KLUNGKUNG, Lensabali.id – Bupati Klungkung I Made Satria menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Klungkung masa sidang II yang membahas penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum di Kabupaten Klungkung. Rapat berlangsung di ruang Sabha Nawa Natya DPRD Klungkung, Kamis (11/6/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gede Anom dan turut dihadiri Wakil Bupati Klungkung Tjokorda Gde Surya Putra, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung.
Dalam penyampaiannya, Bupati Satria mengatakan penetapan Ranperda tersebut menjadi langkah penting untuk menghadirkan aturan yang jelas dalam proses pemberian nama jalan maupun sarana umum di daerah.
Menurutnya, regulasi ini diperlukan agar penamaan jalan dapat dilakukan secara objektif, tertib, dan memiliki dasar yang kuat. Selain memberikan kepastian hukum, aturan tersebut juga diharapkan mampu mencegah terjadinya tumpang tindih penamaan serta memperkuat tata kelola administrasi pemerintahan.
“Dengan adanya pedoman yang baku, diharapkan penamaan jalan dan sarana umum dapat mencerminkan identitas daerah dan memperkuat rasa memiliki masyarakat terhadap ruang publik. Selain itu, pemberian nama jalan dan sarana umum juga memiliki nilai strategis, yakni tidak hanya sebagai penanda lokasi, tetapi juga sebagai media edukasi, penghormatan terhadap sejarah, serta pelestarian nilai-nilai budaya dan kearifan lokal,” ujar Bupati Satria.
Ia menjelaskan, selama ini pemberian nama jalan dan sarana umum belum memiliki aturan yang komprehensif. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakteraturan maupun penggunaan nama yang belum sepenuhnya mencerminkan nilai sejarah, budaya, serta karakteristik daerah.
Melalui Ranperda ini, Pemkab Klungkung ingin memastikan setiap nama jalan maupun fasilitas publik memiliki makna dan keterkaitan dengan identitas masyarakat. Penamaan nantinya akan tetap memperhatikan nilai historis, jasa tokoh daerah, penggunaan bahasa dan budaya lokal, serta aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Satria juga menyampaikan rencana untuk mengabadikan nama Pahlawan Nasional asal Klungkung, Ida Dewa Agung Jambe, sebagai salah satu nama jalan di Kabupaten Klungkung. Rencana tersebut merupakan bentuk penghormatan atas jasa dan perjuangan tokoh besar Klungkung tersebut.
Namun demikian, Bupati menegaskan rencana tersebut masih akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut bersama para tokoh masyarakat serta penglingsir Puri Klungkung agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik dan sesuai nilai-nilai adat serta sejarah daerah.
Dengan adanya pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum ini, Pemerintah Kabupaten Klungkung berharap ruang publik tidak hanya berfungsi sebagai penunjuk lokasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan sejarah, memperkuat identitas daerah, dan menanamkan nilai budaya kepada generasi mendatang. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar