DENPASAR, Lensabali.id – Seorang mahasiswa berinisial IMS (20) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya melalui pesan WhatsApp. Perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan bahwa ancaman bermula setelah hubungan asmara antara IMS dan korban berinisial AKY berakhir pada 30 Desember 2024.
Meski telah berpisah, pada malam hari setelah putus, IMS kembali menghubungi AKY melalui aplikasi WhatsApp.
Sekitar pukul 22.18 Wita, IMS mengirim pesan yang berbunyi "pengen rasanya bunuh kamu sumpahh" kepada korban.
Tak lama setelah pesan tersebut dikirim, IMS mendatangi kos AKY di kawasan Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan berusaha memaksa bertemu.
Namun upaya tersebut gagal karena IMS dihadang oleh teman-teman korban yang berada di lokasi.
Dalam kondisi emosi, IMS kemudian merobek pakaiannya sendiri di depan kos sebelum akhirnya meninggalkan tempat tersebut.
Beberapa menit kemudian, AKY kembali menerima video dari IMS yang memperlihatkan dirinya memukul kepala menggunakan botol bir sambil menyampaikan ancaman bunuh diri.
Akibat situasi tersebut, korban mengaku merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan IMS untuk kembali menjalin hubungan.
Namun ancaman tidak berhenti di situ. Dalam pesan lain yang dikirim pada 19 Januari 2025, IMS menulis "pengen mas bakar kosan itu" serta menanyakan kemungkinan hukuman jika melakukan pembakaran. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar