𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗿𝗶𝘄𝗶𝘀𝗮𝘁𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 10 April 2026

𝗚𝘂𝗯𝗲𝗿𝗻𝘂𝗿 𝗞𝗼𝘀𝘁𝗲𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗗𝗲𝗻𝘀𝘂𝘀 𝟴𝟴 𝗣𝗲𝗿𝗸𝘂𝗮𝘁 𝗦𝗶𝗻𝗲𝗿𝗴𝗶 𝗝𝗮𝗴𝗮 𝗞𝗲𝗮𝗺𝗮𝗻𝗮𝗻 𝗪𝗮𝗿𝗴𝗮 𝗱𝗮𝗻 𝗣𝗮𝗿𝗶𝘄𝗶𝘀𝗮𝘁𝗮 𝗕𝗮𝗹𝗶

Gubernur Koster dan Densus 88 Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Warga dan Pariwisata Bali

DENPASAR, Lensabali.id - Pemerintah Provinsi Bali bersama Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri memperkuat komitmen untuk menjaga keamanan Pulau Bali sebagai destinasi pariwisata dunia sekaligus tempat tinggal masyarakat yang aman dan harmonis.

Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat menerima kunjungan PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Pol Sri Astuti Ningsih di Jayasabha, Denpasar, Jumat (10/4/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster menegaskan bahwa Bali memiliki peran penting dalam sektor pariwisata nasional.

Ia menyebut kontribusi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali mencapai sekitar 45,8 persen dari total kunjungan nasional, sehingga keamanan pulau ini harus menjadi perhatian bersama.

“Keamanan ini harus didapatkan oleh wisatawan sampai warga Bali,” tegas Gubernur Koster.

Sementara itu, PLH Kasatgaswil Bali Densus 88 Anti Teror Polri Kombes Pol Sri Astuti Ningsih menyampaikan bahwa pihaknya sependapat bahwa Bali sebagai destinasi pariwisata dunia harus dijaga stabilitas dan keamanannya.

Ia juga mengajak Pemerintah Provinsi Bali untuk memperkuat langkah pencegahan radikalisme, salah satunya melalui sektor pendidikan.

“Kami juga mengajukan permohonan agar pada 24 April 2026 Bapak Gubernur berkenan hadir memberikan sambutan pada acara sosialisasi pencegahan radikalisme dan intoleransi yang pesertanya berasal dari dunia pendidikan,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan kesediaannya untuk hadir dalam kegiatan tersebut.

Lebih jauh, Pemerintah Provinsi Bali bersama Densus 88 juga sepakat untuk memperkuat upaya pencegahan terorisme melalui pendekatan regulasi dan aksi nyata di lapangan.

Dalam aspek regulasi, Pemprov Bali berencana menyusun Peraturan Gubernur yang sejalan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Peraturan tersebut nantinya akan menjadi landasan dalam pelaksanaan berbagai program aksi pencegahan di daerah.

Selain pencegahan, upaya yang dilakukan juga mencakup perlindungan dan rehabilitasi bagi para korban.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Koster yang didampingi Kepala Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah memiliki fasilitas Rumah Aman yang berada di bawah Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Provinsi Bali.

Gubernur Koster dan Densus 88 Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Warga dan Pariwisata Bali

Fasilitas tersebut dilengkapi dengan tenaga psikolog untuk memberikan pendampingan bagi korban yang membutuhkan perlindungan.

Diharapkan, Rumah Aman ini dapat berperan maksimal dalam mendukung program rehabilitasi yang dijalankan bersama Densus 88.

Meski operasional awalnya dirancang selama 14 hari, Gubernur Koster menegaskan bahwa pelayanan tersebut harus tetap tersedia tanpa batasan waktu.

“Program ini setuju untuk diimplementasikan. Saya harap ini masuk agenda rutin, jadi yang harus dituntaskan dulu ialah regulasinya dengan dukungan sistem dari Densus 88 Anti Teror,” kata Koster.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 atas perhatian dan kerja sama yang diberikan dalam menjaga keamanan Bali.

Menurutnya, langkah ini menjadi penting mengingat belakangan ini Bali sempat terganggu oleh sejumlah kasus kriminal yang meresahkan masyarakat. (hms/ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar