𝗢𝗝𝗞 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗖𝗮𝗯𝘂𝘁 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗕𝗣𝗥 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿𝗿𝗮𝘆𝗮 𝗞𝘂𝘁𝗮 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗱𝗮𝗹𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Senin, 21 September 2026

𝗢𝗝𝗞 𝗥𝗲𝘀𝗺𝗶 𝗖𝗮𝗯𝘂𝘁 𝗜𝘇𝗶𝗻 𝗕𝗣𝗥 𝗣𝗮𝘀𝗮𝗿𝗿𝗮𝘆𝗮 𝗞𝘂𝘁𝗮 𝗸𝗮𝗿𝗲𝗻𝗮 𝗠𝗮𝘀𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗣𝗲𝗿𝗺𝗼𝗱𝗮𝗹𝗮𝗻


OJK Resmi Cabut Izin BPR Pasarraya Kuta karena Masalah Permodalan

BADUNG, Lensabali.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban Nomor 62, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Pencabutan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tertanggal 17 September 2026.

Kepala OJK Bali, Parjiman, mengatakan keputusan tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," kata Parjiman dalam siaran pers, Minggu (20/9/2026).

Sebelumnya, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) pada 4 September 2025. Status tersebut diberikan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen.

Manajemen kemudian menyusun rencana penyehatan. Namun, pelaksanaannya tidak sepenuhnya terealisasi sehingga upaya tersebut belum memberikan hasil signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas selama masa BDP.

OJK selanjutnya menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR) pada 2 September 2026. Keputusan itu diambil setelah pengurus dan pemegang saham diberikan waktu untuk melakukan langkah penyehatan, terutama terhadap masalah modal dan likuiditas, namun upaya tersebut tidak berhasil.

Penanganan dalam status BDR mengacu pada POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPR Syariah. Dalam prosesnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan likuidasi sebagai cara penanganan bank dalam resolusi dan meminta OJK mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta.

Permintaan tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 125/ADK3/2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Pasarraya Kuta tertanggal 10 September 2026.

Setelah izin usaha dicabut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan sekaligus melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Parjiman juga mengimbau nasabah BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar