𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗚𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗿𝗮𝘀𝘁𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵 - LENSA BALI

Hot


Senin, 18 Mei 2026

𝗪𝗮𝗴𝘂𝗯 𝗚𝗶𝗿𝗶 𝗣𝗿𝗮𝘀𝘁𝗮 𝗦𝗮𝗺𝗽𝗮𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝗽𝗮𝘁 𝗔𝗸𝗵𝗶𝗿 𝗮𝘁𝗮𝘀 𝗣𝗲𝗿𝘂𝗯𝗮𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗿𝗱𝗮 𝗣𝗮𝗷𝗮𝗸 𝗱𝗮𝗻 𝗥𝗲𝘁𝗿𝗶𝗯𝘂𝘀𝗶 𝗗𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

DENPASAR, Lensabali.id – Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan pendapat akhir Gubernur Bali terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-37 Masa Persidangan III Tahun 2025–2026, Senin (18/5).

Dalam penyampaiannya, Giri Prasta menegaskan bahwa retribusi daerah merupakan bagian penting dari kemandirian fiskal daerah dalam pelaksanaan otonomi dan desentralisasi pemerintahan.

Menurutnya, penerapan kebijakan retribusi di Bali juga harus mencerminkan nilai-nilai Tri Hita Karana sebagai filosofi keseimbangan antara manusia, lingkungan, dan spiritualitas dalam kehidupan masyarakat Bali.

Ia menjelaskan, perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2024 diperlukan untuk memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kerja keras dan kerja samanya dalam pembahasan Raperda ini,” ujar Giri Prasta.

Wagub Giri Prasta Sampaikan Pendapat Akhir atas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Sementara itu, laporan DPRD Provinsi Bali yang dibacakan I Nyoman Budiutama menyebutkan bahwa secara umum struktur dan substansi Raperda telah sesuai dengan sistematika perda induk serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi terkait pemerintahan daerah, hubungan keuangan pusat dan daerah, pengelolaan keuangan daerah, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hingga aturan teknis di bidang kesehatan, pajak daerah, dan retribusi.

“Dalam upaya menyempurnakan perubahan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Tim Pembahas Raperda memberikan masukan agar Pemerintah Daerah terus melakukan inovasi dan terobosan investasi guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, penguatan sumber daya manusia, serta penyediaan sarana dan infrastruktur pendukung pada setiap objek retribusi agar kontribusinya terhadap pendapatan daerah semakin optimal. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar