DENPASAR, Lensabali.id – Satreskrim Polresta Denpasar tengah memburu seorang penadah dalam kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, berdasarkan keterangan tersangka, solar subsidi tersebut rencananya disalurkan ke kelompok nelayan di kawasan Pelabuhan Benoa.
"Pengakuan tersangka, BBM tersebut akan dikirimkan kepada kelompok nelayan di Benoa," ujarnya di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/5/2026).
Namun, saat dilakukan pengembangan, penadah yang diduga menjadi tujuan distribusi justru telah melarikan diri.
Polisi kini bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda Bali untuk melacak keberadaan pelaku.
"Kami akan bekerja sama untuk melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, praktik ini dilakukan dengan membeli solar bersubsidi lalu menjualnya kembali untuk keuntungan. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar