BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Badung tengah menyiapkan langkah strategis dalam menghadapi penutupan total TPA Suwung pada 1 Agustus 2026. Salah satunya dengan merencanakan pembelian tiga unit mesin pengolah sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Rencana tersebut mengemuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi II DPRD Badung bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (13/4/2026). Pembahasan bermula dari pertanyaan Ketua Komisi II, I Made Sada, terkait kesiapan pemerintah menghadapi penghentian penerimaan sampah residu di TPA Suwung.
“Kami ingin mempertanyakan langkah pemerintah pada 1 Agustus nanti, saat TPA Suwung tidak lagi menerima sampah residu,” ujar Sada dalam rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi I Wayan Regep dan Sekretaris I Wayan Luwir Wiana.
Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah merancang pengadaan mesin RDF berkapasitas 100 ton per hari.
“Mudah-mudahan dalam 2 bulan ini prosesnya bisa selesai,” katanya.
Ia merinci, tiga unit mesin RDF akan dibeli dengan kapasitas masing-masing 100 ton per hari. Teknologi RDF sendiri mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif bagi industri.
Sementara itu, terkait incinerator milik Pemkab Badung, Agus Aryawan mengakui hingga kini belum dapat dioperasikan karena masih menunggu hasil uji emisi.
Untuk incinerator di PDU Mengwitani, proses uji emisi telah rampung dan saat ini tinggal menunggu hasil laboratorium serta izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.
Pihaknya optimistis, jika izin operasional telah diterbitkan, maka penanganan sampah di Badung akan mulai terbantu secara signifikan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar