GIANYAR, Lensabali.id - Wahid Nursya'i dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar setelah terbukti melakukan perbuatan bermuatan pornografi terhadap anak di sebuah pemandian umum di Ubud.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan dalam sidang vonis di PN Gianyar, Senin (10/8/2026). Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Wahid dihukum lima tahun penjara.
"Menyatakan Wahid Nursya'i bersalah mempertontonkan diri bermuatan pornografi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan," kata Adicandra dalam persidangan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Hakim juga mempertimbangkan dampak perbuatan tersebut terhadap korban dan keluarganya.
Adicandra menyebut kedua korban mengalami trauma secara psikis. Perbuatan terdakwa juga dinilai menimbulkan keresahan bagi orang tua korban.
"Perbuatan terdakwa telah meresahkan anak dan orang tua," ujar Adicandra.
Kasus tersebut terjadi di pemandian umum Pura Tirta Tawar, Kecamatan Ubud, Gianyar, pada 31 Januari 2026. Ketika itu, lokasi pemandian dalam kondisi sepi dan hanya terdapat seorang ibu bersama dua anak yang hendak mandi.
Wahid kemudian datang ke lokasi dan membuat ibu korban merasa curiga karena terlihat mondar-mandir di sekitar ruang ganti. Tak lama berselang, salah satu anak berteriak dan mengungkapkan kepada ibunya bahwa Wahid melakukan tindakan tidak senonoh di hadapan mereka.
Ibu korban kemudian meminta penjelasan kepada Wahid mengenai perbuatannya. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut sempat membantah tuduhan sebelum akhirnya kasus dilaporkan kepada polisi.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara kepada Wahid atas perbuatannya yang dinilai telah menimbulkan trauma bagi korban serta keresahan di lingkungan keluarga korban. (ap)






.jpeg)







.jpeg)






