
JEMBRANA, Lensabali.id - Roadshow Sosialisasi PSBS PADAS 2025 resmi berakhir di Kabupaten Jembrana, dengan Kecamatan Mendoyo dan Pekutatan menjadi dua lokasi terakhir dari total 57 kecamatan se-Bali. Kegiatan di Mendoyo berlangsung di GOR Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, pada Kamis (27/11).
Duta PSBS Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, mengingatkan masyarakat agar tidak mengulang kesalahan penanganan sampah seperti di TPA Suwung, yang menampung sampah selama puluhan tahun hingga membentuk gunungan dan memicu ancaman kesehatan. Ia menegaskan bahwa praktik open dumping dan pembakaran menghasilkan dioksin berbahaya. “Itu menjadi gunung sampah yang kini berubah menjadi musibah bagi lingkungan dan kesehatan,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, ia menekankan pesan Bhisama Lontar Batur Kelawasan tentang menjaga kesucian gunung dan laut serta larangan merusak alam. Pesan leluhur itu mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap alam akan membawa ketidakselamatan, kekurangan pangan, penyakit, dan perselisihan. Ia menegaskan bahwa wejangan tersebut masih sangat relevan. “Leluhur sudah mewariskan pedoman luar biasa. Jangan kita langgar,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa Bali telah memiliki sejumlah regulasi sebagai dasar pengelolaan lingkungan dan sampah, yaitu:
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
- Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
- Keputusan Gubernur Bali Nomor 381/03-P/HK/2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat
- Instruksi Gubernur Bali Nomor 8324 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Desa/Kelurahan dan Desa Adat
- Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah
Ia menambahkan bahwa regulasi nasional turut memperkuat kebijakan tersebut melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Menteri LHK Nomor P.75/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 terkait peta jalan pengurangan sampah oleh produsen.
Solusi ideal, menurutnya, adalah menyelesaikan sampah organik langsung di rumah tangga, sementara sampah anorganik dikelola berjenjang melalui fasilitas TPS3R. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan konsep Teba Modern, komposter berbahan beton yang dirancang untuk mengolah sampah organik rumah tangga agar tidak lagi membebani TPA.
Camat Mendoyo, I Putu Nova Noviana, menegaskan bahwa sampah yang tidak dipilah akan menciptakan bau dan mencemari tanah, air, serta udara. Ia melaporkan bahwa wilayahnya telah memiliki lima TPS3R dan seluruh kantor desa maupun kelurahan sudah membangun Teba Modern. Ia menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sosialisasi PSBS di Mendoyo.
Sosialisasi terakhir kemudian digelar di Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan. Kasi PMD, I Made Dwi Supadnyana, memaparkan bahwa wilayahnya telah membangun 96 unit Teba Modern melalui sinergi lembaga pemerintahan, sekolah, fasilitas kesehatan, dan desa adat. ASN Kecamatan Pekutatan juga memberi teladan dengan membuat dua Teba Modern dan 33 compost bag untuk edukasi pengolahan organik.
TP PKK Pekutatan turut menguatkan gerakan PSBS melalui edukasi bulanan terkait pemilahan sampah, pengurangan plastik sekali pakai, dan pemanfaatan kompos. Tim PSBS kemudian memberi demonstrasi tong komposter serta menekankan pentingnya prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) dalam mengurangi beban sampah.
Pada bagian akhir, Ketua TP PKK Kabupaten Jembrana, Ny. Ani Setiawarini Kembang Hartawan, mengajak seluruh perangkat desa, adat, dan PKK untuk menggerakkan pemahaman yang diperoleh menjadi aksi nyata. “PSBS bukan hanya program, tetapi gerakan perubahan budaya gerakan menuju hidup yang lebih bersih, sehat, dan bermanfaat,” ujarnya. (hms/ap)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar