sebagian besar konstruksi berdiri pada wilayah pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.
Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup. Perusahaan tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan hanya rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten yang tidak mencukupi untuk pembangunan berskala besar tersebut.
Pelanggaran ketiga terjadi pada aspek perizinan. Dokumen PBG yang diterbitkan hanya meliputi bangunan loket tiket, tanpa mencakup jembatan dan lift kaca yang menjadi struktur utama proyek. Ketidaksesuaian ini mengharuskan penghentian seluruh kegiatan.
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam kerangka perizinan berbasis risiko, sejumlah dokumen izin dinyatakan tidak sesuai fakta lapangan. Kesesuaian ruang dan struktur tidak tercakup dalam dokumen resmi, sehingga proyek dianggap tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Pelanggaran tata ruang laut menjadi pelanggaran keempat. Pondasi beton lift terbukti masuk kawasan konservasi perairan Nusa Penida, area yang tidak mengizinkan pembangunan fasilitas wisata. Pelanggaran tersebut berkonsekuensi pembongkaran.
Pelanggaran kelima menyangkut aspek pariwisata budaya. Koster menilai proyek ini mengganggu keaslian dan kesucian bentang alam Kelingking, sehingga dianggap tidak sesuai prinsip pariwisata budaya Bali.
Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP
DPRD Bali dan Pansus TRAP merekomendasikan penghentian kegiatan, pembongkaran seluruh bangunan, serta penegasan bahwa semua biaya wajib ditanggung perusahaan. Jika tidak dijalankan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran.
Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi
Koster menegaskan bahwa Bali tetap mendukung investasi, namun harus berdasarkan legalitas dan penghormatan terhadap alam dan budaya. Ia menutup pernyataan dengan pesan bahwa investasi yang merusak ekosistem dan kearifan lokal tidak akan diberi ruang di Bali. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar