JEMBRANA, Lensabali.id — Pengawasan terhadap warga yang masuk ke Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, diperketat menjelang arus balik Lebaran 2026. Pendatang yang tidak memiliki identitas maupun tujuan jelas berpotensi dipulangkan ke daerah asalnya.
Pantauan di Terminal Gilimanuk pada Kamis (26/3/2026) menunjukkan arus kedatangan penduduk pendatang (duktang) masih relatif terkendali. Meski belum terjadi lonjakan signifikan, petugas gabungan telah disiagakan untuk melakukan pemeriksaan administrasi terhadap setiap pendatang yang tiba.
Pemeriksaan tersebut melibatkan sejumlah instansi, mulai dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, hingga Linmas.
"Petugas berasal dari Dukcapil, Satpol PP, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Linmas. Ini sebagai langkah antisipasi menjelang puncak arus balik libur Lebaran 2026," ungkap Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Jembrana, I Komang Sujana, Kamis.
Saat ini, proses pemeriksaan dipusatkan di pos kependudukan yang berada di Terminal Gilimanuk. Petugas melakukan verifikasi faktual untuk memastikan identitas serta tujuan kedatangan para pendatang.
Selain diminta menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP), para pendatang juga diminta menjelaskan tujuan kedatangan mereka di Bali serta menunjukkan pihak penjamin yang bertanggung jawab.
"Selama bisa menunjukkan bukti pendukung seperti fotokopi atau foto KTP di ponsel, memiliki NIK valid, serta ada penjamin yang jelas, masih diberikan toleransi," ujar Sujana.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi kependudukan sekaligus mengantisipasi potensi lonjakan pendatang setelah masa libur Lebaran. (ap)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar