BADUNG, Lensabali.id – Pimpinan dan anggota Komisi I bersama Komisi II DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat kerja lintas komisi untuk membahas aktivitas usaha Penanaman Modal Asing (PMA), Selasa (5/5/2026).
Rapat ini digelar sebagai respons atas diberlakukannya Surat Keputusan Gubernur Bali yang mengatur pembatasan kegiatan usaha PMA di wilayah Bali.
Forum tersebut bertujuan menyikapi kebijakan dimaksud sekaligus memastikan bahwa pelaksanaan investasi asing di Kabupaten Badung tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain aspek regulasi, pembahasan juga menitikberatkan pada kesesuaian tata ruang, perlindungan lingkungan, serta kepatuhan terhadap perizinan.
Untuk memperkuat pembahasan, DPRD Badung turut menghadirkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah terkait, di antaranya DPMPTSP, DLHK, serta Dinas PUPR Kabupaten Badung.
Melalui rapat ini, diharapkan terbangun koordinasi yang solid antarperangkat daerah dalam mengawal implementasi kebijakan pembatasan PMA.
Pimpinan DPRD Badung menilai, kebijakan ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap investasi asing.
“Kebijakan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap investasi asing, sehingga tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal Bali.”
Dengan demikian, arah pembangunan di Kabupaten Badung diharapkan tetap selaras dengan prinsip keberlanjutan. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar