Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa keempat perempuan tersebut tidak memiliki izin kerja resmi yang sah. Mereka diamankan oleh petugas imigrasi saat operasi intelijen di kawasan wisata Kuta pada Jumat (24/10).
Keempat WNA Vietnam itu masing-masing berinisial NNKT (46), pemegang izin tinggal terbatas investor; NGHN (18), pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VoA); THL (42), pengguna bebas visa kunjungan; dan THN (44), juga pemegang bebas visa kunjungan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akhirnya diputuskan untuk dideportasi dan dikirim kembali ke negara asal mereka melalui Kota Ho Chi Minh.
Menurut Imigrasi, tindakan mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.
Selain deportasi, keempatnya juga diusulkan masuk dalam daftar cekal atau daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) yang diajukan ke Kantor Imigrasi Pusat di Jakarta. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat berlaku hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, bahkan seumur hidup bagi orang asing yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di Bali. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar