BADUNG, Lensabali.id – Ratusan guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Badung terancam tidak lagi mengajar mulai akhir 2026. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran akan terganggunya proses belajar mengajar di sekolah negeri apabila tidak segera dicarikan solusi.
Situasi tersebut muncul setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan guru non-ASN hanya dapat menjalankan tugas hingga 31 Desember 2026.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Badung Putu Parwata meminta pemerintah daerah segera menyiapkan langkah penyelamatan agar tenaga pendidik non-ASN tetap dapat mengajar.
Menurut politisi PDIP asal Dalung itu, para guru kontrak yang telah lama mengabdi tidak boleh diabaikan begitu saja karena keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan sekolah.
“Kalau sampai non-ASN ini, 300 lebih tidak mengajar, berarti akan terjadi stagnasi dari proses belajar-mengajar. Ini akan menjadi beban yang tidak baik untuk anak-anak kita,” ujar Parwata, Selasa (12/5).
Ia menilai penghentian proses belajar mengajar bukan solusi yang tepat. Karena itu, Komisi IV DPRD Badung akan mempercepat koordinasi dengan Disdikpora dan Bupati Badung untuk mencari langkah strategis menghadapi kebijakan tersebut.
Sebagai upaya awal, DPRD Badung mendorong guru non-ASN mengikuti seleksi CPNS yang saat ini menyediakan sekitar 175 formasi.
Namun bagi tenaga pendidik yang belum lolos seleksi, DPRD Badung berjanji tetap menyiapkan solusi tambahan melalui rapat kerja dan usulan kebijakan khusus kepada Kementerian PAN-RB.
“Kami juga mendorong adanya skenario transisi yang difasilitasi pemerintah daerah bersama Disdikpora, sehingga tidak terjadi kekosongan tenaga pengajar di sekolah,” tegas mantan Ketua DPRD Badung tersebut. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar