𝗞𝗶𝗿𝗶𝗺 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗠𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵, 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗨𝗨 𝗜𝗧𝗘 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿 - LENSA BALI

Hot


Jumat, 10 April 2026

𝗞𝗶𝗿𝗶𝗺 𝗔𝗻𝗰𝗮𝗺𝗮𝗻 𝗸𝗲 𝗠𝗮𝗻𝘁𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗸𝗮𝘀𝗶𝗵, 𝗠𝗮𝗵𝗮𝘀𝗶𝘀𝘄𝗮 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗶 𝗦𝗶𝗱𝗮𝗻𝗴 𝗨𝗨 𝗜𝗧𝗘 𝗱𝗶 𝗗𝗲𝗻𝗽𝗮𝘀𝗮𝗿

Kirim Ancaman ke Mantan Kekasih, Mahasiswa Jalani Sidang UU ITE di Denpasar

DENPASAR, Lensabali.id – Seorang mahasiswa berinisial IMS (20) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas dugaan melakukan pengancaman terhadap mantan pacarnya melalui pesan WhatsApp. Perkara tersebut diproses menggunakan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), disebutkan bahwa ancaman bermula setelah hubungan asmara antara IMS dan korban berinisial AKY berakhir pada 30 Desember 2024.

Meski telah berpisah, pada malam hari setelah putus, IMS kembali menghubungi AKY melalui aplikasi WhatsApp.

Sekitar pukul 22.18 Wita, IMS mengirim pesan yang berbunyi "pengen rasanya bunuh kamu sumpahh" kepada korban.

Tak lama setelah pesan tersebut dikirim, IMS mendatangi kos AKY di kawasan Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, dan berusaha memaksa bertemu.

Namun upaya tersebut gagal karena IMS dihadang oleh teman-teman korban yang berada di lokasi.

Dalam kondisi emosi, IMS kemudian merobek pakaiannya sendiri di depan kos sebelum akhirnya meninggalkan tempat tersebut.

Beberapa menit kemudian, AKY kembali menerima video dari IMS yang memperlihatkan dirinya memukul kepala menggunakan botol bir sambil menyampaikan ancaman bunuh diri.

Akibat situasi tersebut, korban mengaku merasa takut hingga akhirnya menuruti permintaan IMS untuk kembali menjalin hubungan.

Namun ancaman tidak berhenti di situ. Dalam pesan lain yang dikirim pada 19 Januari 2025, IMS menulis "pengen mas bakar kosan itu" serta menanyakan kemungkinan hukuman jika melakukan pembakaran. (ap)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar