𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗧𝗲𝗯𝗶𝗻𝗴 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 01 November 2025

𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗜𝗻𝘀𝘁𝗿𝘂𝗸𝘀𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗵𝗲𝗻𝘁𝗶𝗮𝗻 𝗦𝗲𝗺𝗲𝗻𝘁𝗮𝗿𝗮 𝗣𝗿𝗼𝘆𝗲𝗸 𝗟𝗶𝗳𝘁 𝗧𝗲𝗯𝗶𝗻𝗴 𝗞𝗲𝗹𝗶𝗻𝗴𝗸𝗶𝗻𝗴




KLUNGKUNG, Lensabali.id - Pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, resmi dihentikan sementara oleh Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha, mengatakan bahwa penghentian sementara tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas pembangunan selama proses penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang tata ruang berlangsung oleh Satpol PP Provinsi Bali.
“Kalau sudah dalam konteks penegakan perda tata ruang, maka tidak boleh ada kegiatan lagi di lapangan,” tegasnya saat ditemui di Klungkung, Jumat.

Ia menilai, proyek lift kaca setinggi 180 meter itu melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, karena PT Bangun Nusa Properti (BNP) selaku pengembang belum mengantongi seluruh izin, termasuk dokumen mitigasi bencana dan keselamatan kerja.
“Kalau ada pelanggaran, tentu ada konsekuensi hukum. Ini sudah masuk proses penegakan perda yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Selain izin, Pansus juga menyoroti desain bangunan lift yang tidak menampilkan unsur arsitektur Bali, sebagaimana diwajibkan oleh Perda Nomor 5 Tahun 2025. Oleh karena itu, DPRD menilai belum ada dasar untuk melanjutkan pembangunan proyek tersebut.

Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, menambahkan bahwa keputusan penghentian sementara diambil setelah meninjau masukan dari berbagai OPD Pemprov Bali. Salah satu catatan penting berasal dari Dinas Tenaga Kerja, yang menemukan bahwa standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) belum terpenuhi, sehingga dapat membahayakan pekerja dan wisatawan.

Investor juga disebut belum melakukan pengesahan gambar teknis serta izin pemasangan lift, yang merupakan bagian penting dari kelengkapan administrasi.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Pansus, kami sepakat menghentikan sementara aktivitas di lokasi. Pengawasan kami serahkan ke Satpol PP Klungkung,” jelas Dharmadi.

Ia menegaskan, apabila segel Satpol PP dilepas secara paksa, maka pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melapor ke kepolisian.

Sementara itu, Direktur PT Bangun Nusa Properti (BNP), I Komang Suantara, memastikan bahwa proyek tersebut telah berjalan sesuai aturan, mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang RTRW dan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Suantara mengklaim, seluruh kajian teknis dan lingkungan telah dilakukan sejak 2023. Ia juga menyebut proyek yang melibatkan investor asal Tiongkok itu memiliki nilai investasi sekitar Rp200 miliar, dengan Rp60 miliar dialokasikan khusus untuk pembangunan lift kaca.
Menurutnya, proyek ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Klungkung dan menyerap tenaga kerja lokal.

Meski begitu, ia menyatakan pihaknya tetap mematuhi keputusan Pansus DPRD Bali dan Satpol PP untuk menutup sementara pembangunan sambil melengkapi seluruh dokumen yang masih dibutuhkan. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar