𝗣𝗲𝗺𝗽𝗿𝗼𝘃 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗨𝗷𝗶 𝗦𝗸𝗲𝗺𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗙𝗹𝗲𝗸𝘀𝗶𝗯𝗲𝗹 𝗔𝗦𝗡, 𝗪𝗙𝗛 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗧𝗶𝗮𝗽 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁 - LENSA BALI

Hot


Minggu, 12 April 2026

𝗣𝗲𝗺𝗽𝗿𝗼𝘃 𝗕𝗮𝗹𝗶 𝗨𝗷𝗶 𝗦𝗸𝗲𝗺𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗙𝗹𝗲𝗸𝘀𝗶𝗯𝗲𝗹 𝗔𝗦𝗡, 𝗪𝗙𝗛 𝗕𝗲𝗿𝗹𝗮𝗸𝘂 𝗧𝗶𝗮𝗽 𝗝𝘂𝗺𝗮𝘁

Pemprov Bali Uji Skema Kerja Fleksibel ASN, WFH Berlaku Tiap Jumat

DENPASAR, Lensabali.id — Pemerintah Provinsi Bali mulai menerapkan kebijakan Work from Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja birokrasi menuju sistem yang lebih efektif, adaptif, dan efisien.

Penerapan pola kerja fleksibel tersebut diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang mengatur penerapan sistem kerja fleksibel bagi ASN di pemerintah daerah.

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mempercepat reformasi birokrasi agar mampu beradaptasi dengan tuntutan kerja modern yang lebih produktif dan efisien.

Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali Tjok Istri Srimas Pemayun menjelaskan bahwa kebijakan WFH mulai diberlakukan pada Jumat ini dan selanjutnya akan diterapkan secara rutin setiap pekan.

“Hari ini adalah hari pertama kita melaksanakan WFH. Yang bekerja dari kantor hanya pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama,” ujarnya di Denpasar.

Ia menambahkan, pejabat administrator dan pengawas tetap diperkenankan bekerja dari kantor atau Work from Office (WFO) apabila terdapat pekerjaan yang membutuhkan penyelesaian secara langsung.

Dalam skema baru tersebut, ASN akan bekerja dari rumah setiap hari Jumat, sementara pada hari Senin hingga Kamis tetap melaksanakan aktivitas kerja di kantor seperti biasa.

Pemprov Bali juga menekankan pentingnya kedisiplinan kerja melalui pemanfaatan teknologi digital. Seluruh aktivitas kerja ASN tetap dipantau melalui sistem elektronik guna memastikan pelaksanaan tugas berjalan optimal.

ASN diwajibkan melakukan presensi secara daring serta mengunggah hasil pekerjaan mereka ke dalam sistem yang telah disediakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja.

Selain itu, kebijakan WFH juga diarahkan untuk mendukung efisiensi penggunaan energi di lingkungan perkantoran pemerintah.
Untuk mendukung tujuan tersebut, aktivitas kerja di kantor diimbau dipusatkan pada satu ruangan saja, sementara perangkat elektronik di ruangan lain dimatikan.

“Untuk efisiensi, perangkat elektronik seperti AC, lampu, dan peralatan listrik di ruang lainnya agar dimatikan,” jelasnya.

Meski demikian, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah.
Sejumlah unit kerja yang berkaitan langsung dengan masyarakat tetap menjalankan pelayanan secara normal dan tidak termasuk dalam kebijakan WFH.

Unit tersebut antara lain layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan di BPBD, ketenteraman dan ketertiban umum di Satpol PP, layanan kebersihan dan persampahan di DKLH, administrasi kependudukan, pelayanan perizinan, rumah sakit, satuan pendidikan, serta layanan pajak dan retribusi daerah.

Kebijakan WFH satu hari dalam sepekan ini diharapkan mampu mendorong efisiensi energi sekaligus mempercepat digitalisasi sistem kerja birokrasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. (*/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar