𝗝𝘂𝗮𝗹 𝗚𝗮𝗱𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗮𝗷𝗮𝗵 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗥𝗽𝟲𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮 - LENSA BALI

Hot


Selasa, 04 Agustus 2026

𝗝𝘂𝗮𝗹 𝗚𝗮𝗱𝗶𝗻𝗴 𝗚𝗮𝗷𝗮𝗵 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗥𝗽𝟲𝟬 𝗝𝘂𝘁𝗮, 𝗣𝗿𝗶𝗮 𝗱𝗶 𝗚𝗶𝗮𝗻𝘆𝗮𝗿 𝗛𝗮𝗱𝗮𝗽𝗶 𝗧𝘂𝗻𝘁𝘂𝘁𝗮𝗻 𝟭 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Jual Gading Gajah hingga Rp60 Juta, Pria di Gianyar Hadapi Tuntutan 1 Tahun Penjara

GIANYAR, Lensabali.id - Seorang pedagang barang seni di Kabupaten Gianyar, I Ketut Suteja (IKS), dituntut hukuman satu tahun penjara dalam perkara dugaan perdagangan gading gajah, yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dayu Dian dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Gianyar, Senin (3/8/2026).

Dalam persidangan, jaksa menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan menyimpan, memiliki, mengangkut, serta memperdagangkan spesimen atau bagian tubuh satwa yang dilindungi undang-undang.

"Menyatakan terdakwa IKS terbukti bersalah atas menyimpan memiliki dan mengangkut memperdagangkan spesimen atau bagian hewan," kata JPU Dayu Dian.

Selain pidana penjara, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp15 juta kepada terdakwa. "Supaya majelis hakim yang mengadili menjatuhi hukuman kepada terdakwa I Ketut Suteja dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta," imbuhnya.

Jaksa menjelaskan, Suteja terbukti memperdagangkan lima gading gajah yang termasuk bagian satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Dari jumlah tersebut, dua gading telah diolah menjadi kerajinan tangan, sedangkan tiga lainnya masih dalam bentuk utuh.

Meski belum seluruhnya terjual, lima gading tersebut telah dipasarkan dengan harga yang bervariasi. Beberapa di antaranya dipatok hingga Rp60 juta dan Rp40 juta per unit.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa layak mendapat hukuman karena terbukti memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi negara. "Hal yang memberatkan karena terbukti memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi," ujar Dian.

Kasus ini bermula ketika Suteja menerima titipan lima gading gajah dari seseorang bernama Ida Bagus Nyoman Prawitra. Ia diminta membantu menjual barang tersebut kepada calon pembeli melalui akun media sosial miliknya.

Upaya penjualan itu kemudian berlanjut ketika Suteja memperoleh calon pembeli asal Surabaya. Keduanya sepakat bertemu di rumah Prawitra yang berlokasi di Desa Tampaksiring, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar, pada 14 April 2026.

Namun, pertemuan tersebut berakhir dengan operasi penindakan oleh petugas Dinas Pertanian, Kehutanan, dan Perkebunan Gianyar. Dalam penggerebekan itu, Suteja diamankan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka hingga perkaranya bergulir ke persidangan.

Sementara itu, Ida Bagus Nyoman Prawitra juga telah berstatus tersangka. Meski demikian, proses hukum terhadapnya masih berjalan pada tahap penyidikan dan belum memasuki persidangan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar