
BADUNG, Lensabali.id – Gubernur Bali, Wayan Koster, mendukung rencana revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan catatan agar aturan baru nanti lebih memperhatikan keunikan dan potensi masing-masing daerah.
Dalam paparannya di Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di The Sakala Resort Bali, Kamis (6/11/2025), Koster mengakui masih banyak kelemahan dalam pelaksanaan otonomi daerah saat ini, terutama karena kecenderungan penyeragaman kebijakan pusat.
“Semangat penyeragaman terlalu tinggi, padahal setiap daerah memiliki karakter dan tantangan yang berbeda. Akibatnya, banyak daerah tidak berkembang,” katanya.
Ia menegaskan revisi undang-undang harus menyesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah. Bali, misalnya, membutuhkan dukungan khusus di bidang budaya, lingkungan, infrastruktur, dan keamanan. “Sebagai daerah pariwisata, Bali butuh perlakuan berbeda karena banyak dikunjungi warga dunia dengan berbagai kepentingan,” ujar Koster.
.jpeg)
Selain itu, ia menilai kewenangan provinsi perlu diperkuat agar dapat mengkoordinasikan pembangunan secara terpadu. “Selama ini kabupaten/kota terlalu menonjol, sehingga koordinasi sulit. Di Bali, saya terapkan konsep Satu Pulau, Satu Pola, Satu Tata Kelola,” jelasnya.
Koster juga menolak konsep otonomi khusus (otsus) dicantumkan dalam undang-undang. “Tak perlu istilah otsus. Yang penting, daerah diberi kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus sesuai kebutuhannya,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyusunan revisi UU Otda perlu melibatkan kepala daerah karena mereka yang menjalankan kebijakan secara langsung. “Saya siap ikut dalam tim penyusun tanpa bayaran, demi mewariskan sistem yang lebih baik,” ungkapnya.
Kemendagri dan Kemenko Polkam Apresiasi Masukan Gubernur Koster, Disebut Sesuai Amanat UUD 1945
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam RI, Mayjen TNI Heri Wiranto, mengapresiasi pemikiran Gubernur Koster dalam rapat yang diikuti oleh perwakilan pusat dan daerah di tiga zona wilayah Indonesia.Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Prof. Akmal Malik, menilai pandangan Koster sangat relevan dengan amanat konstitusi. “Masukan dari Gubernur Bali ini sejalan dengan Pasal 18A UUD 1945 dan akan memperkaya rumusan regulasi berbasis kekhususan dan keragaman,” ujarnya. (*/ap)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar