KLUNGKUNG, Lensabali.id - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Dinas Kebudayaan menggelar Sosialisasi Proses Pencairan Dana Hibah Tahun Anggaran 2026 di Balai Budaya Ida Dewa Istri Kania, Kamis (10/4/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel dalam penyaluran bantuan kepada masyarakat.
Acara tersebut dihadiri langsung Bupati Klungkung I Made Satria bersama Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra, Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, serta jajaran pimpinan perangkat daerah terkait.
Selain unsur pemerintah daerah, kegiatan ini juga diikuti ratusan perwakilan kelompok masyarakat penerima hibah, termasuk pengempon pura serta organisasi adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Klungkung.
Dalam arahannya, Bupati I Made Satria menegaskan bahwa dana hibah merupakan amanah masyarakat yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan sesuai aturan yang berlaku.
“Pencairan dana hibah ini bertujuan untuk mendukung pelestarian adat dan budaya. Saya minta seluruh proses diikuti sesuai aturan. Jangan sampai niat baik kita untuk membangun justru terhambat karena kesalahan administrasi atau Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang tidak lengkap,” tegas Bupati Satria.
Ia juga mengingatkan seluruh penerima hibah agar memahami regulasi serta mekanisme penggunaan dana dengan baik agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
Meski kondisi keuangan daerah masih terbatas, Bupati Satria menyatakan Pemerintah Kabupaten Klungkung tetap berkomitmen memprioritaskan anggaran hibah sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan adat, tradisi, dan budaya Bali.
Menurutnya, peningkatan alokasi hibah sangat berkaitan dengan capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini pemerintah tengah mengoptimalkan potensi pendapatan daerah, terutama melalui penguatan infrastruktur dan sektor pariwisata di Kecamatan Nusa Penida.
“Kita patut bersyukur karena pemerintah tidak mengurangi bantuan hibah, justru terus meningkat. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memastikan adat dan budaya di Kabupaten Klungkung tetap lestari,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung I Wayan Suteja melaporkan bahwa pada tahun anggaran 2026 terdapat 557 kelompok masyarakat yang tercatat sebagai penerima hibah dengan total alokasi mencapai Rp97,8 miliar.
Ia menjelaskan, seluruh penerima hibah diwajibkan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebelum pencairan dana dilakukan. Selain itu, penggunaan dana harus mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disetujui dan disertai penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang wajib diserahkan paling lambat 31 Desember 2026.
“Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat penerima hibah terjalin dengan baik. Dengan demikian, bantuan ini benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelestarian adat dan budaya tanpa menyisakan permasalahan hukum di kemudian hari,” tegas I Wayan Suteja. (*/ap)

.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar