BULELENG, Lensabali.id – Izin operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Bali, terancam dicabut menyusul dugaan kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap anak asuh yang melibatkan pemilik panti berinisial JMW.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali, Anak Agung Sagung Mas Dwipayani, menjelaskan bahwa langkah pencabutan izin sangat mungkin dilakukan apabila pengadilan nantinya menyatakan tersangka bersalah.
"Jika hasil pengadilan menetapkan bahwa memang benar tersangka bersalah, izin (panti) dicabut sesuai Permensos," ujar Sagung, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, izin operasional panti asuhan diterbitkan oleh dinas perizinan daerah berdasarkan rekomendasi dari dinas sosial setempat. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2024 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
Sebagai langkah awal, Dinas Sosial Bali telah menjatuhkan sanksi sementara kepada tersangka dengan memberhentikannya dari jabatan ketua yayasan serta menghentikan sementara aktivitas panti hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Saat ini, anak-anak yang menjadi korban telah ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
"Saat ini, posisi anak-anak korban di rumah aman, sedangkan 22 orang masih di Panti Ganesha Sevanam sambil menunggu surat pemberhentian sementara," ungkap Sagung.
Pemerintah juga tengah melakukan langkah-langkah lanjutan untuk memastikan perlindungan bagi anak-anak lain yang masih berada di panti tersebut.
Selain penanganan kasus, Dinas Sosial Bali juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan terhadap panti asuhan melalui monitoring rutin serta penerapan standar pengasuhan yang berorientasi pada perlindungan anak.
"Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi kepada anak, serta penyediaan mekanisme pengaduan yang aman dengan dukungan sinergi lintas sektor," jelas Sagung. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar