"𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗠𝗮𝗹𝗮𝗺" 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝘂𝗿 𝗱𝗶 𝗜𝗕 𝗠𝗮𝗻𝘁𝗿𝗮, 𝗦𝗮𝘁𝗽𝗼𝗹 𝗣𝗣 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻 - LENSA BALI

Hot


Senin, 11 Mei 2026

"𝗪𝗮𝗿𝘂𝗻𝗴 𝗠𝗮𝗹𝗮𝗺" 𝗠𝗲𝗻𝗷𝗮𝗺𝘂𝗿 𝗱𝗶 𝗜𝗕 𝗠𝗮𝗻𝘁𝗿𝗮, 𝗦𝗮𝘁𝗽𝗼𝗹 𝗣𝗣 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗟𝗮𝗸𝘂𝗸𝗮𝗻 𝗣𝗲𝗻𝗱𝗮𝘁𝗮𝗮𝗻

"Warung Malam" Menjamur di IB Mantra, Satpol PP Siap Lakukan Pendataan

KLUNGKUNG, Lensabali.id - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Klungkung mulai menyoroti keberadaan sejumlah “warung malam” atau kafe hiburan malam yang bermunculan di sepanjang Jalan Bypass Ida Bagus (IB) Mantra. Langkah awal yang dilakukan yakni pendataan terhadap usaha-usaha tersebut, terutama terkait legalitas dan jenis hiburan yang ditawarkan.

Kasatpol PP Damkar Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, mengatakan pihaknya sementara ini mencatat ada sekitar empat hingga lima kafe yang terlihat beroperasi di sepanjang jalur tersebut. Namun, jumlah itu masih bersifat sementara karena proses pendataan belum sepenuhnya rampung.

“Memang sejauh ini kami pantau yang terlihat secara kasatmata ada sekitar empat atau lima kafe. Namun, sekali lagi karena kami belum mendata sehingga ini masih apa yang terlihat saja,” ujar Suwarbawa, Minggu (10/05/2026).

Menurutnya, Satpol PP akan mengedepankan pendekatan persuasif sebelum mengambil langkah lanjutan. Pendataan dilakukan untuk memastikan apakah tempat-tempat usaha tersebut telah mengantongi izin operasional sesuai aturan yang berlaku.

Jika nantinya ditemukan pelaku usaha yang belum melengkapi izin, pihaknya akan memberikan edukasi sekaligus imbauan agar segera memproses legalitas usaha melalui sistem perizinan resmi.

“Tentu kami akan terlebih dahulu berkoordinasi dengan OPD terkait dalam hal ini perizinan. Karena sistem pengurusan izin di OSS servernya ada di perizinan,” jelasnya.

Suwarbawa menegaskan, pengawasan yang dilakukan bukan semata untuk penindakan, melainkan juga memastikan keberadaan usaha hiburan malam dapat memberikan kontribusi positif terhadap pendapatan daerah.

Ia juga membantah anggapan bahwa pengawasan pemerintah berjalan lambat. Menurutnya, pertumbuhan usaha hiburan malam di kawasan tersebut berlangsung cukup cepat sehingga membutuhkan proses pendataan yang matang dan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah terkait.

“Jika nanti ada kami temukan yang tidak berizin, tentu kami akan meminta pada pemiliknya untuk segera mengurus izinnya,” tegas Suwarbawa. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar