BADUNG, Lensabali.id – Penutupan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung sejak awal April 2026 memunculkan tantangan baru bagi pelaku usaha di Kabupaten Badung. Kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPA membuat pelaku usaha harus mengelola limbahnya secara mandiri, terutama sampah organik yang sebelumnya bergantung pada sistem pengangkutan.
Perubahan ini tidak sepenuhnya diiringi kesiapan di lapangan. Sejumlah pelaku usaha mengaku masih kebingungan dalam menentukan langkah awal pengolahan sampah.
“Dulu sampah tinggal diangkut, sekarang kami harus olah sendiri. Jujur saja kami masih bingung mulai dari mana,” ujar seorang pengelola restoran di kawasan Kuta yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi serupa juga dirasakan pelaku usaha lain, terutama yang memiliki keterbatasan ruang. Pengolahan sampah organik dinilai membutuhkan lahan dan biaya tambahan yang tidak sedikit.
“Tempat kami terbatas. Untuk bikin pengolahan sampah organik itu butuh ruang dan biaya. Sementara operasional usaha juga harus jalan,” kata pemilik vila di wilayah Canggu, Minggu (13/4/2026).
Minimnya fasilitas pemilahan dan pengolahan menyebabkan sebagian sampah menumpuk di lokasi usaha. Di sisi lain, alternatif pengelolaan yang tersedia belum sepenuhnya dipahami maupun diakses oleh pelaku usaha.
Data di lapangan menunjukkan dalam periode 1 hingga 10 April 2026 terdapat 128 pelanggaran terkait tata kelola sampah di Badung, dengan mayoritas melibatkan sektor usaha.
“Kadang kami terpaksa simpan lebih lama atau cari jasa angkut sendiri, tapi itu juga tidak selalu ada. Kami harap ada solusi yang lebih jelas dari pemerintah,” ungkap pengelola kafe lainnya.
Pelaksana tugas Kepala DLHK Badung, I Made Agus Aryawan, mengakui angka pelanggaran tersebut cukup tinggi. Meski demikian, ia menilai situasi ini sebagai momentum untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
“Ini bukan soal mencari-cari kesalahan pelaku usaha. Tapi kalau sudah diedukasi berkali-kali dan tidak ada perubahan, kami tidak bisa terus diam. Aturan harus ditegakkan,” tegasnya.
Menurut Aryawan, masa transisi ini menjadi fase penting yang menuntut keterlibatan aktif semua pihak, termasuk pelaku usaha sebagai salah satu penghasil sampah terbesar. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar