KLUNGKUNG, Lensabali.id - Bupati Klungkung I Made Satria bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana mengikuti rapat koordinasi tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Rapat tersebut digelar secara daring dari Ruang Video Conference Kantor Bupati Klungkung, Selasa (7/4).
Rapat koordinasi dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Dr. Ribka Haluk, serta diikuti oleh kepala daerah dan jajaran pemerintah daerah dari berbagai wilayah di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur tentang transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah pusat mendorong penerapan pola kerja yang lebih fleksibel melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan produktivitas kinerja aparatur, sekaligus mendorong percepatan transformasi layanan pemerintahan berbasis digital.
Selain itu, pola kerja kombinasi tersebut juga diharapkan mampu mendukung upaya penghematan energi di lingkungan perkantoran pemerintahan.
Sebagai bentuk komitmen dalam menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor B.100.3.4.2/0074.1/Org/IV/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Surat edaran tersebut mulai diberlakukan sejak 1 April 2026 dan menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyesuaikan pola kerja aparatur.
Bupati I Made Satria menilai transformasi budaya kerja menjadi langkah penting dalam menjawab tuntutan perubahan zaman, terutama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin berbasis teknologi.
Melalui kebijakan ini, diharapkan tercipta budaya kerja ASN yang lebih adaptif, inovatif, dan produktif, sekaligus mampu menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar