𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿, 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝘀𝗲𝗺 𝗞𝗲𝗵𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝟰𝟰𝟬 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲 𝗦𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗔𝗹𝗶𝗵 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Rabu, 03 Juni 2026

𝗟𝗶𝗺𝗮 𝗧𝗮𝗵𝘂𝗻 𝗧𝗲𝗿𝗮𝗸𝗵𝗶𝗿, 𝗞𝗮𝗿𝗮𝗻𝗴𝗮𝘀𝗲𝗺 𝗞𝗲𝗵𝗶𝗹𝗮𝗻𝗴𝗮𝗻 𝟰𝟰𝟬 𝗛𝗲𝗸𝘁𝗮𝗿𝗲 𝗦𝗮𝘄𝗮𝗵 𝗮𝗸𝗶𝗯𝗮𝘁 𝗔𝗹𝗶𝗵 𝗙𝘂𝗻𝗴𝘀𝗶 𝗟𝗮𝗵𝗮𝗻

Lima Tahun Terakhir, Karangasem Kehilangan 440 Hektare Sawah akibat Alih Fungsi Lahan

KARANGASEM, Lensabali.id – Laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Karangasem terus menjadi perhatian. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sekitar 440 hektare areal persawahan berubah fungsi menjadi bangunan hunian, vila, kos-kosan, hingga berbagai fasilitas komersial lainnya.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Karangasem mengalami penyusutan secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.

Berdasarkan data pemerintah daerah, luas sawah yang pada 2021 tercatat sekitar 7.236 hektare kini tersisa 6.796 hektare pada akhir 2025. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar 440 hektare lahan pertanian dalam periode tersebut.

"Kebanyakan lahan sawah tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, vila atau sejenisnya," kata Suwata Berata, Selasa (02/06/2026).

Fenomena tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Karangasem. Dari delapan kecamatan yang ada, tujuh di antaranya mengalami penyusutan areal persawahan. Satu-satunya wilayah yang tidak terdampak adalah Kecamatan Kubu yang memang tidak memiliki lahan sawah.

Menurut Suwata, Kecamatan Sidemen menjadi daerah dengan tingkat alih fungsi lahan tertinggi. Kawasan ini dinilai memiliki daya tarik kuat bagi investor karena panorama alam dan hamparan persawahannya yang banyak diminati untuk pembangunan vila maupun restoran.

Selain Sidemen, alih fungsi lahan juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Kecamatan Abang dan Karangasem. Di kawasan wisata Amed, misalnya, sebagian lahan pertanian berubah menjadi rumah tinggal, kos-kosan, dan akomodasi wisata.

Untuk mengendalikan laju penyusutan lahan produktif, Pemerintah Kabupaten Karangasem saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian.

"Lahan sawah kami hanya 8 persen dari luas wilayah Karangasem, kalau terus menerus dialihfungsikan menjadi bangunan. Lama-lama akan terus berkurang sehingga perlu dibuatkan Perda," jelas Suwata Berata.

Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus menggulirkan berbagai program pendukung pertanian, mulai dari bantuan pupuk, perbaikan jaringan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, hingga bantuan alat dan mesin pertanian guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Karangasem. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar