𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗩 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗞𝗔 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹 - LENSA BALI

Hot


Senin, 11 Mei 2026

𝗞𝗼𝗺𝗶𝘀𝗶 𝗜𝗩 𝗗𝗣𝗥𝗗 𝗕𝗮𝗱𝘂𝗻𝗴 𝗗𝗼𝗿𝗼𝗻𝗴 𝗣𝗲𝗻𝗴𝗮𝘄𝗮𝘀𝗮𝗻 𝗞𝗲𝘁𝗮𝘁 𝗗𝘂𝗴𝗮𝗮𝗻 𝗧𝗞𝗔 𝗜𝗹𝗲𝗴𝗮𝗹

Komisi IV DPRD Badung Dorong Pengawasan Ketat Dugaan TKA Ilegal

BADUNG, Lensabali.id – Ketua Komisi IV DPRD Badung I Nyoman Graha Wicaksana meminta instansi terkait memperkuat pengawasan terhadap dugaan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) ilegal di sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara.

Menurutnya, pengawasan perlu dilakukan secara terpadu oleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pihak Imigrasi.

Graha Wicaksana mengaku belum menerima laporan valid terkait keberadaan TKA ilegal di tempat hiburan malam. Namun, ia menegaskan penggunaan TKA tetap diperbolehkan selama memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang berlaku.

“Secara aturan diperbolehkan, kewenangan untuk menerbitkan bukan di kabupaten, tapi pembinaan ada di Kabupaten Badung yakni di Disperinaker,” kata Graha Wicaksana, Senin (11/5).

Politikus PDI Perjuangan asal Kuta itu menilai keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan di lapangan. Menurut dia, masyarakat menjadi pihak terdepan yang dapat memberikan informasi awal terkait dugaan pelanggaran.

“S sekecil apapun informasi itu, wajib ditindaklanjuti. Jadi kalau ada, wajib dicek oleh pihak terkait. Meski terkadang saat cek ke lapangan tidak ditemukan yang semacam itu, karena yang ilegal itu biasanya dan sudah pasti terselubung,” ujarnya.

Sementara itu, Disperinaker Badung melalui Kepala Bidang Ni Luh Putu Widyantari menjelaskan data TKA di Kabupaten Badung berada di bawah pengelolaan DPMPTSP karena proses validasi dilakukan secara daring.

Menurutnya, pengecekan status tenaga kerja asing lebih tepat dilakukan melalui portal TKA online agar data yang diperoleh lebih akurat dan terkini.

Di sisi lain, Kepala DPMPTSP Badung Made Surya Darma justru menyebut data terkait IMTA atau izin mempekerjakan tenaga kerja asing semestinya berada di Disperinaker karena proses teknisnya ditangani instansi tersebut. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar