𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝗘𝗺𝗶𝘀𝗶, 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗟𝗧𝗦 𝗔𝘁𝗮𝗽 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 06 Agustus 2026

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗞𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗥𝗲𝗻𝗱𝗮𝗵 𝗘𝗺𝗶𝘀𝗶, 𝗛𝗼𝘁𝗲𝗹 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝗩𝗶𝗹𝗮 𝗗𝗶𝗺𝗶𝗻𝘁𝗮 𝗚𝘂𝗻𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗟𝗧𝗦 𝗔𝘁𝗮𝗽

Gubernur Koster Dorong Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Diminta Gunakan PLTS Atap

DENPASAR, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali mempercepat pengembangan lima kawasan rendah emisi sebagai bagian dari strategi memperkuat pariwisata yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan. Gubernur Bali Wayan Koster menetapkan kawasan Nusa Dua dan Kuta di Kabupaten Badung, Ubud di Kabupaten Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida di Kabupaten Klungkung sebagai wilayah prioritas penerapan konsep tersebut.

Pengembangan kawasan rendah emisi dilakukan melalui lima pilar utama, yakni Green Energy dengan pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada hotel, restoran, vila, perkantoran hingga rumah tinggal; Green Mobility melalui penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai; Green Ecosystem dengan memperluas tutupan lahan hijau; Green Tourism melalui pengurangan penggunaan plastik sekali pakai di destinasi wisata; serta Green Community dengan memperkuat kualitas masyarakat berbasis kearifan lokal.

Gubernur Koster menegaskan, berbagai kebijakan ramah lingkungan sebenarnya telah berjalan, mulai dari pembatasan plastik sekali pakai hingga penggunaan kendaraan listrik. Namun, menurutnya, implementasi program tersebut harus dipercepat agar mampu meningkatkan kualitas pariwisata Bali di masa depan.

"Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali," tegas Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi, Rabu (5/8/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala BRIDA Provinsi Bali beserta jajaran kabupaten/kota, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta perwakilan World Resources Institute.

Dalam arahannya, Koster menilai kemandirian energi menjadi kebutuhan mendesak. Ia mengingatkan bahwa Bali masih bergantung pada pasokan listrik melalui kabel bawah laut yang sewaktu-waktu berpotensi mengalami gangguan akibat faktor alam maupun penyebab lainnya.

"Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut itu bisa putus kapan saja akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS," ujarnya.

Menurut Koster, PLTS merupakan sumber energi yang lebih ramah lingkungan, efisien, sekaligus mampu menjaga kualitas udara. Ia menilai udara bersih merupakan kebutuhan mendasar bagi kesehatan masyarakat sehingga kebijakan energi hijau harus menjadi prioritas seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Bali.

Gubernur Koster Dorong Lima Kawasan Rendah Emisi, Hotel hingga Vila Diminta Gunakan PLTS Atap

"Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu," jelasnya.

Gubernur juga mengingatkan kebutuhan listrik Bali terus meningkat. Beban listrik diperkirakan mencapai lebih dari 1.200 MW pada tahun ini dan meningkat menjadi lebih dari 1.400 MW pada 2027. Tanpa langkah antisipasi sejak sekarang, menurutnya, risiko pemadaman bergilir dapat terjadi dan berpotensi mengganggu kawasan pariwisata utama.

Selain memperkuat penggunaan energi surya, Pemerintah Provinsi Bali juga terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai langkah mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara dan kebisingan.

Mengakhiri arahannya, Gubernur Koster meminta BRIDA Provinsi Bali bersama BRIDA kabupaten/kota, kelompok ahli, dan perangkat daerah terkait segera menyusun konsep teknis kawasan rendah emisi, termasuk pemetaan wilayah serta aturan yang mengatur pembangunan di dalamnya.

"Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa. Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan," tegasnya. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar