KARANGASEM, Lensabali.id – Pemerintah Provinsi Bali menyiapkan sistem transportasi yang lebih tertata dan terintegrasi selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) 2026 di kawasan Pura Agung Besakih.
Langkah ini dilakukan guna memastikan mobilitas para pemedek dapat berlangsung lebih lancar sekaligus meminimalkan kepadatan kendaraan di area pura.
Dalam rapat persiapan akhir yang digelar di Gedung Wyata Graha, Besakih, Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pengelolaan transportasi menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan upacara besar tersebut.
Ia menilai keberhasilan sistem transportasi tidak harus mencapai hasil sempurna, namun cukup mampu mengurangi kepadatan secara signifikan.
“Tidak harus 100 persen. Kalau bisa mengurangi kepadatan 60–70 persen, itu sudah sangat baik,” tegasnya.
Untuk mengatur arus kedatangan pemedek, Pemerintah Provinsi Bali juga melakukan koordinasi dengan seluruh kabupaten dan kota di Bali, sehingga jadwal kedatangan dapat diatur lebih tertib.
Rekayasa lalu lintas dilakukan dengan konsep transportasi terpadu, yang mengatur satu pintu masuk dan satu pintu keluar kendaraan menuju kawasan Besakih.
Selain itu, disiapkan area parkir terpusat dengan kapasitas sekitar 2.267 kendaraan, sementara parkir bus diarahkan ke area khusus di Kedungdung di luar kawasan utama.
Di dalam kawasan Besakih sendiri, parkir dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu guna mencegah terjadinya kemacetan.
Untuk mendukung mobilitas pemedek dari kawasan parkir menuju area utama pura, pemerintah juga menyiapkan layanan shuttle ramah lingkungan.
Sebanyak 10 unit kendaraan listrik akan beroperasi melayani rute Manik Mas menuju Bencingah dengan layanan yang berlangsung 24 jam, meskipun operasional malam hari dilakukan secara terbatas.
Seluruh layanan shuttle tersebut disediakan secara gratis bagi para pemedek.
“Semua layanan ini gratis. Kita ingin masyarakat nyaman tanpa terbebani,” ujar Koster.
Selain shuttle, pemerintah juga melibatkan 300 ojek resmi untuk membantu mobilitas pemedek.
Para pengemudi ojek diwajibkan menggunakan seragam khusus, beroperasi di titik naik turun yang telah ditentukan, serta menerapkan tarif resmi sebesar Rp10.000.
Ojek yang tidak menggunakan atribut resmi atau mematok tarif di luar ketentuan akan dianggap ilegal dan akan ditertibkan.
Dengan dukungan sistem transportasi yang lebih tertata, penerapan digitalisasi, serta pengawasan yang ketat, IBTK 2026 diharapkan menjadi contoh pengelolaan kegiatan keagamaan berskala besar yang tertib dan modern.
“Transportasi ini kuncinya. Kalau ini tertib, semua akan lancar,” tutup Koster. (hms/ap)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar