BADUNG, Lensabali.id – Proyek pembangunan wedding chapel O’laya di kawasan tebing Pantai Suluban, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, kembali menjadi sorotan. Meski sebelumnya sempat disegel Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung karena persoalan perizinan, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diketahui masih terus berlangsung.
Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali melakukan inspeksi mendadak ke lokasi proyek pada Jumat (08/05/2026). Dalam sidak tersebut, dewan menyoroti dugaan pelanggaran tata ruang lantaran bangunan berdiri di area sempadan tebing dan jurang.
“Benar-benar tidak bisa ditoleransi karena itu sudah jelas berada di samping tebing,” ujar Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai.
Sebelumnya, lokasi proyek telah dipasangi garis segel oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemkab Badung pada awal Februari lalu. Namun saat sidak berlangsung, garis penyegelan itu sudah tidak terlihat, sementara pembangunan tetap berjalan.
Rai mempertanyakan pihak yang membuka garis segel tersebut. Menurutnya, kecil kemungkinan pembukaan dilakukan aparat pemerintah daerah.
“Mungkin jadi yang membuka bukan teman Satpol PP Badung. Menurut saya mungkin dari perusahaan itu sendiri,” imbuhnya.
Selain proyek O’laya, Pansus TRAP juga menyoroti sejumlah usaha lain yang dibangun di kawasan tepi jurang, seperti Delpi Beach, Single Fin, hingga The Edge. DPRD Bali mempertanyakan legalitas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada sejumlah bangunan tersebut.
“Itu semua berada di jurang, jadi sama dengan di (Pantai) Bingin. Situasinya sangat mencekam sekali,” kata Rai.
Ia menegaskan pembangunan di kawasan sempadan tebing tidak boleh dibiarkan karena berpotensi menjadi contoh buruk bagi wilayah lain. Menurutnya, aturan mengenai tata ruang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 serta Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRW Bali 2023–2043.
“Kalau itu kita toleransi, nanti daerah lain akan mengikuti,” tegasnya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar