𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗩𝗶𝗲𝘁𝗻𝗮𝗺 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗽𝗶𝘀 - LENSA BALI

Hot


Sabtu, 01 November 2025

𝗜𝗺𝗶𝗴𝗿𝗮𝘀𝗶 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗗𝗲𝗽𝗼𝗿𝘁𝗮𝘀𝗶 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗩𝗶𝗲𝘁𝗻𝗮𝗺 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗠𝗲𝗹𝗮𝗻𝗴𝗴𝗮𝗿 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗧𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗽𝗶𝘀





BADUNG, Lensabali.id - Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi empat warga negara Vietnam karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara ilegal sebagai terapis spa.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Raja Ulul Azmi Syahwali, menjelaskan bahwa keempat perempuan tersebut tidak memiliki izin kerja resmi yang sah. Mereka diamankan oleh petugas imigrasi saat operasi intelijen di kawasan wisata Kuta pada Jumat (24/10).

Keempat WNA Vietnam itu masing-masing berinisial NNKT (46), pemegang izin tinggal terbatas investor; NGHN (18), pemegang visa kunjungan saat kedatangan (VoA); THL (42), pengguna bebas visa kunjungan; dan THN (44), juga pemegang bebas visa kunjungan. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka akhirnya diputuskan untuk dideportasi dan dikirim kembali ke negara asal mereka melalui Kota Ho Chi Minh.

Menurut Imigrasi, tindakan mereka melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan.

Selain deportasi, keempatnya juga diusulkan masuk dalam daftar cekal atau daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) yang diajukan ke Kantor Imigrasi Pusat di Jakarta. Berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, penangkalan dapat berlaku hingga enam bulan dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama, bahkan seumur hidup bagi orang asing yang dinilai mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Pihak Imigrasi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian di Bali. Langkah ini tidak hanya dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga memastikan seluruh warga asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi aturan hukum yang berlaku. (ap)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar