BADUNG, Lensabali.id – DPRD Badung mulai menerapkan pola baru dalam rapat paripurna pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025. Mekanisme yang sebelumnya diawali pandangan umum fraksi kini tidak lagi digunakan.
Dalam sidang terbaru, DPRD langsung menyampaikan catatan strategis hasil pembahasan, dilanjutkan sambutan bupati, dan diakhiri penandatanganan berita acara.
Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menegaskan bahwa perubahan tersebut merupakan penyesuaian terhadap regulasi yang berlaku.
“Kenapa tidak ada pemandangan umum fraksi? Karena di dalam peraturan itu sudah sangat jelas dan tegas menyebutkan bahwa tidak ada lagi media atau cara selain hanya Dewan diberikan tugas membahas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan LKPJ, DPRD tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak laporan, melainkan hanya memberikan catatan strategis.
“Dewan tidak memiliki kewenangan untuk menerima atau menolak, tetapi hanya memberikan catatan-catatan strategis untuk perbaikan APBD ke depan,” tegasnya.
Menurutnya, perubahan ini mempertegas fungsi DPRD sebagai lembaga evaluatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (*/ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar