DENPASAR, Lensabali.id – Mantan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Yangbatu, Denpasar, I Putu Sumadi, dituntut hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang perkara dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Kamis (2/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan lembaga desa tersebut.
“Dalam perkara ini, kami menilai unsur penyalahgunaan kewenangan telah terpenuhi dan berdampak pada kerugian keuangan LPD. Tuntutan yang kami ajukan telah mempertimbangkan fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan,” ujar JPU I Dewa Gede Semara Putra dalam persidangan.
Jaksa menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, Sumadi juga dituntut membayar denda Rp100 juta dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan apabila denda tersebut tidak dibayar.
Tak hanya itu, jaksa turut menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp391.774.300 sebagai bentuk pengembalian kerugian.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila nilainya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa tindakan terdakwa menyebabkan kerugian bagi LPD Desa Adat Yangbatu, terutama terkait pengelolaan kredit yang tidak sesuai prosedur selama masa jabatannya sebagai kepala LPD.
Kasus ini sendiri bermula dari praktik pemberian kredit yang tidak melalui analisis kelayakan serta tidak disertai jaminan memadai, sehingga memicu terjadinya kredit macet.
Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian keuangan dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp2,62 miliar.
Dalam persidangan juga terungkap bahwa terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian sebesar Rp100 juta, bersikap kooperatif selama proses hukum, serta mengakui dan menyesali perbuatannya. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar