LENSA BALI

Hot


Kamis, 06 Agustus 2026

𝗞𝗮𝗯𝗲𝗹 𝗠𝗲𝗻𝗷𝘂𝗻𝘁𝗮𝗶 𝗱𝗶 𝗞𝗹𝘂𝗻𝗴𝗸𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗶𝗸𝗲𝗹𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮, 𝗦𝘂𝗱𝗮𝗵 𝗗𝘂𝗮 𝗕𝘂𝗹𝗮𝗻 𝗕𝗲𝗹𝘂𝗺 𝗗𝗶𝘁𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻𝗶

Agustus 06, 2026 0
Kabel Menjuntai di Klungkung Dikeluhkan Warga, Sudah Dua Bulan Belum Ditangani

KLUNGKUNG, Lensabali.id – Warga Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, mengeluhkan keberadaan kabel yang menjuntai di sepanjang Jalan Pantai Klotok karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meski telah dilaporkan kepada pemerintah desa sejak lebih dari dua bulan lalu, hingga kini belum ada tindak lanjut.

Salah seorang tokoh masyarakat Desa Tojan, I Ketut Sugiana, mengatakan kondisi kabel yang semakin rendah berpotensi mencelakai pengendara, terutama saat malam hari ketika pencahayaan di kawasan tersebut minim.

"Kami lihat kabel yang menjuntai ini sudah terlalu ke bawah dan bisa membahayakan warga. Ini sudah ada dua bulan lebih. Kami sudah coba melapor ke pihak pemerintah desa, tapi belum direspons," ujar Sugiana, Kamis (6/8/2026).

Sugiana berharap instansi terkait segera mengambil langkah penanganan sebelum insiden yang tidak diinginkan benar-benar terjadi.

"Kita minta untuk diperbaiki dan dirapikan segera. Jangan sampai ada korban dulu," imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel terlihat menggantung rendah di beberapa titik sepanjang Jalan Pantai Klotok. Bahkan, sebagian kabel juga tampak berada di area trotoar sehingga membuat sejumlah pengendara harus mengurangi kecepatan dan menghindarinya saat melintas.

Menurut Sugiana, kondisi tersebut sangat berisiko karena kabel bisa mengenai tubuh, khususnya bagian leher pengendara sepeda motor.

"Ini bisa dilihat, pengendara bisa kena lehernya. Kalau malam jalanan gelap. Jadi sangat berbahaya," katanya.

Ia berharap laporan masyarakat kali ini mendapat perhatian serius, mengingat persoalan tersebut berkaitan langsung dengan keselamatan warga.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Klungkung juga telah menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait untuk membahas penataan kabel semrawut. Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra meminta seluruh pihak terkait memastikan pemasangan kabel, khususnya milik penyedia layanan telekomunikasi, dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. (ap)
Read More

𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶

Agustus 06, 2026 0
PN Denpasar Jatuhkan Vonis 5 Tahun kepada Perantara Peredaran Sabu dan Ekstasi

DENPASAR, Lensabali.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kade Adi Suastika (36) setelah terbukti menjadi perantara dalam peredaran sabu dan ekstasi. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa I Kade Adi Suastika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan adalah tindakannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula ketika Adi Suastika berkenalan dengan seseorang yang menggunakan nama "Pajero Sport" melalui aplikasi WhatsApp. Sosok yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika dengan imbalan uang dan sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma.

Pada 1 Februari 2026, terdakwa mengambil satu kantong plastik berisi puluhan paket sabu dan ekstasi di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Seluruh barang haram itu kemudian disembunyikan di kamar kos menggunakan kotak bekas telepon seluler dan plastik jas hujan.

Sehari kemudian, setelah mengantarkan dua paket sabu sesuai instruksi, polisi menggerebek kamar kos terdakwa. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih 14,43 gram serta 30 butir ekstasi seberat bersih 11,7 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu dan telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendalinya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan terdakwa negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika. (ap)
Read More

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝗘𝗺𝗶𝘀𝗶, 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗟𝗧𝗦 𝗔𝘁𝗮𝗽

Agustus 06, 2026 0
Gubernur Koster Dorong Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Diminta Gunakan PLTS Atap

DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat pengembangan lima kawasan rendah emisi sebagai bagian dari strategi memperkuat pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kawasan Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung sebagai wilayah prioritas penerapan konsep tersebut.

Pengembangan kawasan rendah emisi dilakukan melalui lima pilar utama, yakni Green Energy dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada hotel, restoran, vila, perkantoran hingga rumah tinggal; Green Mobility melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; Green Ecosystem dengan memperluas tutupan lahan hijau; Green Tourism melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di destinasi wisata; serta Green Community dengan memperkuat kualitas masyarakat berbasis kearifan lokal.

Gubernur Koster menegaskan, berbagai kebijakan ramah lingkungan sebenarnya telah berjalan, mulai dari pembatasan plastik sekali pakai hingga penggunaan kendaraan listrik. Namun, menurutnya, implementasi program tersebut harus dipercepat agar mampu meningkatkan kualitas pariwisata Bali di masa depan.

"Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala BRIDA Provinsi Bali beserta jajaran kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.

Dalam arahannya, Koster menilai kemandirian energi menjadi kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa Bali masih bergantung pada pasokan listrik melalui kabel bawah laut yang sewaktu-waktu berpotensi mengalami gangguan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya.

"Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujarnya.

Menurut Koster, PLTS merupakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, efisien, sekaligus mampu menjaga kualitas udara. Ia menilai udara bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kesehatan masyarakat sehingga kebijakan energi hijau harus menjadi prioritas seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bali.

Gubernur Koster Dorong Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Diminta Gunakan PLTS Atap

"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelasnya.

Gubernur juga mengingatkan kebutuhan listrik Bali terus meningkat. Beban listrik diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 MW pada tahun ini dan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW pada 2027. Tanpa langkah antisipasi sejak sekarang, menurutnya, risiko pemadaman bergilir dapat terjadi dan berpotensi mengganggu kawasan pariwisata utama.

Selain memperkuat penggunaan energi surya, Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara dan kebisingan.

Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, kelompok ahli, dan perangkat daerah terkait segera menyusun konsep teknis kawasan rendah emisi, termasuk pemetaan wilayah serta aturan yang mengatur pembangunan di dalamnya.

"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa. Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan," tegasnya. (hms/ap)
Read More