DENPASAR, Lensabali.id - Seorang pegawai layanan BRILink di Karangasem, I Ketut Tunas, dituntut hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan setelah terbukti menggelapkan dana nasabah hingga ratusan juta rupiah. Uang tersebut digunakan untuk menutup utang pinjaman online serta berjudi tajen.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/4/2026). Jaksa Penuntut Umum Gede Hady Sunantara menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidiair.
“Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 863 juta dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar Sunantara.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta subsider 50 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 691 juta. Jika tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang.
Kasus ini bermula dari praktik penyalahgunaan dana nasabah saat terdakwa menjalankan layanan transaksi keuangan. Dana yang seharusnya disetorkan ke bank justru dipakai untuk kepentingan pribadi.
Perbuatan tersebut berlangsung sejak 2019 hingga 2023 dan melibatkan 13 nasabah. Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa mengaku terjerat tekanan ekonomi dan kecanduan judi.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar