BADUNG, Lensabali.id – Pemerintah Kabupaten Badung mulai mempercepat penataan kawasan wisata Canggu, Kecamatan Kuta Utara, dengan menertibkan kabel utilitas yang semrawut di sepanjang Jalan Canggu hingga Jalan Batu Mejan, dekat kawasan Pura Batu Mejan. Penertiban dilakukan oleh Tim Penertiban Utilitas Dinas PUPR Badung pada Jumat (8/5/2026).
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Badung, Teddy Widnyana Putra, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari program penataan jaringan utilitas terpadu yang sebelumnya telah dibangun pemerintah daerah.
“Langkah ini bertujuan menciptakan kawasan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke kawasan wisata pesisir tersebut,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Menurut Teddy, penertiban kabel provider sebenarnya telah dilakukan sejak tahun lalu di sejumlah wilayah di Kabupaten Badung. Namun, kegiatan itu kini diperkuat dan dijadwalkan rutin dua kali setiap bulan sesuai arahan pimpinan daerah.
“Kegiatan ini sudah sejak tahun lalu dilaksanakan dan beberapa wilayah sudah ditertibkan. Sesuai arahan pimpinan Bapak Bupati dan Wakil Bupati dalam percepatan penertiban jaringan utilitas yang semrawut di Kabupaten Badung, kegiatan ini dilaksanakan dua kali dalam sebulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penataan kabel bukan hanya berkaitan dengan estetika kawasan wisata, tetapi juga menyangkut faktor keselamatan masyarakat, terutama pejalan kaki yang melintas di area wisata yang padat aktivitas tersebut.
Penertiban jaringan utilitas ini melibatkan sejumlah pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Badung, APJATEL, Telkom Indonesia, hingga pendampingan Kejaksaan Negeri Badung.
“Selain untuk menjaga estetika, agar keselamatan pejalan kaki yang melintas juga tetap terjaga,” tambah Teddy.
Sementara itu, Kasatpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan pemerintah sebenarnya telah menyediakan fasilitas bagi provider untuk menempatkan jaringan kabel di bawah trotoar. Karena itu, pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada provider yang masih melanggar aturan.
“Jika setelah penertiban hari ini para provider masih bandel, maka kabelnya akan kami turunkan. Kepada provider juga akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa denda hingga Rp 50 juta atau pidana kurungan paling lama enam bulan,” tegasnya.
Penataan jaringan utilitas ini diharapkan mampu memperbaiki wajah kawasan wisata Canggu yang selama ini dikeluhkan akibat kabel udara yang semrawut dan mengganggu kenyamanan maupun estetika lingkungan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar