𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗟𝗶𝗯𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗟𝗖, 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗳𝗲 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝟭𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮 - LENSA BALI

Hot


Kamis, 09 Juli 2026

𝗗𝗶𝗱𝘂𝗴𝗮 𝗟𝗶𝗯𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗻𝗮𝗸 𝗱𝗶 𝗕𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗨𝗺𝘂𝗿 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗟𝗖, 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗲𝗹𝗼𝗹𝗮 𝗞𝗮𝗳𝗲 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗻𝗰𝗮𝗺 𝟭𝟱 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗷𝗮𝗿𝗮

Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur sebagai LC, Pengelola Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

JEMBRANA, Lensabali.id - Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana mengamankan seorang pengelola kafe berinisial HW (25) yang diduga mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan sekaligus pemandu lagu atau Lady Companion (LC). Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan keterlibatan pekerja anak di sebuah tempat hiburan malam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, pada Selasa (30/6/2026) malam.

"Tim Opsnal Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi Kafe NM yang berlokasi di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo," ujar Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, saat konferensi pers, Rabu (8/7/2026).

Dalam pemeriksaan identitas pekerja, petugas menemukan seorang remaja perempuan berinisial PW (16), asal Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang bekerja sebagai LC di tempat tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan seorang perempuan yang diketahui masih berusia di bawah 18 tahun bekerja sebagai Lady Companion atau pemandu lagu," kata Alit.

Hasil pemeriksaan menunjukkan korban baru sekitar dua pekan bekerja di kafe tersebut. Remaja itu diketahui datang ke Bali setelah diajak rekannya yang berasal dari daerah yang sama di Jember.

Polisi mengungkapkan tersangka menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. HW hanya berpatokan pada foto identitas yang dikirim melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan diketahui identitas tersebut merupakan milik kakak korban.

"Tersangka hanya melihat foto KTP yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp. Belakangan diketahui identitas tersebut merupakan milik kakak korban," jelas Alit.

Selain itu, penyidik juga mengungkap sistem pengupahan yang diterapkan kepada para LC. Mereka tidak menerima gaji tetap, melainkan memperoleh komisi dari setiap botol minuman yang berhasil dijual kepada pengunjung. Besaran komisi berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp25 ribu per botol dan dibayarkan setiap 10 hari sekali.

Saat ini HW telah diamankan di Mapolres Jembrana bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara korban telah dipulangkan dan diserahkan kepada orang tuanya di Kabupaten Jember.

"Untuk korban sudah kami pulangkan dan diserahkan kembali kepada orang tuanya di Kabupaten Jember. Sementara untuk tersangka HW hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif," tegas Alit.

Atas kasus tersebut, HW dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Polisi menyebut tersangka terancam hukuman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar