KARANGASEM, Lensabali.id – Laju alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Karangasem terus menjadi perhatian. Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, sekitar 440 hektare areal persawahan berubah fungsi menjadi bangunan hunian, vila, kos-kosan, hingga berbagai fasilitas komersial lainnya.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, mengungkapkan bahwa luas lahan sawah di Karangasem mengalami penyusutan secara bertahap sejak 2021 hingga 2025.
Berdasarkan data pemerintah daerah, luas sawah yang pada 2021 tercatat sekitar 7.236 hektare kini tersisa 6.796 hektare pada akhir 2025. Dengan demikian, terdapat pengurangan sekitar 440 hektare lahan pertanian dalam periode tersebut.
"Kebanyakan lahan sawah tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, vila atau sejenisnya," kata Suwata Berata, Selasa (02/06/2026).
Fenomena tersebut terjadi hampir di seluruh wilayah Karangasem. Dari delapan kecamatan yang ada, tujuh di antaranya mengalami penyusutan areal persawahan. Satu-satunya wilayah yang tidak terdampak adalah Kecamatan Kubu yang memang tidak memiliki lahan sawah.
Menurut Suwata, Kecamatan Sidemen menjadi daerah dengan tingkat alih fungsi lahan tertinggi. Kawasan ini dinilai memiliki daya tarik kuat bagi investor karena panorama alam dan hamparan persawahannya yang banyak diminati untuk pembangunan vila maupun restoran.
Selain Sidemen, alih fungsi lahan juga terjadi di sejumlah wilayah lain seperti Kecamatan Abang dan Karangasem. Di kawasan wisata Amed, misalnya, sebagian lahan pertanian berubah menjadi rumah tinggal, kos-kosan, dan akomodasi wisata.
Untuk mengendalikan laju penyusutan lahan produktif, Pemerintah Kabupaten Karangasem saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan lahan pertanian.
"Lahan sawah kami hanya 8 persen dari luas wilayah Karangasem, kalau terus menerus dialihfungsikan menjadi bangunan. Lama-lama akan terus berkurang sehingga perlu dibuatkan Perda," jelas Suwata Berata.
Selain menyiapkan regulasi, pemerintah juga terus menggulirkan berbagai program pendukung pertanian, mulai dari bantuan pupuk, perbaikan jaringan irigasi, pembangunan jalan usaha tani, hingga bantuan alat dan mesin pertanian guna menjaga keberlanjutan sektor pertanian di Karangasem. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar