𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 06 Agustus 2026

𝗣𝗡 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 𝗝𝗮𝘁𝘂𝗵𝗸𝗮𝗻 𝗩𝗼𝗻𝗶𝘀 𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗮𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗲𝗿𝗲𝗱𝗮𝗿𝗮𝗻 𝗦𝗮𝗯𝘂 𝗱𝗮𝗻 𝗘𝗸𝘀𝘁𝗮𝘀𝗶

PN Denpasar Jatuhkan Vonis 5 Tahun kepada Perantara Peredaran Sabu dan Ekstasi

DENPASAR, Lensabali.id – Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada I Kade Adi Suastika (36) setelah terbukti menjadi perantara dalam peredaran sabu dan ekstasi. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Kusuma Wardani dalam sidang yang digelar pada Kamis (6/8/2026). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa I Kade Adi Suastika terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram sebagaimana dakwaan kesatu penuntut umum," ujar hakim.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 100 hari.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai sikap kooperatif terdakwa selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, serta fakta bahwa terdakwa belum pernah dihukum menjadi hal yang meringankan. Sementara hal yang memberatkan adalah tindakannya dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

Kasus ini bermula ketika Adi Suastika berkenalan dengan seseorang yang menggunakan nama "Pajero Sport" melalui aplikasi WhatsApp. Sosok yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) tersebut menawarkan pekerjaan sebagai kurir narkotika dengan imbalan uang dan sabu yang dapat digunakan secara cuma-cuma.

Pada 1 Februari 2026, terdakwa mengambil satu kantong plastik berisi puluhan paket sabu dan ekstasi di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan. Seluruh barang haram itu kemudian disembunyikan di kamar kos menggunakan kotak bekas telepon seluler dan plastik jas hujan.

Sehari kemudian, setelah mengantarkan dua paket sabu sesuai instruksi, polisi menggerebek kamar kos terdakwa. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 41 paket sabu dengan berat bersih 14,43 gram serta 30 butir ekstasi seberat bersih 11,7 gram. Polisi juga menyita alat isap sabu dan telepon seluler yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pengendalinya.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan barang bukti tersebut mengandung metamfetamina dan MDMA yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara itu, hasil tes urine menunjukkan terdakwa negatif mengonsumsi narkotika maupun psikotropika. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar