𝗣𝗮𝗿𝗮𝗵! 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗧𝗼𝘁𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 23 November 2025

𝗣𝗮𝗿𝗮𝗵! 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗝𝗲𝗻𝗶𝘀 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗿𝗮𝘁 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗞𝗮𝗰𝗮 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 𝗡𝘂𝘀𝗮 𝗣𝗲𝗻𝗶𝗱𝗮, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗣𝗲𝗿𝗶𝗻𝘁𝗮𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗕𝗼𝗻𝗴𝗸𝗮𝗿 𝗧𝗼𝘁𝗮𝗹 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝘂𝗹𝗶𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗿𝘂𝘀𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗟𝗶𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴𝗮𝗻

Parah! Lima Jenis Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Total dan Pulihkan Kerusakan Lingkungan

DENPASAR, Lensabali.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan keputusan tegas pemerintah terhadap proyek Lift Kaca Pantai Kelingking dalam konferensi pers di Jaya Sabha. Usai menerima rekomendasi Pansus TRAP DPRD Bali, pemerintah memerintahkan penghentian total pembangunan serta pembongkaran mandiri oleh investor dalam waktu enam bulan, disertai pemulihan ruang pesisir selama tiga bulan berikutnya.

Koster menegaskan bahwa bila perusahaan tidak melaksanakan kewajiban tersebut, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan mengambil alih pembongkaran sesuai ketentuan hukum. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menemukan lima pelanggaran berat.

Pelanggaran pertama berkaitan dengan tata ruang. Struktur lift dan jembatan ternyata dibangun di kawasan sempadan jurang dan wilayah pesisir tanpa rekomendasi gubernur dan tanpa izin ruang laut (KKPRL). Lokasi tersebut termasuk area yang dilindungi, sehingga pelanggaran masuk kategori berat. 

Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang

Selain itu, pemerintah menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki rekomendasi gubernur atas kajian kestabilan tebing. Beberapa izin yang terbit otomatis melalui OSS juga tidak divalidasi, sementara sebagian besar konstruksi berdiri pada wilayah pesisir tanpa izin pemanfaatan ruang laut.

Pelanggaran kedua menyangkut lingkungan hidup. Perusahaan tidak memiliki izin lingkungan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, melainkan hanya rekomendasi UKL-UPL tingkat kabupaten yang tidak mencukupi untuk pembangunan berskala besar tersebut.

Pelanggaran ketiga terjadi pada aspek perizinan. Dokumen PBG yang diterbitkan hanya meliputi bangunan loket tiket, tanpa mencakup jembatan dan lift kaca yang menjadi struktur utama proyek. Ketidaksesuaian ini mengharuskan penghentian seluruh kegiatan. 

Parah! Lima Jenis Pelanggaran Berat Proyek Lift Kaca di Pantai Kelingking Nusa Penida, Gubernur Koster Perintahkan Bongkar Total dan Pulihkan Kerusakan Lingkungan

Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Dalam kerangka perizinan berbasis risiko, sejumlah dokumen izin dinyatakan tidak sesuai fakta lapangan. Kesesuaian ruang dan struktur tidak tercakup dalam dokumen resmi, sehingga proyek dianggap tidak memiliki dasar perizinan yang sah.

Pelanggaran tata ruang laut menjadi pelanggaran keempat. Pondasi beton lift terbukti masuk kawasan konservasi perairan Nusa Penida, area yang tidak mengizinkan pembangunan fasilitas wisata. Pelanggaran tersebut berkonsekuensi pembongkaran.

Pelanggaran kelima menyangkut aspek pariwisata budaya. Koster menilai proyek ini mengganggu keaslian dan kesucian bentang alam Kelingking, sehingga dianggap tidak sesuai prinsip pariwisata budaya Bali. 


Hasil Rekomendasi DPRD Provinsi Bali dan Pansus TRAP

DPRD Bali dan Pansus TRAP merekomendasikan penghentian kegiatan, pembongkaran seluruh bangunan, serta penegasan bahwa semua biaya wajib ditanggung perusahaan. Jika tidak dijalankan, pemerintah daerah akan melakukan pembongkaran.


Investasi harus didasari Cinta Budaya, Alam dan Segala Isinya, Bukan Orientasi Eksploitasi

Koster menegaskan bahwa Bali tetap mendukung investasi, namun harus berdasarkan legalitas dan penghormatan terhadap alam dan budaya. Ia menutup pernyataan dengan pesan bahwa investasi yang merusak ekosistem dan kearifan lokal tidak akan diberi ruang di Bali. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar