KARANGASEM, Lensabali.id – Polres Karangasem membongkar praktik pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram di sebuah gudang di Banjar Desa, Kelurahan Subagan, Karangasem, Bali. Meski baru beroperasi selama 54 hari, bisnis ilegal tersebut disebut mampu menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 281 juta.
Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkapkan, pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi gudang.
“Gudang yang kami gerebek ini yang merupakan tempat pengoplosan gas baru beroperasi 54 hari. Dari hasil interogasi keuntungan yang didapat mencapai Rp 281 juta lebih,” ujar Santika, Jumat (08/05/2026).
Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 10 orang tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pemilik usaha, penanggung jawab gudang, pengoplos, sopir, hingga pekerja pengangkut tabung gas.
Pemilik usaha tersebut diketahui bernama I Putu Elly Akasia. Ia disebut merupakan suami dari tersangka kasus serupa yang sebelumnya diamankan Polda Bali. Lokasi gudang yang digerebek Polres Karangasem juga disebut tidak jauh dari lokasi pengungkapan sebelumnya.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku yakni membeli LPG subsidi 3 kilogram dalam jumlah besar untuk kemudian dipindahkan ke tabung non-subsidi berukuran 5,5 kilogram, 12 kilogram, hingga 50 kilogram.
Dari hasil penyelidikan, praktik tersebut diperkirakan telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 714 juta selama beroperasi.
Selain menangkap para pelaku, polisi turut menyita 1.788 tabung gas berbagai ukuran, alat pengoplosan, timbangan digital, serta truk pengangkut yang digunakan mendistribusikan gas hingga ke luar Bali.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Saya imbau kepada masyarakat agar jangan segan untuk melaporkan ke Polres Karangasem apabila menemukan atau melihat hal atau aktivitas mencurigakan,” tegas Santika. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar