KLUNGKUNG, Lensabali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Klungkung, I Made Satria, saat melakukan Penandatanganan Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) dalam rangka penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah.
Penandatanganan dilakukan bersama Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc., bertempat di ruang rapat Lantai 6 Wing 3 Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta Selatan, Rabu (21/1).
Bupati Satria hadir didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung Anak Agung Gede Lesmana serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Klungkung I Made Jati Laksana. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pemanfaatan ruang di daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Verifikasi penanganan IPPR bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pemanfaatan ruang sekaligus menyelaraskan kebijakan tata ruang daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Dalam proses tersebut, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan klarifikasi terhadap enam objek IPPR yang ada di wilayah Klungkung.
Hasil verifikasi menyimpulkan bahwa Pemkab Klungkung berkomitmen secara konsisten menindaklanjuti seluruh indikasi pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki, termasuk penuntasan pengenaan sanksi administratif guna mewujudkan tertib tata ruang di Kabupaten Klungkung.
Selain itu, terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah, telah dilakukan pemeriksaan serta pertampalan (overlay) dengan lokasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Hasilnya, rancangan RDTR tersebut dinyatakan tidak mengakomodasi pelanggaran tanpa terlebih dahulu dilakukan penindakan.
Dengan demikian, penyusunan RDTR Semarapura dan Tegal Besar–Goa Lawah dapat diproses lebih lanjut sebagai instrumen penting dalam pengendalian pembangunan daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria menekankan pentingnya memperkuat pengawasan dan pengendalian sejak dini agar pelanggaran pemanfaatan ruang tidak berkembang secara masif dan dapat diantisipasi lebih awal.
“Ke depan, pengawasan dan pengendalian harus semakin diperkuat sehingga pelanggaran dapat dicegah sejak awal. Ini penting untuk menjaga tertib tata ruang dan mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” tegas Bupati Satria.
Ia juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk menuntaskan seluruh tahapan verifikasi IPPR sebagai langkah memperkuat ketertiban pemanfaatan ruang sekaligus mempercepat penyusunan RDTR sebagai instrumen pengendalian pembangunan di Kabupaten Klungkung. (*/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar