DENPASAR, Lensabali.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Denpasar bersama Asosiasi Vaporiser Bali (AVB) menggelar sosialisasi kewaspadaan terhadap bahaya peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan modus baru melalui rokok elektrik atau vape. Kegiatan ini berlangsung di Graha Yowana Suci Art and Community Hub, Denpasar, Kamis (22/1/2026).
Sosialisasi tersebut menyasar pelaku usaha vape, produsen, peracik cairan (brewer), hingga komunitas pengguna vape di Denpasar dan sekitarnya. Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud komitmen bersama BNN dan AVB untuk mencegah penyalahgunaan narkotika yang memanfaatkan tren rokok elektrik.
Ketua Umum AVB, I Gede Agus Mahartika, mengatakan edukasi ini merupakan agenda rutin asosiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial. Ia menegaskan, AVB selalu melibatkan BNN dan instansi terkait dalam setiap kegiatan. “BNN adalah mitra dan orang tua asuh kami. Ini bagian dari upaya menjaga industri tetap sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Agus menegaskan AVB menolak keras segala bentuk penyalahgunaan industri vape untuk peredaran narkotika. “Kami marah dan dirugikan. Kalau ada yang terbukti melanggar, silakan diproses sesuai undang-undang. Kami tidak melindungi pelanggaran,” tegasnya. Ia juga menambahkan, AVB menerapkan aturan ketat, termasuk larangan penjualan kepada konsumen di bawah usia 21 tahun dengan kewajiban menunjukkan identitas diri.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Denpasar KBP Leo Deddy menyebut sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus baru narkotika melalui liquid vape. “Ini bentuk komitmen integritas asosiasi untuk menyatakan perang terhadap peredaran gelap narkotika, khususnya melalui cairan vape,” katanya.
Leo mengungkapkan, BNN menemukan kasus liquid vape yang mengandung zat terlarang seperti etomidate dan tetrahydrocannabinol (THC). Modus ini dinilai berbahaya karena sulit dikenali secara kasat mata. “Ini ancaman serius bagi generasi muda. Karena itu, kolaborasi semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya seraya berharap sosialisasi diperluas agar pencegahan narkoba dapat dilakukan secara berkelanjutan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar