KLUNGKUNG, Lensabali.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung melakukan inspeksi mendadak terhadap dua vila di kawasan Nusa Lembongan, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali. Dalam sidak tersebut, pengelola kedua vila diketahui belum mampu menunjukkan dokumen perizinan secara lengkap.
Kasatpol PP dan Damkarmat Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pengawasan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui media sosial resmi Satpol PP.
“Kami sudah turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat. Ada dua lokasi utama yang kami awasi ketat di kawasan Lembongan, yakni Vila Casa Bonita dan Ocean Blue,” ujar Suwarbawa, Kamis (14/05/2026).
Lokasi pertama yang didatangi petugas adalah Villa Casa Bonita. Saat pemeriksaan berlangsung, pengelola vila bernama Ahmad tidak dapat menunjukkan izin operasional usaha akomodasi wisata tersebut.
Menurut Suwarbawa, alasan pengelola karena dokumen izin dibawa pemilik vila. Namun setelah dilakukan pengecekan melalui sistem, nama usaha maupun pemilik tidak ditemukan dalam database perizinan.
“Padahal vila ini tercatat sudah beroperasi sejak Maret lalu,” ungkapnya.
Sidak kemudian dilanjutkan ke Villa Ocean Blue. Pada lokasi kedua ini, pihak pengelola hanya mampu memperlihatkan dokumen Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Petugas juga menemukan kondisi penyangga kolam renang vila mengalami longsor dan dinilai membahayakan keselamatan wisatawan.
“Ini sangat berbahaya bagi keselamatan wisatawan yang menggunakan fasilitas kolam renang tersebut,” tegas Suwarbawa.
Satpol PP langsung menghentikan sementara aktivitas di area kolam renang serta meminta pengelola memasang papan peringatan bahaya. Kedua manajemen vila dijadwalkan dipanggil untuk klarifikasi pada Senin (18/05/2026). (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar