𝗗𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗠𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗞𝗜 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗟𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗠𝗮𝗿𝘁𝗮𝗯𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮 𝗣𝘂𝗹𝗮𝘂 𝗗𝗲𝘄𝗮𝘁𝗮 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 01 April 2026

𝗗𝗮𝗺𝗽𝗶𝗻𝗴𝗶 𝗠𝗲𝗴𝗮𝘄𝗮𝘁𝗶, 𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗞𝗮𝘄𝗮𝗹 𝗣𝗲𝗻𝗴𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗛𝗞𝗜 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝘂𝗻𝘁𝘂𝗸 𝗟𝗶𝗻𝗱𝘂𝗻𝗴𝗶 𝗞𝗮𝗿𝘆𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗠𝗮𝗿𝘁𝗮𝗯𝗮𝘁 𝗕𝘂𝗱𝗮𝘆𝗮 𝗣𝘂𝗹𝗮𝘂 𝗗𝗲𝘄𝗮𝘁𝗮

Dampingi Megawati, Gubernur Koster Kawal Penguatan HKI Bali untuk Lindungi Karya dan Perkuat Martabat Budaya Pulau Dewata

KLUNGKUNG, Lensabali.id – Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan karya intelektual masyarakat Bali dengan mendampingi Presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri dalam penyerahan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Provinsi Bali Tahun 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, pada Rabu (1/4) tersebut menjadi momentum penting dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum bagi karya kreatif dan warisan budaya Bali.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Wayan Koster, kesadaran masyarakat terhadap perlindungan HKI terus meningkat secara signifikan. Sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan HKI, sementara dalam tiga bulan pertama tahun 2026 jumlahnya telah mencapai 5.003 permohonan.

Angka tersebut menunjukkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan karya, sekaligus mencerminkan keberhasilan berbagai program edukasi dan sosialisasi yang dilakukan pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 126 sertifikat HKI diserahkan kepada para penerima dari berbagai bidang, mulai dari hak cipta, merek, hingga ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Megawati Soekarnoputri didampingi Gubernur Bali Wayan Koster, kepada para penerima dari berbagai daerah di Bali.

Beberapa karya yang memperoleh pengakuan HKI antara lain Gerakan Bangkit Hak Kekayaan Intelektual Bangli Bisa (GERBANG HAKI BISA), Lukisan Gaya Batuan Gianyar Bali, Entil Sanda Tabanan, hingga karya seni seperti Tari Spirit of Janger dan Seni Motif Cedo Putrimas.

Tak hanya itu, berbagai warisan budaya Bali juga memperoleh penguatan hukum melalui pencatatan HKI, di antaranya Ogoh-ogoh, Tenun Cepuk Tanglad Nusa Penida, serta Jegog Jembrana sebagai bagian dari identitas budaya yang dilindungi.

Bagi Gubernur Koster, perlindungan HKI tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga martabat dan keberlanjutan budaya Bali.

Dampingi Megawati, Gubernur Koster Kawal Penguatan HKI Bali untuk Lindungi Karya dan Perkuat Martabat Budaya Pulau Dewata

“Melalui pelindungan HKI, kita tidak hanya melestarikan warisan budaya, tetapi juga memberikan penghargaan yang layak kepada para penciptanya,” menjadi semangat yang mewarnai kegiatan tersebut.

Selain Megawati Soekarnoputri, penyerahan sertifikat HKI juga melibatkan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Arif Satria, yang turut menyerahkan sertifikat kepada pemerintah daerah, komunitas adat, hingga para inovator.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta serta berbagai tokoh pemerintah daerah di Bali.

Rangkaian acara ditutup dengan peninjauan pameran UMKM berbasis kekayaan intelektual, yang menampilkan berbagai produk lokal sebagai bukti bahwa perlindungan HKI mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif Bali.

Di tengah arus globalisasi, langkah ini menjadi penegasan bahwa Bali tidak hanya menjaga tradisi, tetapi juga memperkuatnya melalui perlindungan hukum modern yang memberi nilai tambah bagi karya masyarakat. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar