DENPASAR, Lensabali.id – Praktik penyalahgunaan LPG subsidi ukuran 3 kilogram di Denpasar berhasil diungkap aparat kepolisian. Ironisnya, pelaku merupakan pemilik pangkalan resmi yang seharusnya menyalurkan gas bersubsidi kepada masyarakat.
Kapolresta Denpasar Kombes Leonardo David Simatupang menjelaskan, pelaku memanfaatkan distribusi LPG dengan cara memindahkan isi tabung 3 kg ke tabung berukuran 12 kg dan 50 kg untuk dijual kembali.
"Modusnya, LPG 3 kilogram tidak disalurkan ke masyarakat, tetapi dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan 50 kilogram untuk dijual kembali," ujarnya saat gelar pers di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).
Pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi di Denpasar Selatan sepanjang April 2026.
Polisi mengamankan tiga pelaku berinisial NA (48), KFB (27), dan MP (56) saat beraksi.
Dari lokasi, disita puluhan tabung gas oplosan serta ratusan tabung LPG 3 kg sebagai bahan baku.
Selain itu, turut diamankan alat pendukung seperti pipa, selang, timbangan, dan kendaraan operasional. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar